Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi
NGABANG – Pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu,
Tiko, 23, warga Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor, Selasa (1/09) pukul 17.00 WIB, ditangkap polisi saat berada di kediamnnya di Kecamatan Mandor. Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) beruapa peralatan computer seperti 1 buah alat scanner, 1 buah layar computer, 1 bal kertas foto, 1 buah kibord, 1 buah CPU, dan 1 buah SIM B1 palsu dan SIM A asli.
Terbongkarnya kasus pemalsuan SIM B1 ini, berkat kecurigaan anggota Satlantas Mapolsek Pontianak yang mencurigai SIM B1milik Luxman,
seorang pengendara sepeda motor yang diduga palsu saat menggelar
operasi rutin di Mempawah akhir Juli 2009 lalu.
Ketika dilakukan pengecekan SIM B1, Luxman tidak ditangkap, karena pada saat ini belum diketahui kalau SIM tersebut adalah palsu. Dalam penyidikan, pembawa SIM yang belakangan diketahui sebagai otak dari pembuatan SIM palsu itu adalah Luxman, termasuk Agus, dan ia kini masih dicari polisi. Dan pembuatan SIM palsu ini dibuat Agus di salah satu rental di Kecamatan Mandor yang mana pemiliknya adalah Tiko.
Di hadapan penyidik, saat dimintai keterangan Tiko mengakui perbuatan
membuat SIM dan hanya bermaksud membantu Agus, dengan jasa imbalan Rp. 50 ribu. ”Saya hanya membantu dia, apalagi kesanya kayak memaksa, apa lagi katanya, tidak membuat SIM di Polres lama, maka minta bantu saya,” kata Tiko.
Tiko mengaku membuat SIM tersebut dengan cara men-scan SIM A asli
Luxman kemudian mengedit di komputer, dijadikan SIM B1. Setelah hasilnya dirasa mendekati aslinya, ia lantas mencetak dalam kertas foto SIM B1 palsu yang telah jadi kemudian diserahkan kepada Luxman. Toki menambahkan usaha jasa rental yang kini ditekuni sejak bulan September 2008, dan mendapat jasa pemalsuan SIM B1 pada bulan November 2008. “Dia mengaku membiat SIM B1 ini untuk cari kerja, jadi untuk dipakai sementara saja,” katanya seraya mengatakan Luxman dan Agus beralamat di Kecamatan Anjungan.
Kapolres Landak AKBP Drs. Tony EP Sinambela, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Hujra Soumena, SIK mengatakan sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Landak untuk pengembangan kasus ini apakah tersangka mebuat SIM palsu kepada orang lain lagi. ”Tersangka kita jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan diancamhukuman penjara maksimal enam tahun penjara,” ujarnya. (wan)
0 Response to "Mapolres Landak dan SIM A (asli) dan SIM B1 Palsu"