NGABANG – Keseriusan Pemda Landak dalam mengembangkan usaha di bidang
perkebunan ternyata bukan hanya sebatas keinginan semata,tetapi sector ini tetap merupakan prioritas yang harus dapat di lakukan. Karena sector perkebunan baik tanaman karet, kopi, kelapa, koko, kelapa sawit dan komoditi lainnya merupakan salah satu sektor yang mempunyai potensi cukup memjanjikan hanya saja, dalam pelaksanaan program tersebut memang sudah mempunyai aturan yang sudah di tentukan. “Untuk pengembangan di sector perkebunan di wilayah pengembangan sebenarnya tidak kita batasi sepanjang mematuhi ketentuan yang ada bisa saja, tapi ada ketentuan yang
harus mereka patuhi,” kata Vinsensius Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu (21/05) kemarin.
Menurutnya dalam pengembangan perkebuna tersebut dapat di lakukan oleh perorangan
sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ketentuan
25 hektar keatas sudah wajib melengkapi usahanya dengan IUPB (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya). Sedangkan untuk yang memiliki luas 25 Hektar di wajibkan untuk mendaptarkan usaha perkebunan yang di milikinya. Karena dengan demikian akan dapat di ketahui baik letak,luas maupun jenis budidaya tanaman. Karena selain terdaptar, setiap pemilik usaha kedepannya juga akan dapat membantu meningkatkan PAD daerah.
“Ya, persyaratan ini kan bukan hanya di buat begitu saja ini sudah di kuatkan oleh UU maupun Permentan dan ini sudah di atur secara tegas yang harus di patuhi,” katanya.
Dengan demikian kepada pemilik usaha perorangan dalam membuka usaha di
perkebunan memang tidak di batasi, sepanjang mengukuti apa yang sudah di
tentukan. Menurutnya upaya membuka peluang sebesar-besarnya di sector perkebunan merupakan salah satu upaya Pemda membuka lapangan kerja kepada masyarakat yang kedepannya akan berdampak pada peningkatan perekonomian, hanya saja dalam pengembangan tersebut memang harus senantiasa mengikuti prosodur yang ada yang sudah di tetapkan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat. Karena dalam pengembangan usaha tersebut bukan hanya kemajuan pribadi semata yang di lihat tetapi harus di baregi dengan kemajuan dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD). Sehingga kedepannya akan dapat tercapai pembangunan yang tepat sasaran yang artinya Daerah mengalami kemajuan, perekonomian masyarakatpun meningkat. (wan)
perkebunan ternyata bukan hanya sebatas keinginan semata,tetapi sector ini tetap merupakan prioritas yang harus dapat di lakukan. Karena sector perkebunan baik tanaman karet, kopi, kelapa, koko, kelapa sawit dan komoditi lainnya merupakan salah satu sektor yang mempunyai potensi cukup memjanjikan hanya saja, dalam pelaksanaan program tersebut memang sudah mempunyai aturan yang sudah di tentukan. “Untuk pengembangan di sector perkebunan di wilayah pengembangan sebenarnya tidak kita batasi sepanjang mematuhi ketentuan yang ada bisa saja, tapi ada ketentuan yang
harus mereka patuhi,” kata Vinsensius Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu (21/05) kemarin.
Menurutnya dalam pengembangan perkebuna tersebut dapat di lakukan oleh perorangan
sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ketentuan
25 hektar keatas sudah wajib melengkapi usahanya dengan IUPB (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya). Sedangkan untuk yang memiliki luas 25 Hektar di wajibkan untuk mendaptarkan usaha perkebunan yang di milikinya. Karena dengan demikian akan dapat di ketahui baik letak,luas maupun jenis budidaya tanaman. Karena selain terdaptar, setiap pemilik usaha kedepannya juga akan dapat membantu meningkatkan PAD daerah.
“Ya, persyaratan ini kan bukan hanya di buat begitu saja ini sudah di kuatkan oleh UU maupun Permentan dan ini sudah di atur secara tegas yang harus di patuhi,” katanya.
Dengan demikian kepada pemilik usaha perorangan dalam membuka usaha di
perkebunan memang tidak di batasi, sepanjang mengukuti apa yang sudah di
tentukan. Menurutnya upaya membuka peluang sebesar-besarnya di sector perkebunan merupakan salah satu upaya Pemda membuka lapangan kerja kepada masyarakat yang kedepannya akan berdampak pada peningkatan perekonomian, hanya saja dalam pengembangan tersebut memang harus senantiasa mengikuti prosodur yang ada yang sudah di tetapkan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat. Karena dalam pengembangan usaha tersebut bukan hanya kemajuan pribadi semata yang di lihat tetapi harus di baregi dengan kemajuan dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD). Sehingga kedepannya akan dapat tercapai pembangunan yang tepat sasaran yang artinya Daerah mengalami kemajuan, perekonomian masyarakatpun meningkat. (wan)
0 Response to " "