Tanah Dicaplok, Polisi Ngabang Cari Aktornya

07.31 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Kasus pencaplokan terhadap tanah orang lain, beberapa waktu lalu sempat menjadi tren di Kabupaten Landak. Penyakit ini, tenyata kambuh kembali. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2009, siang di Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Puluhanan oknum warga Desa Tebedak Kecamatan Ngabang melakukan pengerusakan terhadap tanamanan milik warga, seperti penebasan tanaman, penebasan rumput, dan sempat membakar pondok kecil milik Pak Bakir.
Menindak lanjuti masalah ini, saat terjadinya pencaplokan tanah warga ini, Polsek Ngabang sudah menurunkan anggotanya guna penyelidikan di lapangan dan sudah mengantonggi nama-nama intelektual yang terlibat dalam masalah pencaplokan tanah warga Desa Hilir Kantor.
“Dari pihak polisi melihat kasus ini akan berawal dari kasus kempemilikan lahan di belakang kantor Bappeda Landak, dalam putusan itu disepakti lahan dibagi dua. Ketika masalah ini sudah diputus, ternyata muncul kasus baru, warga melakukan penebasan merabat hingga ke tepian sungai. Sementara itu ditepian sungai adalah tanah milik warga Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor,” jelas Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang AKP. A. Ramdani, kepada koran ini, kemarin di ruang kerjanya.
Ia mengatakan ketika menindaklanjuti masalah ini, bukan hanya dari polisi, melainkan unsure Muspika setempat, dan sampai di TKP. Memang sudah terjadi pengerusakan, seperti penebangan tanaman, tamana dicabut, dan pondok dibakar.
“Sampai dilokasi masa sudah tidak ada, lalu kami ambil barang bukti kita sisihkan, buat laporan polisi pengerusakan, dan ini tergolong tindakan pidana,” beber Ramdani.
Disinggung siapa dalang atau intelektual dalam kasus ini? Ramdani mengatakan, sampai sejauh ini polisi terus melakukan peyidikan, dan telah mengantonggi nama-nama, kalau kita mengacu ke masalah sebelumnya.
“Yang jelas nama-nama itu sudah ada, tinggal kita memanggil mereka. Kalau bisa sih, saran saya lakukan cross cek di Polres, karena warga yang dirugikan sudah lapor ke Polres Landak,” tukasnya.
Sementara itu Ya’ Heri Gunawan, salah seorang dari pemilik lahan, meminta kepada oknum warga yang melakukan pencaplokan tanah atau pematokan lahan, jangan main hakim sendiri, dan melakukan pengerusakan tanah warga. “Masyarakat tidak senang oknum warga itu main caplok, mereka tidak tahu kalau sebagian besar lahan itu ada yang punya dan sudah punya surat menyurat, kepemilikan lahan inipun sejak jaman nenek moyang mereka dulu,” tegas Heri.
Ia mengatakan, jika memang ada warga berkeinginan memilki lahan warga, untuk berkebun sawit, cobalah konfirmasi dengan masyarakat setemapt yang berdekatan dengan lahan-lahan itu. Kenyataan dilapangan terbalik, oknum warga datang main tebas, melakukan pengerusakan, jelas ini sudah tindak pidana. “Kalau kita mau jujur lahan warga itu sudah pernah ditanam kebun karet dan tengkawang. Dan dari inforamsi yang kami dapat, oknum warga yang melakukan pencaplokan lahan, tidak mau mengakui surat menyurat kepemilikan warga Desa Hilir Kantor, apakah surat yang baru dan surat lama. Padahal negara kita ini adalah negara hukum,” ungkapnya.
Melihat tindakan ini, Heri akan melakukan tuntutan hukum, terutama lahan yang telah dirusak oknum warga Desa Tebedak. Malah ia mengumpamakan, seandainya posisi warga oknum Desa Tebedak, dicaplok warga Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor, apakah warga oknum Desa Tebedak menerima tindakan warga kami. “Sudah pasti tidak akan mau lahan mereka diambil orang lain. Begitu juga kami, dimana ada hak-hak kami punya lahan jangan diambil,” imbuhnya seraya meminta kepada pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini. Mengingat kita tinggal menghitung hari pelaksanaa Pemilu 2009, jangan sampai gara-gara pencaplokan lahan terjadi pertumpahan darah, kita juga yang susah.
Hukum Baring Batang Diberlakukan
Ditempat berbeda Tokoh Masyarakat Landak, Iskandar, mengungkapkan hal yang sama dan menyangkan tindakan semena-mena pencaplokan lahan warga Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor. “Jika kasus ini sudah masuk di polisi jelas tindakan ini pidana. Tapi kami tidak berhenti disitu, kami akan memberlakukan hukum adat yang dinamakan “Hukum Baring Batang”, artinya orang-orang sekampungan dihukum,” jelasnya.
Sekretaris MABM Landak ini menambahkan, jaman sekarang bukan merampas hak orang lain, bila memang kita adalah masyarakat adat, tolong adat dihargai, yang mana lahan milik orang lain dan milik kita. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tanah Dicaplok, Polisi Ngabang Cari Aktornya"


Powered by www.tvone.co.id