Peraturan Pembayaran Kebun Plasma Perlu Penyesuaian

07.28 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Seiring dengan perkembangan jaman dan otonomi daerah pembangunan di bidang perkebunan yang semakin pesat juga membutuhkan berbagai perkembangan. untuk itu berbagai peraturan pun juga mengalami perubahan tetapi bukan menghilangkan peratuturan yang ada, melainkan di sesuaikan dengan kondisi yang ada. sehingga dalam melakukan pembangian kebun plasma yang nota benenya merupakan pola lama yang di pakai oleh pihak perusahaan beberapa waktu lalu untuk saat ini sudah dapat di katakan sudah tidak di pakai.
“Kalau beberapa waktu lalu memang perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan khususnya kelapa sawit memang menggunakan Kebun Inti dan Plasma, sedangkan untuk sekarang ini khususnya di Kabupaten Landak sudah tidak lagi menggunakan cara tersebut melainkan menggunakan sistim saham,” kata Plt. Kadis Hutbun Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos. MMA kepada Kapuas Post Selasa (10/03), kemarin.
Diakuinya, dulu memang kita masih memakai sistim Inti plasma, tetapi kala sekarang ini kita sudah menggunakan sistim bagi hasil alias saham. memang kadang sebutannya juga masih plasma hanya saja caranya saja yang berbeda,"ungkapnya.
Namunpun demikian katanya, dari aturan yang ada bukan bearti menghilangkan aturan yang lama hanya saja perlu menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang.
Di tanya mengernai cara pembagian Kebun Plasma pada perusahaan yang masih menggunakan cara lmama yakni menggunakan pembagian kebun, Seraya katakan, masih bisa di lakukan karena itu merupakan perjanjian antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu lalu. "Kalau di PT.Aria itu kan sudah cukup lama apakah itu kebunnya, perjanjiannya dengan masyarakat juga sudah cukup lama. hanya saja rencana pembagian plasma yang ada itu selalu tidak di lakukan sampai sekarang, jadi kalau mereka masih menggunakan cara lama itu memang perjanjian awal mereka seperti itu dan itu syah-syah saja,"katanya.
Hanya saja katanya, dari aturan yang ada pada perusahaan Aria memang harus ada penyesuaian dengan peraturan baru yang ada sekarang. Selain itu katanya dalam kondisi seperti ini sebenarnya dari pihak perusahaan yang ada juga di haruskan harus ada konsultasi dengan pihak pemda
karena dengan adanya kerja sama yang baik ini akan dapat menyelesaikan apabila terjadi kesalah pahaman baik antara pihak perusahaan maupun sebaliknya. "Pembangian plasma inikan cukup lama di kumandangkan oleh PT.Aria tetapi sampai saat ini belum juga terlaksana. ya,kita harapkanlah ini akan dapat di lakukan secepatnya lagi,"pintanya.
Namunpun demikian hal ini juga masih harus di ketahui sejauh mana persiapan - persiapan yang di lakukan dan ini bukan hanya persiapan atministrasi saja melainkan meliputi berbagai aspek baik personil, kondisi di lapangan,anggaran yang di butuhakan. Sehingga dalam kegiatan tersebut tidak mengalami penundaan. "Sekarang saja Tim Verifikasi kita saja yang rencananya akan turun belum dapat turun karena ada penundaan dan ini terlait dengan masalah anggaran belum ada, tetapi hal ini kemungkinan dalam waktu dekat ini kegiatan ini sudah dapat di lakukan," terangnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Peraturan Pembayaran Kebun Plasma Perlu Penyesuaian"


Powered by www.tvone.co.id