Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
Acara Robo-robo SMP Negeri 2 Ngabang
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi menyerahkan penghargaan kepada pemenang Bujang Dara dalam Festival Budaya Landak tahun 2008
POST-DESCRIPTION-HERE
Kabupaten Landak tahun 2009 akan segera membangun stadion sepak bola

KANTOR BUPATI KABUPATEN LANDAK

Foto kantor bupati kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

PERAYAAN CAP GO MEH

Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
IMAGE-TITLE-HERE

RIAM MANANGAR

Riam Manangar merupakan slah satu obyek wisata di Kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

BUPATI LANDAK DALAM PANEN RAYA

Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
IMAGE-TITLE-HERE

1 Tahun Lagi Landak Tidak Merasakan Buah Durian

NGABANG- Maraknya penembangan kayu Durian tanpa pengntroalan dari pihak terkait, membuat khwatir Pemerintah Kabupaten Landak. Terhadap kelangsungan hidup pohon Durian beberapa tahun mendatang, ...

7 Tersangka Pengerusakan Mapolsek Mandor Siap Ditangkap/a>

NGABANG- Kapolres Landak AKBP Drs Tony EP Sinambela M.Si menyatakan 7 tersangka dalam kasus pengerusakan Mapolsek Mandor, berinisial Jl, Sr, CC, Ln, Ay, Mr dan Al. Terindikasi kuat dalam pengerusakan, berdasarakan keterangan para saksi.....

Pelajar Harus Meraih Prestasi Setinggi-Tingginya

NGABANG – Pembangunan olahraga merupakan bagian integral dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang diarahkan pada peningkatan kesegaran jasmani, mental, dan rohani untuk pembentukan waktak, kepribadian, ...

Siap Mendulang Emas

Siap Mendulang Emas TEKAD untuk meraih prestasi yang paling tinggi, terpacar pada 13 atlet Kempo Kabupaten Landak. Mereka ingin meraih prestasi pada Kejuaraan Kempo Kalbar di Kabupaten Sintang 25-26 Juni 2009, sama dengan hasil di Porprov tahun 2006 ...
Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan

Hadapi Perusahaan Tidak Serius Pemda Mesti Tegas

16.06 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Rencana pencabutan ijin terhadap beberapa perusahaan yang di
nilai tidak melakukan kegiatan di lapangan ternyata mendapat dukungan
penuh dari LSM gerakan Rakyat Reformasi Kabupaten Landak. Karena
menurutnya Upaya Pemda Landak menertibkan perusahaan tersebut merupakan
jalan terbaik yang memang harus di tegaskan. “Saya sangat mendukung
keputusan ini karena menurut saya perusahaan jangan hanya bisa memajang
nama doang tetapi tidak berbuat seperti yang di harapkan. Awalnyakan
ingin membangun kebun dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat
tetapi setelah mendapat lahan ternyata dalam jangka waktu 3 tahun sesuai
dengan keputusan peraturan tenyata tidak mencapai 50% kegiatan yang di
lakukan,” ungkap Surahmanto, aktifis LSM Gerak Reformasi, kepada Kapuas Post belum lama ini.
Dikatakannya sudah saatnya dalam menghadapi perusahaan seperti
itu pemerintah daerah harus dapat lebih tegas sehingga dalam pengelolaan
lahan yang ada akan dapat di manimalisir dalam arti jika perusahaan
tersebut tidak serius dalam mengelola lahannya maka ijin terhadap
perusahaan tersebut dapat di cabut, sehingga dapat memberikan peluang
pada perusahaan yang lebih serius untuk mengelola usaha tersebut.
Kendati menurutnya, selama ini imformasi lahan di daerah Kabupaten
Landak sudah penuh oleh perusahaan perkebunan. Tetapi ternyata banyak
yang masih perlu di awasi dan tidak serius membangun lahan
tersebut. “Lahan di daerah ini kan sudah penuh oleh perusahaan tetapi
hanya sebatas nama dan ini yang mesti di pilih mana yang betul-betul
serius kalau yang tidak serius silakan sajalah mereka istrahat dulu. Dan
kasi saja lahan itu pada perusahaan yang memang serius mengelola lahan
kebun,” ungkapnya.
Maka dari itu, dapat memberikan peluang pada perusahaan lain yang saat ini masih mengantri menunggu ada ketersediaan lahan. Dikatannya, selain pencabutan ijin pada perusahaan yang tidak melakukan aktivitas seraya juga sangat menghargai upaya Dishutbun yang dalam hal ini bidang perkebunan yang juga akan melakukan Verifikasi
terhadap sejumlah ijin perusahaan yang sudah akan berakhir namun harapnya kedepan Pemda yang dalam hal ini hutbun Kabupaten Landak agar dapat lebih selektip dalam memberikan perpanjangan ijin, dan ini mesti perlu surve lapangan untuk membuktikan realita yang ada pada laporang tersebut, kalaupun memang tidak sesuai kenapa harus di perpanjangkan ijinnya. Selain masalah perijinan lahan perusahaan, pria berkumis tebal ini juga menegaskan, sesuai dengan keputusan Presiden RI tentang
larangan pemberian ijin Pengelola Kayu (IPK) maka seraya juga sangat berharap baik kepada Gubenur maupun Bupati agar tidak mudah mengeluarkan ijin tersebut. Karena bukan hasil yang akan di berikan pada daerah tetapi justru akibatnya yang akan di tinggalkan seperti pembalakan hutan besar-besaran,penebangan serta perambahan yang berpotensi membuat bencana alam. (wan)

Read more...

