NGABANG – Kekayaan potenti Alam yang di miliki Kabupaten Landak saat ini ternyata cukup melimpah,baik berupa sumber daya Alam seperti Air Terjun yang tersebar di seluruh wilayah yang ada kekayaan alam lainnya berupa bahan galian seperti Bauksit, Ziricon, Emas, Intan dan lainnya merupakan salah satu potensi yang di miliki hampir seluruh daerah di kawasan Kabupaten Landak. Ketika, Kadis Pertambangan Enerji dan Lingkungan Hidup masih dipimpin V. Sa’anan pernah mengatakan di daerah Kabupaten Landak cukup kaya akan berbagai potensi, hanya saja hingga saat ini potensi tersebut masih belum bisa dimanfaatkan dengan baik. Ketika itu di juga mengatakan untuk bahan galian yang sudah dimanfaatkan saat ini adalah Ziricon dan elminit yang berada di Kecamatan Mandor, sedangkan untuk bahan galian yang lainnya hingga saat ini masih belum bisa dimanfaatkan dengan baik terutama Emas dan Intan yang merupakan salah satu kekayaan potensi alam yang paling banyak di daerah ini.
Walaupun hasil tambang tersebut sudah bisa di manfaatkan oleh masyarakat tetapi masih tidak punya ijin tetap saja di katakan illegal karena hasil dari usaha tersebut tidak ada memberikan kontribusi atau menambah pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Apabila usaha mereka memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka usaha yang mereka miliki saat ini baik pertambangan Emas maupun pertambangan Intan maka tidak mungkin di sebut illegal, mengingat usaha tersebut tidak memiliki ijin maka di sebut illegal.”Bagaimana tidak kita katakana illegal karena mereka tidak memiliki ijin dan kita juga tidak tahu seberapa banyak pemasukan dari hasil usaha itu bahkan tidak ada masukan untuk Daerah maunya kita kan agar mereka segera mengurus ijin usaha mereka,” katanya.
Dikatakannya juga dari beberapa sumber potensi yang sudah termanfaatkan seperti ziricon saat ini sudah di exsport keluar negeri terutama Cina. “Dengan adanya pemanfaatan sumber daya alam berupa bahan galian tersebut selain dapat menambah PAD, dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang intinya akan menambah pendapatan serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya. (hers)
Walaupun hasil tambang tersebut sudah bisa di manfaatkan oleh masyarakat tetapi masih tidak punya ijin tetap saja di katakan illegal karena hasil dari usaha tersebut tidak ada memberikan kontribusi atau menambah pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Apabila usaha mereka memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka usaha yang mereka miliki saat ini baik pertambangan Emas maupun pertambangan Intan maka tidak mungkin di sebut illegal, mengingat usaha tersebut tidak memiliki ijin maka di sebut illegal.”Bagaimana tidak kita katakana illegal karena mereka tidak memiliki ijin dan kita juga tidak tahu seberapa banyak pemasukan dari hasil usaha itu bahkan tidak ada masukan untuk Daerah maunya kita kan agar mereka segera mengurus ijin usaha mereka,” katanya.
Dikatakannya juga dari beberapa sumber potensi yang sudah termanfaatkan seperti ziricon saat ini sudah di exsport keluar negeri terutama Cina. “Dengan adanya pemanfaatan sumber daya alam berupa bahan galian tersebut selain dapat menambah PAD, dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang intinya akan menambah pendapatan serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya. (hers)
0 Response to "Ziricon Produk Unggulan"