Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
Acara Robo-robo SMP Negeri 2 Ngabang
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi menyerahkan penghargaan kepada pemenang Bujang Dara dalam Festival Budaya Landak tahun 2008
POST-DESCRIPTION-HERE
Kabupaten Landak tahun 2009 akan segera membangun stadion sepak bola

KANTOR BUPATI KABUPATEN LANDAK

Foto kantor bupati kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

PERAYAAN CAP GO MEH

Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
IMAGE-TITLE-HERE

RIAM MANANGAR

Riam Manangar merupakan slah satu obyek wisata di Kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

BUPATI LANDAK DALAM PANEN RAYA

Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
IMAGE-TITLE-HERE

1 Tahun Lagi Landak Tidak Merasakan Buah Durian

NGABANG- Maraknya penembangan kayu Durian tanpa pengntroalan dari pihak terkait, membuat khwatir Pemerintah Kabupaten Landak. Terhadap kelangsungan hidup pohon Durian beberapa tahun mendatang, ...

7 Tersangka Pengerusakan Mapolsek Mandor Siap Ditangkap/a>

NGABANG- Kapolres Landak AKBP Drs Tony EP Sinambela M.Si menyatakan 7 tersangka dalam kasus pengerusakan Mapolsek Mandor, berinisial Jl, Sr, CC, Ln, Ay, Mr dan Al. Terindikasi kuat dalam pengerusakan, berdasarakan keterangan para saksi.....

Pelajar Harus Meraih Prestasi Setinggi-Tingginya

NGABANG – Pembangunan olahraga merupakan bagian integral dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang diarahkan pada peningkatan kesegaran jasmani, mental, dan rohani untuk pembentukan waktak, kepribadian, ...

Siap Mendulang Emas

Siap Mendulang Emas TEKAD untuk meraih prestasi yang paling tinggi, terpacar pada 13 atlet Kempo Kabupaten Landak. Mereka ingin meraih prestasi pada Kejuaraan Kempo Kalbar di Kabupaten Sintang 25-26 Juni 2009, sama dengan hasil di Porprov tahun 2006 ...

Di Landasi Rasa Tanggung Jawab Tinggi, UAN di Landak Aman

17.57 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG – Memasuki hari terakhir pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) untuk tingkat SMA/MA dan SMK di Kabupaten Landak umumnya berjalan cukup aman dan lancar. Hal tersebut terlihat terbukti dengan 2.693 siswa SMA/MA serta 2.83 siswa SMK dapat melaksanakan UAN dengan lancar tanpa masalah apapun. “Memang mengenaiu pelaksanaan UAN pada tahun lalu cukup baik tetapi tapa tahun ini diharapkan cukup baik lagi dari tahun yang lalu. Untuk pelaksanaan UAN inikan sipatnya amanah yang sudah di amanahkan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui pihak pemerintah yang dalam hal ini Departemen Pendidikan dan lebih khusus lagi Badan standar pendidikan Nasional. Makanya POS maupun Permen pendidikan merupakan pedoman dan Kitab Sucinya pelaksanaan UAN,” kata Aspansius, Kabiddikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post, Kamis pagi kemarin diruang kerjanya.

Dikatakannya kepada semua pihak yang merasa terlibat dalam hal ini supaya betul – betul dapat bertanggung jawab di landasi rasa kedisplinan yang tinggi. Kendati menurutnya, pelaksanaan UAN yang di laksanakan ini merupakan klimaknya atau puncak dari pekerjaan yang selama ini selalu di lakukan. Sehingga apabila dalam pelaksanaan Ujian tersebut terdapat kesalahan, maka sudah di pastikan pekerjaan yang sudah di lakukan belasan tahun akan hancur hanya gara-gara keteledoran dalam pelaksanaan Ujian.

Apalagi ada unsur – unsur yang ingin melakukan berbagai hal di luar POS maupun Permen Pendidikan Nasional tentang pelaksanaan Ujian Akhir Nasional. “Hal ini memang harus kita jaga, dan sebagai excen di lapangan supaya kepala sekolah penyelenggara harus selalu ada di sekolah, selain itu juga mengenai pengawas silang, juga ada Tim Pengawas Independen (TPI) kemudian di tambah lagi dengan Tim monitoring baik dari kabupaten yang terdiri dari Bupati unsur dinas pendidikan dan DPR dan pengawas sekolah maupun LPMP,”katanya.

