NGABANG- Rencan sudah mantap, tapi Tuhan berkata lain, akhirnya rencana yang sudah lama dijadwalkan pada tanggal 10 Maret 2008, akan dilakukan sidang rapat paripurna membahas 4 Raperda dibatalkan Bupati Landak, dikarenakan Senin kemarin bersamaan dengan kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten di aula Bupati Landak. Demikian diungkapan Wakil Ketua DPRD Landak, Klemen Apui, S.IP, kepada sejumlah wartawan, diruang kerjanya kemarin. “Seharusnya hari ini kita bersama eksekutif bersama-sama membahas 4 Raperda, tetapi kita baru saja mendapat surat pembatan dari Bupati Landak,” aku Klemen Apui.
Adapun 4 Raperda dimaksud adalah, pertama: Penyelenggaraan usaha perkebunan, kedua: Restribusi ijin usaha, dan ijin trayek angkutan umum, ketiga: Rencana Pembangunan Jangka Panjuang Daerah (RPJM) Kabupaten Landak Tahun 2006-2026 dan keempat: Perubahan kedua atas Perda No. 1 Tahun 2005 tentang SOPD.
Dikatakannya, sebetulnya DPRD Kabupaten Landak, sudah cukup lama menjadwalkan dan mengirim surat kegiatan itu sejak bulan 26 Februari 2008, tapi nyatanya rapat dibatalkan, dengan penentuan waktu tidak terhingga dari Bupati Landak. “Mungkin, urusan Musrenbang lebih penting ketimbang pertemuan kita hari ini, malah kami dari dewan baru menerima surat pembatalan Senin 10 Maret 2008, pukul 08.00 WIB, pada hal surat itu dibuat hari Kamis tanggal 6 Maret 2008,” bebernya seraya terkejut, atas sikap pembatalan dari Bupati Landak, atas rapat sidang paripurna DPRD Landak.
Untuk menindaklanjuti, atas peristiwan ini, dewan memerintahkan kepada Sekretariat DPRD Landak, membuat surat kembali kepada pihak eksekutif, kapan mereka bersedia atau mau mengikuti rapat sidang paripurna DPRD Landak, guna penyampaian nota engantar 4 Raperda Kabupaten Landak. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Dewan Berang, Bupati Batalkan Penyampaian Nota Pengantar 4 Raperda"


Powered by www.tvone.co.id