Sudah Lama Menjadi Target Operasi Polisi

12.36 Diposting oleh HERI IRAWAN

Pengedar Inek Ditangkap PolisiNGABANG- JS(43 tahun), warga Dusun Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalimantan Barat, terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polres Landak. Pasalnya, pria lajang sudah berumur ini diduga sebagai pemilik 8 "pil gedek" alias ineks warna hijau muda yang ditemukan di Jalan antar Tebedak dan Dengon.
Informasinya, Sabtu (6/9) sekira 21.00 wib, jajaran kepolisian dari Polres Landak pencegatan terhadap JS. Nah, dalam operasi singat itulah JS berhasil diamankan.
Dari tangan pria tersebut ditemukan 8 butir ineks yang tidak sempat dibuangnya, ia langsung ketangkap tangan oleh anggota polisi. Barang Bukti ini sebenarnya akan disalurkan kepada si pemesan. tapi keburu ditangkap anggota, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapoleres Landak AKBP Drs. Subnedih, SH, melalui Kasat Reskrim AKP. K. Pasaribu mengatakan, penangkapan terhadap JS tersebut merupakan hasil dari penyidikan pihak kepolisian. Disebutkan, JS sudah lama dicurigai oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mendapatkan informasi dari beberapa orang informasi anggotra, bahwa JS adalah seorang pengedar inek di tempat salah satu hiburan yang ada di dalam Kota Ngabang.
Berdasarkan dari hasil laporan dan penyelidikan, pihak kepolisian langsung bergerak dengan membawa beberapa anggota Polisi. Menurut K. Pasaribu, hingga kini pihanya terus melakukan pengejaran terhadap Bandar Ineks, tempat JS membeli barang haram tersebut . “Mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan “Bandar Inkes” ini bisa kita tangkap, namun sebelum dilakukan pelacakan lebih jauh kita harus lebih intesif memeriska tersangka JS,” aku mantan Kapolsek Ngabang ini.
Dia juga menegaskan pihak kepolisian tetap berkomitmen penuh menindak tegas pelaku, pengedar, atau pemilik barang haram seperti Ineks alias Ekstasi, Ganja dan barang-barang haram lainnya, yang tentunya barang ini bisa menyesatkan generasi muda.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, bila tidak ada kerjasama dengan masyarakat, dan dukungan dari masyarakat,” tegas K. Pasaribu.
Maka dari itu, barang haram ini harus diperanggi secara bersama-sama, apa bila menemukan atau mengetahui informasi terhadap barang haram tersebut segera melapor ke pihak kepolisi terdekat.
Sementara itu, ketika ditanya wartawan, JS melakoni usahanya ini sudah beberapa tahun dan belum pernah ditangkap polisi. Mungkin, hari Sabtu lalu hari apesnya, ia tidak berkutik ketika ditangkap polisi. “Kalau beli dari Bandar sih harganya sekitar Rp. 80.000 dijual sekitar Rp. 130 Ribu atau Rp. 150 Ribu, lumayanlah buat menghidupi sehari-hari, “ aku JS seraya tertunduk lesu dengan kedua tangannya diborgil, seraya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mau kembali berusaha menjual Inkes.
Ia juga mengakui, sebelum sebagai penjual, kadang barang mahal ini seriang dipakai untuk kepentingan sendiri. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

Powered by www.tvone.co.id