Sedangkan mengenai penyampaian LJK setelah pelaksanaan Ujian setiap hari harus segera di sampaikan langsung pada dinas pendidikan, sehingga tidak satupun LJK yang menginap pada sekolah. Dikatakannya untuk beberapa sekolah yang jaraknya cukup jauh dari Ibukota kabupaten seperti Kecamatan Menjalin dan Mempawah Hulu,LJKnya cukup hanya di sampaikan pada SMAN 1 Sengah Tamila karena di sekolah tersebut sudah di jemput oleh petugas dari Dinas Pendidikan dari Kabupaten. Hal ini di lakukan demi kelancaran serta memperpendek arus sehingga dalam proses pengeriman LJK tetap lancar.

“Memang kita akui sipat jujur para guru memang masih tinggi.
Tapi yang namanya guru juga manusia biasa serta mempunyai keterbatasan sehingga dengan adanya berbagai mekanisme kerja yang displin maka hal itu dapat teratasi,” paparnya.

Di jelaskan, untuk mewujutkan pelaksanaan UAN yang lancar dan aman, maka sebelum pelaksanaan UAN pihaknya juga sudah meminta kepala seluruh kepala sekolah untuk tidak mengandalkan kekuatan sendiri melainkan juga memohon bantuan dari Yang Maha Kuasa, sehigga pelaksanaan tersebut dapat berjalan tanpa masalah.

Harapan tersebut juga bukan hanya mengenai pelaksanaan semata tetapi lebih-lebih pada perolehan hasil dalam pelaksanaan UAN ini dapat akan lebih baik, sehingga akan dapat menjadi cermin bahwa pelaksanaan UAN yang di lakukan dengan rasa tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan berhasil dengan baik juga. (wan)

Read more...

Jalan Serimbu Hanya Berkekuatan Maksimum 5 Ton

17.56 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Kerusakan jalan Lintas yang menghubungi 2 kecamatan di daerah
timur Kabupaten Landak saat ini, ternyata bukan hanya menjadi
keprihatinan masyarakat yang ada di daerah ini saja, melainkan menjadi
tanggung jawab yang cukup berat bagi Pemda. Kendati jalan yang merupakan
salah satu urat nadi bagi seluruh masyarakat di 2 kecamatan ini, maka
dengan adanya kerusakan tersebut akan menjadi paktor penghambat di
berbagai kegiatan. “ Saat ini kegiatan perbaikan sudah kita lakukan dan
sudah berjalan sedangkan kita dari kabupaten hanay menangani sepanjang 2
Km efektip dari Km 16 – 18 dari daera Tapis. Sedangkan selebihnya itu
menjadi kewenangan propinsi dan merekalah yang menanganinya,” kata
Ir. Irawadi, Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Landak kepada Kapuas Post
Selasa (23/04), kemarin di ruang kerjanya.

Menurutnya, mengenai masalah penanganan kerusakan tersebut memang akan
selalu di upayakan agar kondisi jalan yang ada di daerah ini akan bisa
kembali di pungsikan sesuai dengan keinginan masyarakat. Hanya yang
sangat perlu di perhatikan oleh masyarakat adalah mengenai masalah
kekuatan jalan tersebut yang terkadang di gunakan tidak sesuai dengan
muatan.

Dijelaskannya, untuk kekuatan yang ada pada jalan serimbu saat
ini memiliki daya kekuatan 5 ton sehingga dengan adanya muatan yang
melebihi kapasitas kekuatan jalan maka akan sangat berpengaruh pada
ketahanan jalan itu sendiri. “Sebenarnya hal ini yang perlu di ketahui
oleh masyarakat karena jalan itu kan memiliki kekuatan jadi bukan
semaunya, contoh kalau kekuatan jalan hanya mampu 5 ton ternyata di
lewati oleh muatan yang 7 atau 10 ton apa akan mampu, tetapi kalau di
paksa juga maka akan seperti ini,” paparnya.

Dengan demikian seraya Ia berharap pada masyarakat yang ada pada wilayah tersebut untuk menjaga keamanan dan ketahanan jalan yang ada maka sangat di harapkan untuk bisa melihat bagaimana kekuatan jalan yang ada serta tidak membawa muatan yang melebih kapasitas kekuatan jalan yang ada saat ini. “Yang kita harapkan pada masyarakat bukan hanya masalah kekuatan jalan saja
tetapi karena saat ini kondisi jalan masih dalam perbaikan maka di
harapkan bukan hanya masyarakat tetapi pada perusahaan yang ada untuk
bisa memahami karena kita ingin terpokus pada kondisi jalan yang ada
agar dapat lebih baik,” harapnya.

