Potensi Kayu Dapat di Kelola Masyarakat

18.37 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Persoalan Potensi perkayuan yang ada di lahan milik perusahaan, terkadang sering kali menjadi pemicu kesalah pahaman antara masyarakat dengan pihak perusahaan. kendati di sisi lain masyarakat yang merasa ingin mengelola potensi tersebut sudah tidak di ijinkan oleh pihak perusahaan sehingga akan timbul satu permasalahan.
Menanggapi hal tersebut Plt Kadis Bun-hut (Perkebunan dan Kehutanan) Kabupaten Landak Vinsensius,S,sos,MMA kepada Kapuas Post rabu (01/04) kemarin mengungkapkan, Sebenarnya potensi kayu yang ada pada lahan milik Investor atau perusahaan perkebunan dapa di kelola hanya memang harus melakukan cek inricek mengenai potensi kayu oleh Dinas pekebunan yang dalam hal ini bidang kehutanan yang mana hasil pemeriksaan tersebut akan di usulkan agar menjadi salah satu ijin untuk pengelolaan kayu (IPK).



Menanggapi hal tersebut Plt Kadis Bun-hut (Perkebunan dan Kehutanan) Kabupaten Landak Vinsensius,S,sos,MMA kepada Kapuas Post rabu (01/04) kemarin mengungkapkan, Sebenarnya potensi kayu yang ada pada lahan milik Investor atau perusahaan perkebunan dapa di kelola hanya memang harus melakukan cek inricek mengenai potensi kayu oleh Dinas pekebunan yang dalam hal ini bidang kehutanan yang mana hasil pemeriksaan tersebut akan di usulkan agar menjadi salah satu ijin untuk pengelolaan kayu (IPK).
"IPK inikan memerlukan legalitas, maka kita sarankan kepada pihak perusahaan untuk mengurus IPK, yang bukan bearti pihak perusahaan itu dapat atau boleh mengelola Kayu,"ujarnya.
Karena menurutnya, berdasarkan UU No 18 Tahun 2004 kepada pihak perusahaan tidak di perbolehkan untuk mengelola kayu. kendati dalam hal tersebut katanya dalam hal ini memang ada dualisme di mana untuk pengelolaan kayu yang ada di dalam areal perusahaan itu akan dapat di kelola sesuai dengan peraturan, di mana Investor dapat membantu menyiapkan ijin pengelolaan kayu, sementara pengelolaan kayu yang ada itu dapat di serahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat maupun pihak ke-3.
"Memang kalau kita lihat kayu yang ada inikan memiliki potensi yang cukup baik, artinya dari pada kayu yang ada itu di buang begitu saja, di gusur dan di timbun dengan tanah, kan lebih baik di kelola sehingga ini akan dapat memberikan nilai tambah,"katanya.
Menurutnya, kondisi seperti ini tetap sah yang penting antara pihak perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ke-3 atau kelompok masyarakat yang ada untuk mengelola kayu yang ada yang di fasilitasi oleh pihak pemerintah daerah.
"Pihak ke-3 ini bisa saja perusahaan kayu,penghimpunan pekerja kayu Indonesia bisa, LSM yang secara khusus menangani kayu juga bisa termasik Koperasi serba usaha juga termasuk kelompok masyarakat yang ada di areal perusahaan sepanjang sudh memiliki aturan yang jelas,"paparnya.
kendati menurutnya dengan adanya pengelolaan kayu yang ada itu akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah, yang dalam hal ini melalui pembayaran PSHDR dari pada potensi yang ada di buang begitu aja, sepanjang tidk melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
"Kalau mengenai perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Landak itu rata sudah memiliki IPK. seperti IGP,Natalisa Idola, Wilmar,Condong Garut Maiska dan perusahaan perkebunan lainnya itu sudah memiliki IPK," ungkapnya.
Dikatakannya, perusahaan yang wajib mengajukan IPK ini adalah bagi perusahaan yang memiliki potensi kayu, sedangkan bagi perusahaanyang tidak memiliki potensi kayu, perusahaan yang bersangkutan hanya wajib mengajukan rekomendasi LC (Leand Cliring) atau pembersihan lahan.
"nah sekali lagi kita ingatkan bagi pihak perusahaan tetap tidak boleh mengelola kayu mereka hanya memfasilitasi yang boleh mengelola kayu adalah pihak masyarakat atau kelompok masyarakat dan ini harus melalui kemitraan antara perusahaan dengan pihak yang dapat mengelola kayu, supaya kayu ini dapat memberikan nilai tambah. sedangkan PSHDR ini tetap harus di bayar oleh pihak perusahaan,"tegasnya. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Potensi Kayu Dapat di Kelola Masyarakat"


Powered by www.tvone.co.id