Kampaye Jangan libatkan anak di bawah umur

08.14 Diposting oleh HERI IRAWAN


Panwas Komit Proses Parpol Yang Melanggar Aturan
NGABANG – Sekretariat Panwaslu Kabupaten Landak F. K.Haryadi mengharapkan agar seluruh Parpol yang saat ini tengah menjalani masa Kampaye terbuka untuk tidak melibatkan anak-anak yang masih berada di bawah umur. kendati sesuai dengan aturan yang ada, di harapkan kegiatan ini dapat di lakukan sesuai yang sudah di tentukan sehingga keberlangsungan kegiatan pada masa kampaye ini akan dapat berjalan lancar.
"Kita minta Parpol untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur. Sebenarnya ini memang sudah ada dalam ketentuan hanya yang namanya haus akan hiburan ini yang terkadang susah kita batasi,"ujarnya kepada Kapuas Post Selasa (17/03) kemarin.
Menurutnya, dalam kegiatan ini memang pada dasarnya semua pihak berharap agar jangan sampai terjadi kesalah pahaman, tetapi mengantisifasi hal ini maka di minta anak-anak yang masih di bawah umur untuk tidak terlibat langsung dalam kegiatan kompaye. "Magsudnya begini, misalnya ada salah satu Parpol yang secara langsung melibatkan anak-anak di bawah umur apalagi di lapangan terbuka. kita hanya mengantisifasi saja,"pintanya.
Terkait dengan kegiatan kampaye yang saat ini sudah di lakukan oleh parpol, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personil untuk memantau kegiatan yang di lakukan agar tidak di luar jalur yang sudah di tetapkan. kendati katanya kegiatan yang di lakukan di luar karidor itu, justru akan dapat menyebabkan permasalahan dengan berbagai pihak.
"Saya minta kepada Parpol, lakukanlah Kampaye sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang ada kita ingin semua kegiatan kita dapat berjalan baik dan tidak ada masalah,"harapnya.
kendati katanya sebgagai Badan yang secara khusus mengawasi kegiatan pada tahapan- tahapan pemilu, maka untuk sekarang personilnya juga sudah di persiapkan sesuai dengan area tugas masing-masing. Selain itu menurutnya bagi masyarakat yang juga mengetahui ada pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu parpol, Seraya juga meminta agar masyarakat juga dapat melaporkan hasil temuan pelanggaran yang di lakukan tersebut hanya saja harus di lengkapi dengan bukti yang sah dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
"Kita juga meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada salah satu parpol yang terbukti membuat pelanggaran. tetapi ini harus di lengkapi dengan bukti yang sah dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. jadi masyarakat jangan takut silakan lapor kalau ada pelanggaran, dan kami Panwaslu Landak memang mempunyai komitmen akan tetap memproses parpol yang terbukti dan syah sesuai aturan telah melanggar aturan"ungkapnya.
Karena bagaimanapun juga menurutnya setiap ada pelanggaran yang di lakukan harus di proses sesuai dengan jenis pelanggaran yang di lakukan oleh parpol.
Hal ini di lakukan hanya semata-mata agar kegiatan kampaye yang saat ini di lakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.
Namunpun demikian katanya, seraya kembali mengharapkan kendati dalam kegiatan ini ke ikut sertaan anak - anak di bawah umur memang tidak bisa di pungkiri dan di bat5asi secara langsung, hanya yang di harapkan adalah bagaimana parpol yang ada maupun pada semua elemen baik pendukung parpol, Caleg bahkan sampai pada masyarakat untuk dapat saling memahami dan menjaga kondisi agar tetap harmonis sampai pada pelaksanaan Pemilu mendatang.
"harapan kita kepada semua elemen yang ada untuk saling menjaga dan memahami kondisi lakukan dan ikutilah kampaye dengan baik. apalagi kegiatan ini juga hampir berkaitan dengan pelaksanaan UAN bagi pelajar sudah tentu akan sedikit berpengaruh pada persiapan siswa. tetapi ini kita minta siswa itu sendiri harus dapat membatasi diri, artinya bagaimana agar persiapan menghadapi UAN ini tidak terganggu, tetapi yang jelas kita minta semua pihak ini saling membangun kebersamaan dan saling memahami," pintanya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kampaye Jangan libatkan anak di bawah umur"


Powered by www.tvone.co.id