Lahan Pertanian Penting di Sertifikasi

16.08 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Kepemilikan Tanah atau lahan yang sah secara hukum bukan hanya
di haruskan pada lahan perumahan atau areal lainnya, tetapi pada dasarnya lahan pertanian apakah berbentuk sawah lahan perkebunan atau sejenis lahan pertanian lainnya memang sangat penting untuk di sertifikasi. Karena selain sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh petani, sertifikasi lahan pertaninan juga merupakan salah satu sumber
untuk modal yang dapat di pergunakan oleh para petani tersebut. “Saya rasa sertifikasi lahan pertanian itu sangat penting harus di lakukan. Karena ini kan merupakan salah satu hal yang menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah sah di miliki oleh petani secara hukum dan ini juga harus dapat di lakukan,” kata Ir. Pa’du Palimbong, Kadis Pertanian Kabupaten Landak, ketika di kunjungi Kapuas Post Rabu (21/5), kemarin di ruang kerjanya.
Dikatakannya, memang sudah merupakan hal yang harus di lakukan oleh masyarakat melalui BPN yang merupakan Leading sector. Menurutnya untuk tahun ini saja di Kabupaten Landak mendapat jatah seribu persil sertifikasi lahan pertanian, hanya saja mengenai pelaksanaanya tentu ada di BPN. Kendati mengenai sertifikasi lahan pertanian tersebut harus di ajukan oleh masyarakat tani kepada BPN terutama mengenai data-data serta luasan lahan yang di miliki petani. “Ya, secara detail kita tidak mengetahui secara jelas karena itu ada di BPN bagaimana prosodurnya, dan ini bisa di lakukan secara perorangan atau secara swadaya,” ungkapnya.
Dengan demikian dalam upaya pesertifikasian lahan pertanian yang ada selain dapat di lakukan secara swadaya oleh masyarakat, maka juga di harapkan ada upaya bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga dalam pelaksanaannya akan dapat di lakukan secara merata dan terarah.
Dengan melihat realita yang ada maka seraya juga berharap agar pelaksanaan sertifikasi lahan pertanian tersebut memang sudah saatnya dapat di lakukan oleh pihak BPN karena upaya ini akan dpapat mermempaat bagi masyarakat khususnya para petani yang memiliki lahan pertanian yang sudah di garap serta memiliki potensi. “Yang terpenting di sini selain sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum, sertifikat inikan bisa
di gunakan oleh petani untuk tambahan penguatan modal bagi. Karena
dengan memiiliki sertifikat maka mereka bisa mengajukan berbagai bantuan
dana yang ada. Tetapi kalau belum memiliki sertifikat bagaimana mereka
bisa mendapatkan dana itu ya,jelas tidak bisa,” ungkapnya.
Hanya saja, kalaupun ada bantuan dari pemerintah daerah memang tidak bisa
sepenuhnya karena kemampuan dari pemerintah masih sangat terbatas.
Dijelaskan seperti yang di jelaskan oleh bupati beberapa waktu lalu pada acara penyerahan bantuan kepada masyarakat petani di senakin,dimana di harapkan setiap lahan pertanian milik masyarakat memang harus segera di sertifikasi karena dengan upaya tersebut juga merupakan salah satu kemudahab yang di beriakan kepada masyarakat petani yang ada di daerah ini. “Ini merupakan keseriusan bapak Bupati kita dalam membangun masyarakat walaupun sedikit atau tidak sepenuhnya tetapi tetap di
upayakan bagaimana membangun pertanian yang lebih maju di daerah ini serta di barengi dengan semangat swadaya dari masyarakat sendiri karena kalau hanya mengandalkan kemampuan dari pemda semata tentu hal yang mustahil jadi kerja sama yang baik antara pemda dan masyarakat itu yang terpenting,” harapnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Lahan Pertanian Penting di Sertifikasi"


Powered by www.tvone.co.id