NGABANG- Perkembangan kasus korupsi pengadaan 19.500 bibit sawit tahun anggaran 2005-2006, Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak merugikan negara senilai Rp 200 juta . Melibatkan Kadis Hutbun Landak dan pihak pemborong (pemili CV. CGJ, red). Kini dalam tahapan memanggil para saksi-saksi lainnya, sebelumnya Kadis Hutubun Landak dan pihak pemborong sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Dalam pemanggilan pertama hanya sebatas sebagai saksi, selanjutnya pemanggilan kedua, Kadis Hutbun Landak bersama pemborong dinyatakan sebagai tersangka.
“Kadis Hutbun maupun pihak pemborong sudah kita panggil, dan pemanggilan ini tidak sekali, baik Kadishutbun maupun pemborong pemanggilan kedua sudah termasuk dalam tersangka, artinya pemanggilan ini ada 2 (dua) berkas, ” kata Kajari Ngabang SR. Nasution, SH, kepada Kapuas Post, belum lama ini.
Dikatakannya, setelah beberapa saksi-saksi lain dipanggilan, dan semua berkas lengkap. Kelanjutan kasus korupsi ini, dilanjutkan dengan audit BPP RI, karena mereka yang berhak mengaudit tentang kebocoran negara tersebut. “Target kita kasus ini minimal selesai bulan Juni 2008, dan diberikan olah pimpinan teratas sejak bulan Januari 2008,” kata pria kelem ini.
Tidak Ada Istilah Politisir
Alidin, SH, anggota DPRD Landak menegaskan terkuaknya kasus korupsi ini, berkat hasil laporan kerja Pansus LKPJ Bupati Tahun 2006. Kebetulan, ketika itu Alidin menjabat sebagai ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2006. Dalam temuan itu didapat pengadaan bibit sawit untuk petani sejumlah 19.500 bibit sawit, melalui Dinas Hutbun Landak, ternyata realisasinya dilapangan tidak ada, padahal bibit itu akan diberikan untuk petani di Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila. Akhirnya Pansus membuat rekomendasi bahwa temuan ini perlu di tindak lanjuti secara serius. Menurut Aleg pemilihan Landak empat ini, selama terbentuk Pansus, bersama Komisi B DPRD Landak, sudah pernah memanggil Kadis Hutbun Landak guna meminta kejelasan masalah itu, namun panggilan itu tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh Kadis Hutbun. “Malah kami mendengar Kadis Hutbun akan menyalurkan bantuan itu pada pada bulan Desember 2006, sampai detik inipun penyaluran itu tidak ada, malah sekarang sudah masuk tahun 2008,” katanya.
Aleg dari PSI ini menambahkan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngabang (Kajari), dan memang benar adanya dalam temuan Kejari, tidak ada pengadaan bibit sawit yang diterima oleh masyarakat.
Disinggung ungkapan salah satu media koran MK, menyatakan bahwa kasus korupsi pengadaan bibit sawit oleh Kadishutbun dan pemilik CV. CGJ dipolitisir oleh anggota DPRD Landak? Alidin merasa gerah, wartawan tersebut jangan hanya menyebut anggota dewan, seharusnya si wartawan itu gentle , tunjukkan siapa anggota DPRD itu, sebut namanya jangan hanya menulis nama lembaga. Sebagai anggota DPRD Landak, Alidin bersama teman lainnya merasa keberatan. “Kalau perlu wartawan ini kami laporkan, kami tidak terima. Dasar-dasar wartawan menyatakan mempolitisir harus ada, kalau memang Alidin apa dasarnya, ” tegas Alidin, mencontohkan dirinya seraya mengatakan tidak ada niat lain, malah kasus-kasus ini demi kepentingan daerah Kabupaten Landak.
Alidin juga menyinggung masalah Kejaksaan, ia melihat sudah pro aktif dan sudah menunjukkan kinerja positif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. Ini terbukti dari penyidik, dan penyelidian, Kadis Hutbun Landak bersama pemborongnya sebagai tersangka. Dalam media koran MK juga tertulis penyediaan bibit tanaman sawit, terrealisasinya bibit sawit bukan 19. 500 baatang, malah menjadi 2.500 batang. Tentunya Alidin bertanya, siapa penerimanya, dimana dan kapan tanggal penerimaanya. Bila penyaluran itu setelah menjadi kasus, tegas Alidin lagi, bukan menghilangkan kasus, sebaliknya bila penyaluran sebelum kasus, Alidin akan menerima, tetapi kenyatan dilapangan bibit itu belum disalurkan.
