Salahi Aturan Dispertamben Akan Turun Lapangan

15.42 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan tambang Poti Star yang berlokasi di Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak, hingga saat ini masih dalam tahap surve lahan.karena perusahaan tersebut hingga saat ini masih belum memiliki ijin dan masih menyampaikan permohonan sehingga masih akan melewati beberapa tahap proses untuk mendapatkan ijin untuk melakukan kegiatan. “Saya rasa untuk perusahaan Ponti star belum bisa melakukan kegiatan karena mereka baru menyampaikan permohonan jadi mereka masih harus melewati beberapa tahap baru bisa melakukan kegiatan,” kata Telly Yolaga Plt. Kadis Pertambangan Energi dan Lingkungan hidup Kabupaten Landak kepada Kapuas Post belum lama ini.
Ditegaskannya,kalaupun perusahaan tersebut ternyata saat ini sudah melakukan kegiatan di lapangan maka pihaknya bisa membatalkan permohonan yang di ajukan,serta pihak dinas akan turun lapangan untuk membuktikan kebenaran tersebut. “kalau dalam usaha pertambangan itu kan ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh perusahaan, yang pertama harus ada ijin penyelidikan umum dan ini untuk melakukan survey di lapangan setelah mereka itu mereka bisa mengajukan perijinan eksplorasi sampai lah pada eksploitasi serta beberapa tahapan berikutnya sampai pada proses Amdal,”terangnya.
Dengan demikian menurutnya,sebelum melakukan berbagai kegiatan di lapangan setiap perusahaan pertambangan yang akan melakukan kegiatan wajib juga melakukan rencana kerja serta surve berbagai dampak yang akan di timbulkan sebagai akibat dari kegiatan perusahaan yang tertuang dalam Amdal. Maka tidaklah heran kalau dalam proses Amdal memang harus lebih selektip yang melibatkan berbagai unsur termasuk para pemuka masyarakat,selain Tim Amdal tingkat Kabupaten.
“Disini akan kita bahas berbagai kemungkinan yang akan timbul dan ini berdasarkan surve yang di lakukan oleh perusahaan juga berbagai masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kalau mengenai pembahasan amdal ini memang harus sangat teliti,” katanya.
Ketika di Tanya mengenai masalah penolakan yang di lakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan tersebut, seraya mengaku hingga sejauh ini pihaknya belum mengetahui penyebab yang pasti karena hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan adanya laporan tentang adanya penolakan dari masyarakat. Sementara itu menurut Camat Kuala Behe Herman Masnur,membenarkan kalau keberadaan perusahaan pertambangan tersebut ada penolakan dari masyarakat hanya hingga saat ini pihak kecamatan juga belum mengetahui pasti penyebab penolakan yang di lakukan oleh masyarakat. “Memang ada penolakan dari masyarakat, hanyakan sampai saat ini kita juga belum mengetahui pasti apa penyebab sampai terjadi penolakan, karena penolakan itu kan pasti ada sebabnya dan ini harus kita ketahui dulu apa penyebabnya dan ini yang harus kita ketahui,” katanya.
Seraya harapkan kedepan dengan kehadiran perusahaan yang ada di daerah tersebut akan bisa memberikan kontribusi baik kepada daerah maupun lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Sedangkan sistim pembuangan limbah perusahaan juga akan melalui berbagai proses sehingga tidak menimbulkan efek atau pencemaran. Karena sebelum di buang ke sungai limbah tersebut terlebih dahulu diproses di tempat yang sudah di persiapkan. Selain itu juga mengenai bekas lahan tambang yang sudah di tinggalkan oleh perusahaan akan di reklamasi kembali sehingga lokasi bekas lahan tambang tersebut bisa di tanami kembali oleh masyarakat. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Salahi Aturan Dispertamben Akan Turun Lapangan"


Powered by www.tvone.co.id