NGABANG- Kehadiran Kartu Asuransi Kesehatan atau sering disebut Askes sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kehadiranya dapat membantu meringakan biaya si penderita sakit. Untuk mendapatkan kartu ini, piahk PT.Askes (Persero) melakukan kerjasama dengan Pemerintah atau pihak perusahaan. Dengan demikian kewajiban peserta adalah membayar iuar Askes melalui pemotongan gaji sesuai dengan Keprres Ri Nomor 8 tahun 1977. “Untuk mendapatkan kartu ini tidak repot, cukup mendatanggi kator PT. Askes (Persero) atau tempat-tempat Askes di RSUD, kemudian mengisi daftar isian peserta dan melampirkannya persyaratan. Bagi penerima pensoun daftar isian peserta yang sudah diisi tidak perlu dilegalisir,” kata Petugas Askes Kabupaten Landak, Robertus Armiadi, kepada Kapuas Post, kemarin. Untuk lebih lengkapnya, Robertus menyarankan bagi masyarakat yang sudah memiliki kartu Askes dan ingin memperpanjang, karena kartu yang lama sudah tidak berlaku, bisa segera mendatangki perwakilan PT. Askes (Persero) di RSUD Landak. “Bicara jumlah peserta Askes khusnya PNS, sekitar 6000, tapi tidak semuanya masuk menjadi Askes, banyak diantara mereka tidak membuat kartu baru,” aku Robertus.
Disinggung bagaimana prosedur pelayanan kesehatan mengunakan Askes di RSUD Landak? Pertama-tama yang harus dilakukan masyarakat bila masyarakat ingin berobat atau rawat inap di rumah sakit, agar membawa kartu Askes asli, surat rujukam, kecuali kondisi gawat darurat, dan selanjutnya mengurus surat jaminan ke PPATRS atau kepada Petugas Administrasi Rumah Sakit.
Dia juga mengatakan untuk syarat memperoleh kartus Askes Sosial, cukup mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang dilegalisir pimpinan PT. Askes (Persero) kantor cabang, foto kopy SK pegawai terakhir/SK pensiun/petikan gelar kehormatan veteran/SK perintis kemerdekaan, daftar gaji/Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengsiun (STBPP) bagi pengsiunan, surat keterangan melaksanakan tugas bagi pegawai PTT, pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm masing-masin 2 (dua) lembar, foto kopy surat nikah (bagi yang sudah nikah), foto kopy akta kelahiran anak (bagi yang sudah punya anak) dan anak berumur 21-25 Tahun dilampiri keterangan surat kuliah. (wan)
Disinggung bagaimana prosedur pelayanan kesehatan mengunakan Askes di RSUD Landak? Pertama-tama yang harus dilakukan masyarakat bila masyarakat ingin berobat atau rawat inap di rumah sakit, agar membawa kartu Askes asli, surat rujukam, kecuali kondisi gawat darurat, dan selanjutnya mengurus surat jaminan ke PPATRS atau kepada Petugas Administrasi Rumah Sakit.
Dia juga mengatakan untuk syarat memperoleh kartus Askes Sosial, cukup mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang dilegalisir pimpinan PT. Askes (Persero) kantor cabang, foto kopy SK pegawai terakhir/SK pensiun/petikan gelar kehormatan veteran/SK perintis kemerdekaan, daftar gaji/Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengsiun (STBPP) bagi pengsiunan, surat keterangan melaksanakan tugas bagi pegawai PTT, pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm masing-masin 2 (dua) lembar, foto kopy surat nikah (bagi yang sudah nikah), foto kopy akta kelahiran anak (bagi yang sudah punya anak) dan anak berumur 21-25 Tahun dilampiri keterangan surat kuliah. (wan)
0 Response to "Agar Dapat Layanan Askes, Jangan Lupa Bawa Kartu Askes"