Belum Ada Perusahaan Yang Beraktifitas di Landak Mengurus IMB

16.04 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Bupati Landak Drs. Adrianus AS, M.SI menegaskan Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Landak dalam hal perusahaan melakukan pembanunan fisik/gedung sifatnya mengarahkan kepada investor untuk memenuhi persyaratan-persyarata IMB. “Sebagaimana diketahui, bahwa sebelum Pemerintah Kabupaten Landak dibentuk berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999, sudah ada beberapa perusahaan perkebunan yang aktif di Kabupaten Landak,” kata bupati, belum lama ini, ketika menjawab Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, terhadap 5 (lima) Rancangan Pearaturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan usaha perkebunan, Restribusi izin usaha dan izin trakyek angkutan umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Landak Tahun 2006-2026, Susunan organisasi perangkat daerah dan Restribusi pelayanan kesehatan.
Kemudian sejak diterbitkan Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2001 tentang restribus IMB, sehingga saat ini belum ada satupun dari perusahaan yang beraktifitas di Landak yang telah mengurus IMB mereka sehubungan dengan pembangunan fasilitas pendukung bagi perusahaan. Hal ini, kata mantan Kadis Pendidikan ini, disebabakan antara lain masih rendahnya tingkat partisipasi dan kesadaran perusahaan serta faktor kendala lainnya. Untuk menyikapi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Landak akan segera membentuk tim terpadu dalam rangka pemutihan IMB.
Bupati juga menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KPTS/HK.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pasal 7 ayat (1) hurup A berbunyi: “ Luas maksimum lahan usaha perkebunan untuk satu perusahaan adalah 20.000 ha dalam 1 provinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia”. Tetapi keputusan Menteri tersebut tidak berlaku lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 26/PERMENTAN/OT.140/2/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan, dalam lampiran 3 menyatakan bahwa” Batas paling luas penggunan areal perkebunan oleh 1 perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah 100.000 ha. Pasal 11 ayat (1), lanjutnya, pada hurup C Raperda ini bermakna bahwa pola pengembangan dan pembiayaan usaha perkebunan dilaksanakan dengan bentuk patungan antara investor dan koperasi yang dilaksanakan secara bertahap. “Konsep ini akan dibahas lebih detail dalam pembahasan Legeslatif,” jelasnya. Masih menyinggung pola pengembangan kebun, pria yang sebentar lagi mendapat gelar Doktor ini mengatakan pasal 11 ayat (2) hurup B, C dan D merupakan pola pengembangan kebun dengan konsep kemitraan berdasarkan luas lahan, pemikiran dasarnya adalah bahwa luas lahan total yang diperuntukkan kebun masyarakat sepantasnya harus lebih luas dari lahan/kebun perusahaan, selanjutnya perbandingan kelayakan penghasilan wajar ekonomi masyarakat per KK menjadi tolak ukur penentu dipilihnya pola kemitraan yang dalam Raperda ini ditawarkan 70-30. (wan)

Read more...

Perlu Aturan Yang Jelas, Lahan Kebun Milik Desa

15.48 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Upaya pengembangan dan pemberdayaan kemandirian desa tampaknya bukan hanya sekedar satu wacana belaka, kendati upaya tersebut mestinya harus dapat di wujudkan sehingga selain dapat memperdayakan aparatur pemerintahan desa yang ada juga akan mampu mengembangkan potensi yang di miliki. Sehingga tepatlah jika setiap perusahaan yang berada di sejumlah daerah bisa memberikan lahan kebun kepada kepala desa yang akan di kelola oleh kepala desa dan jajarannya sehingga akan bisa menambah pendapatan Asli desa pada desa yang bersangkutan. “Saya pikir ini hal yang cukup baik dalam rangka mendorong serta mengembangkan peningkatan pengasilan pemerintah desa karena selain menambah pendapatan desa juga akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” kata Wibersono L. Djait.S.Sos, Camat Ngabang Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post Rabu lalu.

Dia mengatakan yang sangat penting dalam hal ini adalah kesiapan dari desa itu sendiri yang dalam arti, dalam pengelolaan kebun tersebut agar setiap kepala desa yang ada dapat lebih transpran, sehingga tidak menimbulkan polemic antara masyarakat yang ada.

Selain itu juga setiap kepala desa dalam mengelola kebun tersebut juga harus,bisa mengakomodir seluruh masyarakatnya serta harus memiliki manajemen yang lebih terarah. “Ini yang terpenting supaya dalam mengelola kebun itu teknisnya bagaimana, siapa yang mengelola, bagaimana cara perhitungannya, dan ini harus transparan supaya jelas dan perlu ada aturan yang jelas yang tertuang dalam PERDES (Peraturan Desa),” ungkapnya.

