NGABANG - Kepala Bidang Kehutanan Kabupaten Landak Ir. Suprato mengatakan, untuk pembangunan di bidang kehutanan Dihutbun di Kabupaten Landak untuk tahun 2009, sudah menetapkan 8 bidang yang merupakan kegiatan yang di prioritaskan. Adapun ke-8 hal penting tersebut masing-masing, Pengembangan Hasil Hutan dan Kayu, Pengembangan,Pengujian dan Pengelolaan peredaraan hasil hutan, Pembinaan, Pengelolaan dan pengawasan Gerhan, Pengembangan Tanaman Sela Jagung pada tanaman Tengkawang, Pengembangan Hutan masyarakat Adat,Perngembangan dan pembinaan sentra produksi bibit tanaman kehutanan, Penanggulangan Ilegal loging dan yng ke 8, adalah Infetarisasi,Monitoring,Evaluasi dan Pengawasan Kawasan Hutan.
Menurutnya, ke-8 Poin tersebut merupakan kegiatan yang di lakukan menggunakan Anggaran APBD Landak tahun 2009.
"garis besar program prioritas yang akan kita laksanakan pada tahun 2009 itu tadi 8 poin kegiatan penting. sementara prioritas utama kita tetap pada 3 poin yaitu pada poin 3, mengenai pengembangan,pengujian dan pengendalian peredaran hasil hutan dan poin 6, mengenai pengembangan dan pembinaan sentra produksi bibit dan tanaman kehutanan serta poin 7 mengenai Penanggulangan Ilegal Loging,"Ujarnya kepada Kapuas Post kamis (19/03)kemarin.
Kendati ke-tiga hal ini merupkakan kegiatan yang sangat erat kaitannya dengan berbagai kegiatan yang di lakukan baik oleh masyarakat perusahaan maupun kegiatan lainnya. Sedangkan mengenai kegiatan pada poin ke-7 mengenai masalah Ilegal loging ini juga merupakan kegiatan prioritas, di mana kegiatan ini akan sangat penting, walaupun di Kabupaten Landak sendiri belum ada terdapat kegiatan ilegal loging, tetapi bukan bearti bebas dari kegiatan ini tetapi untuk mengantisipasi merupakan jalan terbaik.
"Intinya seperti itu, tetapi yang namanya ilegal misalnya pengambilan kayu di lahan-lahan perkebunan perusahaan tanpa adanya IPK (Ijin Pengelolaan Kayu) it sama halnya Ilegal Loigng. jadi sebaiknya perusahaan yang ada juga semestinya harus membuat IPK atas penggunaan kayu yang ada di Lahan perkebunan sehingga tidak di anggap illegal,"paparnya.
Selain itu katanya, terkait dengan adeanya berbagai peraturan tentang pengelolaan kayu yang hingga saat ini masih belunm sepenuhnya di ketahui oleh masyarakat, sebenarnya peraturan tersebut bukan memberatkan masyarakat atau menyulitkan usaha masyarakat yang bergerak di bidang pekayuan, hanya saja ketika dalam pengelolaan usaha tersebut tidak mengikuti aturan yang ada dengan benar maka yang bersangkutan maresa di persulit. "Say pikir aturan itu tidak ada yang menyulitkan hanya memang tidak di ikuti aturan yang ada sehingga merasa di persulit, tetapi kalau saja semua aturan yang ada itu di ikuti tidak ada yang sulit justru sebaliknya cukup mudah," ungkapnya.
Upaya tersebut di lakukan hanya semata-mata agar laju pembabatan hutan dapat berimbang dengan laju penanaman atau pelestariannya. karena selama ini katanya, antara laju pembabatan hutan dan penanamannya itu sama sekali tidak berimbang sehingga hal ini akan dapat menimbulakan ketidak seimbangan alam yang ada dan cendrung akan terjadi berbagai kemungkinan bencana alam yang juga akan di rasakan oleh masyarakat itu sendiri.
"Kita harapkanlah upaya pemahaman peraturan tentang pengelolan hutan ini dapat di pahami oleh masyarakat, sehingga di sisi penanaman dan penebangan hutan atau pengambilan hasil hutan yang ada itu akan dapat di imbangi dengan penebangan dan ini akan dapat lebih baik sehingga ke depannya hutan yang ada akan dapat selalu tertpelihara dengan baik," pintanya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pembangunan Bidang Kehutanan Landak Mengacu 8 Prioritas Utama"


Powered by www.tvone.co.id