Perumpamaan oleh Alidin bila seorang pencuri mengembalikan barang curiannya, sementara kasusnya sudah masuk di Polisi, apakah perbuatan dia menyelesaikan kasus itu. Sebaliknya, bila sebelum pengaduan kasus ke pihak Polisi, tetapi barang itu sudah dikembalikan, Alidin rasa akan menerima. “Saya minta wartawan itu jangan asal buat berita, taatilah etika pers,” harap Alidin. (bersambung)
“Kadis Hutbun maupun pihak pemborong sudah kita panggil, dan pemanggilan ini tidak sekali, baik Kadishutbun maupun pemborong pemanggilan kedua sudah termasuk dalam tersangka, artinya pemanggilan ini ada 2 (dua) berkas, ” kata Kajari Ngabang SR. Nasution, SH, kepada Kapuas Post, belum lama ini.
Dikatakannya, setelah beberapa saksi-saksi lain dipanggilan, dan semua berkas lengkap. Kelanjutan kasus korupsi ini, dilanjutkan dengan audit BPP RI, karena mereka yang berhak mengaudit tentang kebocoran negara tersebut. “Target kita kasus ini minimal selesai bulan Juni 2008, dan diberikan olah pimpinan teratas sejak bulan Januari 2008,” kata pria kelem ini.
Tidak Ada Istilah Politisir
Alidin, SH, anggota DPRD Landak menegaskan terkuaknya kasus korupsi ini, berkat hasil laporan kerja Pansus LKPJ Bupati Tahun 2006. Kebetulan, ketika itu Alidin menjabat sebagai ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2006. Dalam temuan itu didapat pengadaan bibit sawit untuk petani sejumlah 19.500 bibit sawit, melalui Dinas Hutbun Landak, ternyata realisasinya dilapangan tidak ada, padahal bibit itu akan diberikan untuk petani di Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila. Akhirnya Pansus membuat rekomendasi bahwa temuan ini perlu di tindak lanjuti secara serius. Menurut Aleg pemilihan Landak empat ini, selama terbentuk Pansus, bersama Komisi B DPRD Landak, sudah pernah memanggil Kadis Hutbun Landak guna meminta kejelasan masalah itu, namun panggilan itu tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh Kadis Hutbun. “Malah kami mendengar Kadis Hutbun akan menyalurkan bantuan itu pada pada bulan Desember 2006, sampai detik inipun penyaluran itu tidak ada, malah sekarang sudah masuk tahun 2008,” katanya.
Aleg dari PSI ini menambahkan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngabang (Kajari), dan memang benar adanya dalam temuan Kejari, tidak ada pengadaan bibit sawit yang diterima oleh masyarakat.
Disinggung ungkapan salah satu media koran MK, menyatakan bahwa kasus korupsi pengadaan bibit sawit oleh Kadishutbun dan pemilik CV. CGJ dipolitisir oleh anggota DPRD Landak? Alidin merasa gerah, wartawan tersebut jangan hanya menyebut anggota dewan, seharusnya si wartawan itu gentle , tunjukkan siapa anggota DPRD itu, sebut namanya jangan hanya menulis nama lembaga. Sebagai anggota DPRD Landak, Alidin bersama teman lainnya merasa keberatan. “Kalau perlu wartawan ini kami laporkan, kami tidak terima. Dasar-dasar wartawan menyatakan mempolitisir harus ada, kalau memang Alidin apa dasarnya, ” tegas Alidin, mencontohkan dirinya seraya mengatakan tidak ada niat lain, malah kasus-kasus ini demi kepentingan daerah Kabupaten Landak.
Alidin juga menyinggung masalah Kejaksaan, ia melihat sudah pro aktif dan sudah menunjukkan kinerja positif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. Ini terbukti dari penyidik, dan penyelidian, Kadis Hutbun Landak bersama pemborongnya sebagai tersangka. Dalam media koran MK juga tertulis penyediaan bibit tanaman sawit, terrealisasinya bibit sawit bukan 19. 500 baatang, malah menjadi 2.500 batang. Tentunya Alidin bertanya, siapa penerimanya, dimana dan kapan tanggal penerimaanya. Bila penyaluran itu setelah menjadi kasus, tegas Alidin lagi, bukan menghilangkan kasus, sebaliknya bila penyaluran sebelum kasus, Alidin akan menerima, tetapi kenyatan dilapangan bibit itu belum disalurkan.
Perumpamaan oleh Alidin bila seorang pencuri mengembalikan barang curiannya, sementara kasusnya sudah masuk di Polisi, apakah perbuatan dia menyelesaikan kasus itu. Sebaliknya, bila sebelum pengaduan kasus ke pihak Polisi, tetapi barang itu sudah dikembalikan, Alidin rasa akan menerima. “Saya minta wartawan itu jangan asal buat berita, taatilah etika pers,” harap Alidin. (bersambung)
0 Response to "Kajari Ngabang Tetapkan Kadis Hutbun Landak Sebagai Tersangka"