Anggota Dewan Klarifikasi Terhadap Statmen Bupati

00.57 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Statateman Bupati Kabupaten Landak DR Drs Adrianus AS, yang menyangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Landak, tidak hadir dalam Forum Gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2009 untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak tahun 2010, di aula kantor Bappeda Landak, Rabu (11/3).
Akhirnya, dibantah langsung Adrianus Yanto Nunus, SH, MH, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Landak, saat jumpa pers di ruang komisi DPRD, Kamis (12/3) kemarin. Kepada wartawan menyatakan, apa yang telah diungkapkan bupati dalam Forum Gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2009 untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak tahun 2010, di aula kantor Bappeda Landak, tidak benar adanya.
Bagi ketua Komisi C DPRD Kabupaten Landak ini, yang diundang hanya Ketua DPRD Kabupaten Landak Minsen SE. Sedangkan Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Landak atau tidak diundang.
“Sebetulnya kalaulah kami dari Komisi A diundang, pasti akan hadir, tapi kenyataannya yang diundang hanya Ketua DPRD Kabupaten Landak,” kata Nunus.
Caleg Partai Golkar dari Dapil Landak 2 ini juga mengaku, ia berbicara dihadapan wartawa sekaligus mewakili teman-teman anggoto DPRD Kabupaten Landak yang lain Sebenarnya, kata Nunus, apa yang muncul dikoran, seolah-olah anggota dewan dilecehkan. Artinya apa hanya gara-gara 1 orang anggota dewan yang tidak hadir, melibatkan sebuah lembaga. “Seharusnya disini pak ketua, bila memang tidak hadir, harus melimpahkan kepada wakil ketua, atau ketua DPRD melimpah kepada komisi yang membidanggi. Sehingga tidak ada imid seolah-olah anggota dewan tidak mau hadir dalam undangan bupati, tidak mau menghargai, atau undangan dari Pemda Kabupaten Landak,” kata Nunus.
Lebih jauh Nunus menyatakan pihaknya mau menghargai undanga, bilamana ada diundang. Seperti dicontohkan Nunus, Komisi A DPRD Landak ketika pelantikan pejabat eselon II dan III parda tanggal 12 Februari 2009 di aula kantor Bupati Landak, pihaknya hadir. “Kami sebagai anggota dewan sebenarnya sangat berkepentingan dalam RKPD kemarin, hanya saja ada mis komunikasi antara ketua DPRD dengan komisi-komisi yang membidanggi masalah RKPD,” katanya.
Nunus juga melihat, ketidak hadiran anggota dewan, seolah-olah bupati membesar-besarkan masalah, hanya gara-gara 1 anggota dewan yang tidak hadir. “Saya minta harus ada klarifikasi baik dari Bupati maupun ketua DPRD,” katanya. (wan)
Nunus mengusulkan terutama kepada Sekda Landak, bagaimana cara mengatur undangan sesyai dengan porsinya. Bilamana SKPD itu menyangkut anggaran, maka yang harus diundang Panitia Anggran (Pangang), kalau berkenaan tupoksi komisi, komislah yang diundang, kemudian masalah pemerintahan maka Komisi A DPRD yang diundang. Nunus juga meminta kepada bupati, agar dikaji ulang, kususnya di Sekretariatan Daerah, itu sudah berjalan dengan baik, tujuan undangan itu apakah sudah benar.
“Saya ingat ketika SOPD dulu, kalau tidak diminta undangan mungkin tidak diundang,” imbuhnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Anggota Dewan Klarifikasi Terhadap Statmen Bupati"


Powered by www.tvone.co.id