NGABANG – Hati siapa yang tidak sakit hati, bila mengetahui anaknya dicabuli, terlebih orang yang mencabuli itu bukan siapa-siapa. Tidak lain orang dekat korban, adalah akibat ulah orang tuanya sendiri, kendati orang tua korban itu masih berstatus ayah tiri. Celakanya lagi, korban bernama Mawar (nama samaran, red), masih dibawah umur yakni 9 tahun.
Mawar adalah merupakan anak tiri tersangka dan anak ke tiga dari istri yang baru sekitar 4 (Empat) bulan ini dinikahi tersangka, sepengetahuan tersangka bahwa umur Mawar saat sekarang ini adalah berumur 9tahun. Mawar sendiri sudah tidak bersekolah lagi sejak ayah kandungnya meninggal yang sebelumnya Mawar dan istri tersangka berdomisili di pulau jawa.
Tersangka Rozali alias Zali (29) warga Dusun Pak Mayam, Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak inipun harus berurusan dengan pihak aparat keamanan di Mapolsek Ngabang, guna mempertanggungjawabkan perbutannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kapuas Post, kejadian itu bermula ketika itu tersangka bersama anak dan istrinya berada dipondok tempat tinggalnya. Tidak berseolang beberapa lama, oleh tersangka mengajak anak Mawar mencari ubi kayu dengan perkataan “ ayo su (Pangilan anak yang bungsu) ikut ayah mencari ubi “ dan langsung Mawar menurut dan mengikuti dari dari belakang, sedangkan istrinya pada waktu itu sedang mencuci dibelakang pondok. Kemudian tersangka berjalan ke tempat yang banyak tumbuh batang ubi kayu, namun tumbuhnya batang ubi tersebut adalah batang ubi yang tumbuh secara liar (tidak ditanam) dan tersangka mengaku mencabut kira – kira 3 (Tiga) batang ubi yang tumbuh liar namun tidak ada ubinya karena masih kecil – kecil sekali. Oleh karena tidak mendapatkan ubi kayu maka tersangka berjalan menuju ke pondok yang biasa digunakan sebagai tempat peristirahatan pada jam – jam istrirahat kerja, setibanya di depan pondok tersebut, entah apa yang merasuki pikiran tersangka, tiba-tiba ia langsung menarik tangan kiri Mawar dengan menggunakan tangan kanannya dimana posisinya pada waktu itu adalah berdiri disebelah kanan korban, dan langsung Mawar dibawa masuk kedalam pondok tersebut tanpa harus membuka pintu pondok karena pintu pondok sudah dalam keadaan terbuka dan tidak pernah pintu pondok tersebut ditutup karena tidak ada orang yang tinggal di pondok tersebut. Detik-detik menegakanpun tiba, kemudian tersangka membawa Mawar ke sudut sebelah kanan pondok yang menghadap ke jalan menuju ke Desa Pak Mayam dan langsung tersangka berbaring di atas kardus yang telah tergelar di lantai pondok tersebut dan kemudian Mawar juga ikut baring disamping sebelah kiri ayahnya ini dan pada waktu Mawar berbaring tersebutlah tersangka langsung duduk dan menghadap kepada Mawar dan langsung menyuruhnya membuka celananya namun Mawar tidak mau dengan mengatakan “ tidak mau yah, nanti marah mamak” kemudian tersangka langsung menurunkan celana yang dikenakannya sambil mengatakan “ buka” setelah celana yang dikenakannya tersangka turunkan hingga dibawah lututnya langsung Mawar duduk dan berupaya untuk pergi. Singkat cerita sekitar 10 menit lamnya belum saja tersangka berhasil menyalurkan hasratnya, tersangka sudah klimaks.
Terbongkarnya kasusnya ini, bermula istri tersangka masuk kedalam pondok yang langsung melihat Mawar terbuka celananya langsung marah – marah dan mengatakan “ kurang ajar kau mas, setan, bangsat, kau apakan anak saya. Mendengar kata-kata pedas itu tersangka langsung merubah posisinya menjadi berdiri berhadapan dengan istri dan mengatakan enggak dek, aku enggak apa – apakan anak kamu, sumpah lai ta Allah aku enggak apa – apakan anak kamu. Langsung istrinya mengatakan kurang ajar kau mas kau akan saya laporkan, pada waktu itu pula Mawar menaikkan kembali celananya yang telah diturunkan tersangk turunkan tadi pada waktu melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Dihadapan petugas Rozali mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar, perbuatan cabul yang ia lakukan adalah berupaya hendak memasukkan kemaluan ke dalam kemaulan Mawar yang ia lakukan dengan cara layaknya pasangan suami istri, akan tetapi pada waktu kejadian tersebut alat kelamin tersangka tidak sampai masuk seluruhnya kedalam alat kelamin Mawar, melainkan masuk ke selah – selah kedua paha Mawar. “Selama melakukan hubungan senggama / bersetubuh tersebut saya sampai mengalamai ejakulasi (mengeluarkan cairan sperma) yang keluar pada waktu penis saya berada diselah – selah paha dan dikemaluan Mawar,” tandasnya dengan wajah yang tidak bersalah.
Kapolres Landak AKBP. Tony EP Sinambela melalui Kapolsek Ngabang AKP. Laminto membenarkan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Rozali terhadap anak tirinya.
“Dalam mengungkap kasus ini, tim saya dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ngabang Aiptu P. Simanjuntak menuju kediaman tersangka, dan kita bersyukur ketika tersangka kita bawa tidak melakukan perlawan,” kata mantan Kapolsek Sengah Temila ini.
Laminto menambahkan terkait kasus ini tersangka melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Belum Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP. (wan)
0 Response to "Orang Tua Bejat, Cabuli Anak Tiri"