Perencanaan HGU Harus Sesuai Aturan

17.00 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Pengajuan HGU (Hak Guna Usaha) yang akan di ajukan oleh setiap
perusahaan yang ada hendaknya di lakukan pada lahan yang sudah di
bebaskan atau lahan yang sudah di kelola, namun bukan pada lahan
masyarakat yang belum di bebaskan. Kendati rencana meng- HGU kan lahan
yang melibatkan lahan masyarakat yang belum di bebaskan dengan
sendirinya akan menciptakan masalah baru dengan masyarakat yang ada di
sekitar areal perusahaan. “Karena aturan main perencanaan HGU itu sudah
jelas. Bahwa lahan-lahan yang bisa di ajukan dalam perencanaan HGU
adalah lahan yang sudah di bebaskan atau lahan yang sudah di
kelola,”kata Vinsensius Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak
kepada Kapuas Post, Jum’ at (27/06), kemarin menanggapi permasalahan PT. DLP
dengan masyarakat beberapa waktu lalu.
Menurutnya dari pihak eksekutif yang secara khusus menangani
masalah perkebunan yang ada di Kabupaten Landak, mensikapi rencana HGU
yang akan di lakukan oleh pihak DLP tidak sesuai dengan prosodur untuk
itu seraya menyarankan, terutama pada pihak PT. DLP, agar dapat meminta
maaf sesuai dengan cara yang ada di daerah kawasan perkebunan, serta
diharapkan pada pihak perusahaan untuk dapat menghentikan pematokan di
luar lahan yang sudah di bebaskan dan sudah di kelola. “karena Leading
sector yang menangani masalah HGU ini kan BPN jadi ya hendaknya
perusahaan harus melibatkan Tim teknis serta Tim TP2KP [Tim pembinaan
dan pengawasan kegiatan perkebunan] yang ada jadi bukan langsung kalau
sudah beginikan susah,” paparnya.
Seraya katakan, dalam upaya membanguna berbagai usaha terutama dalam
bidang usaha perkebunan memang senantiasa di harapkan pada pihak
perusahaan agar dapat berjalan sesuai dengan prosodur yang sudah di
tentukan sehingga yang lebih di utamakan adalah sosialisasi harus lebih
di tingkatkan dengan masyarakat. Karena selain untuk menciptakan suasana
yang harmonis dengan masyarakat juga akan memperlancar kegiatan yang di
lakukan oleh perusahaan sehingga akan sangat memperkecil permasalahan
yang akan timbul antara perusahaan dan masyarakat. Tetapi sebaliknya
jika hal yang di lakukan oleh pihak perusahaan tanpa di sosialisasikan
dengan masyarakat dalam arti tidak di ketahui oleh masyarakat yang ada
maka hal tersebut akan menimbulkan masalah seperti yang di alami oleh
PT. DLP sekarang. “Sebenarnya semua itukan sudah ada aturannya dan yang
membuatkan aturan itukan pemerintah sedangkan kita hanya menjalankan
peraturan yang sudah ada apa sulitnya sih kan tinggal menjalankan bukan
membuat. Tapi kalau kita harus membuat aturan baru di luar dari aturan
yang ada maka ini yang akan menjadi masalah,”ungkapnya.
Dengan demikian mengingat permasalahan yang terjadi di DLP adalah yang
sipatnya social maka di harapkan untuk segera di selesaikan. Karena
pihaknya juga tidak tanggung-tanggung menangani masalah ini sehingga
jika terlalu lama maka bukan tidak mungkin sebagai Dinas yang menangani
sector perkebunan juga akan memberikan Dead Line atau batas
waktu. “Memang belum di putuskan kapan waktunya, cuma dalam hearing
dengan DPRD kemarin sudah di katakan setelah pihak masyarakat yang
melalui kepala desa secara tertulis menyampaikan penolakan masalah
HGU,”ungkapnya seraya mengatakan artinya secara resmi penolakan tersebut sudah di
sampaikan oleh masyarakat kepada Pemda melalui kepala desa. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Perencanaan HGU Harus Sesuai Aturan"


Powered by www.tvone.co.id