Dikatakannya, bagaimanapun juga setuap usaha yang bersipat mengelola usaha apalagi statusnya milik Desa memang harus memiliki peraturan yang jelas supaya tidak menyisakan permasalahan dan mudah di pertanggung jawabkan. Dengan demikian seraya sangat mendukung adanya wacana dari salah satu Anggota DPRD Landak yang mengharapkan setiap perusahaan harus memberikan lahan kebun untuk di kelola oleh pemerintah desa, karena akan sangat bermemfaat terutama untuk mengembangkan upaya pembangunan dan peningkatan pendapatan Asli Desa.

Karena seraya katakan, selain mengelola kebun milik desa, pemerintahan desa juga bisa mengembangkan maupun mengolah sumber potensi yang di miliki oleh desa tersebut. Dimana sesuai dengan adanya otonomi desa sehingga setiap desa berhak mengelola sumber potensi yang di miliki sepanjang tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. “Tujuan kita tetap akan memperdayakan semua perangkat baik yang ada di tingkat kecamatan sampai pada tingkat desa. Ini artinya kita harus bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing jangan ada lagi yang harus melimpahkan tugas pada orang yang bukan bidangnya. Jadi kalau dia kades atau ketua RT lakukanlah tugas masing-masing jangan sampai semua tugas di borong oleh kadesnya yang lain tidak mau ambil peduli ini tujuan kita,” tegasnya.

Sehingga dengan adanya kerja sama yang baik antara kepala desa bersama seluruh jajarannya maka seberat apapun kendala yang di hadapi akan bisa di selesaikan dengan baik. Karena bermodalkan kekompakan maka keberhasilan pembangunan juga akan dapat tercapai dengan baik pula. (wan)

Read more...

Tidak Ada Kegiatan, 7 Perusahaan Perkebunan Siap Dideportasi

14.51 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Minat investor menamakan modalnya terutama dibidang perkebunan sawit sangat tinggi, khususnya di Kabupaten Landak. Namun, minat ini, tidak dibarenggi keseriusan perusahan untuk membesarkan perusahaanya. Terbukti, dari hasil evaluasi dan penilian perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak. Diperoleh ada 7 perusahaan dengan katagori tidak ada kegiatan, akan segera di deportasi dari Bumi Intan (ijin usahanya akan dicabut, red). Kemudian, 5 perusahaan katagori sedang, 4 perusahaan katagori sangat kurang, dan 12 perusahaan dikatagorikan tidak ada aktifitas.
Demikian dikatakan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Ir. MC. Kardjono, melalui kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Landak, Vincensiius S.Sos, M.MA, kepada wartawan, Rabu kemarin di ruang kerjanya.
Diungkapkannya, 29 perusahaan dikatagorikan aktip, dari 53 perusahaan pengusung pemohon, ples 17 perusahaan pemohon baru. Serta 7 perusahaan akan habis ijin lokasi. Dari 29 perusahaan itu, katagori sedang, itu ada 5 perusahaan, yaitu PT. Agronusa Investama, PT. Daya Landak Plantation, PT. Pratama Prosentindo, PT. Putra Indotropical dan PT. Indoresins Putra Mandiri. “Dari 5 perusahaan ini, pada umumnya dihuni oleh PT. Wilmar Grub,” aku Vincensius.
Sementara 7 perusahaan katagori tidak kegiatan, meliputi: PT. Malindo Persada Khatulistiwa, PT. Maiska Bhumi Semesta, PT. Palmindo, PT. Citra Mulia Inti, PT. Temila Agro Abadi, PT. Kembayan Subur Agro dan PT. Bukit Akamayo.
Vincensius juga mengatakan, hasil evaluasi ini, bagi perushaan dengan katagori sedang diberikan peringatan untuk lebih mengepektifkan kegiatan. Kemudian katagori kurang, diberikan peringatan 3 (tiga) bulan untuk segera meningkatkan aktipitas. Yang sangat kurang lanjutnya, diperingatan ples. Artinya jika tidak dindahkan, ijin lokasi perusahaan mereka bisa diserahkan kepada investor yang memenuhi persyaratan. Sedangkan bagi perusahaan katagori tidak aktip akan dicabut ijin usahanya.
Vincensius juga menambahkan, sesuai arahan Bupati Landak, meminta kepada Dishutbun untuk mengsingkronkan penataan lahan-lahan yang ada di Kabupaten Landak. Ini sangat penting, katanya, untuk memudahkan, areal mana saja yang manjadi hak-hak areal perusahaan. “Intinya, jangan sampai terjadi tumpang tindih, termasuklah apa bila ada perusahaan ijinnya sudah habis segera memproses ijin usaha yang baru, dan ha-hal lainnya,” imbuhnya. (hers)

Read more...


Powered by www.tvone.co.id