Kendati kalau pada saat perbaikan jalan tersebut kendaraan perusahaan selalu lalu lalang serta angkutan yang melebih kapasitas kekuatan jalan maka dengan sendirinya pekerjaan itu tidak akan selesai bahkan pekerjaan itu akan bisa terhambat.

Sedangkan mengenai adanya kekuatan daya tahan jalan memang sudah saatnya
harus di tingkatkan dari kekuatan 5 ton menjadi 8 ton, namun karena
kondisi kemampuan daerah yang masih sangat terbatas maka rencana
tersebut akan di lakukan secara bertahap.

Terkait dengan adanya perbaikan jalan yang saat ini sedang di lakukan di
jalan serimbu maka dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang
ada sangat di harapkan terutama mengenai muatan harus bisa di batasi
sehingga tidak mengganggu adanya proses perbaikan. (wan)

Read more...

Penerapan Polmas

17.55 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
DALAM operasionalisasinya Perpolisian Masyarakat (Polmas) dapat disesuaikan dengan model Polmas itu sendiri; dalam model wilayah, perpolisian masyarakat mencakup satu atau gabungan areal/kawasan pemukiman (RT/ RW, RK, dusun/desa, kelurahan).

”Model Kawasan, Polmas yang operasionalnya mencakup satu kawasan/kesatuan bisnis dengan pembatasan yang jelas, seperti kawasan perdagangan, mall, pusat pertokoan, perkantoran dan industri,” kata Wakil FKPM Kecamatan Ngabang Iskandar, belum lama ini.
Model Profesi ; Perpolisian Masyarakat yang operasionalnya mencakup profesi, seperti pengojek, nelayan, pedagang dll.

”Pada intinya Polmas adalah kerja sama/kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan dalam Polmas, Polri bukanlah satu-satunya instansi yang harus menangani masalah-masalah keamanan dan ketertiban, semua masyarakat diharapkan menjadi mitra yang aktif dalam usaha meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, ” jelasnya.

Dalam operasionalnya Polmas tergambar dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat atau masyarakat yang telah ditujuk berdasarkan kesepakatan dan anggata Polri sebagai petugas Polmas. Ia juga mengatakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, mandiri dan dalam kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun. FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain atau dengan bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan masyarakat setempat. FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama antara kapolsek, camat/kepala desa/lurah dan tokoh masyarakat/warga masyarakat setempat.
Tugas FKPM melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan gangguan keamanan dan ketertibaan yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan masyarakat setempat. (wan)

Read more...

5 Kali Perubahan

17.52 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

PROSES pembahasan 5 (lima) Raperda adalah inisiatif eksekutuf, melalui tahapan-tahapan sesuai mekanise yang berlalu. Bila tidak salah memakan waktu lebih dari 4 bulan. Oleh karena ada sesuatu hal, maka jadwal pembahasan perubahan sampai 5 kali. “Kendati dalam pembahasan sering kita temui ada perbedaan disana sini, berserta arguentasi, sehingga menjadi alot, toh pada akhirnya berkat kesabaran bersama, akhirnya kita telah membuat keputusan yang demokratis, ini semua demi kebaikan kita bersama,” kata Bupati Landak Drs. Adrianus AS, M.SI, diwakili Sekda Landak Drs. Ludis, M.SI, ketika memberikan kata sambutan, usai mengikuti PA Fraksi DPRD Landak terhadap lima Raperda.

Pada kesempatan itu, Ludis mengucapakn terimaksih yang setulus-tuslnya, atas enam fraksi memberikan pendapat politiknya, untuk menyetujuan empat Raperda dari lima Raperda yang dibahas bersama eksekutif dan legeslatif. Dan apa bila dalam pembagasan ada sikap yang kurang berkenan, Ludis, meminta mohon dimaafkan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua, sehingga kewajiban kita yang ada kedepan bisa dilaksanakan sebaik mungkin. (wan)

Read more...

Hadapi Perusahaan Tidak Serius Pemda Mesti Tegas

16.06 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Rencana pencabutan ijin terhadap beberapa perusahaan yang di
nilai tidak melakukan kegiatan di lapangan ternyata mendapat dukungan
penuh dari LSM gerakan Rakyat Reformasi Kabupaten Landak. Karena
menurutnya Upaya Pemda Landak menertibkan perusahaan tersebut merupakan
jalan terbaik yang memang harus di tegaskan. “Saya sangat mendukung
keputusan ini karena menurut saya perusahaan jangan hanya bisa memajang
nama doang tetapi tidak berbuat seperti yang di harapkan. Awalnyakan
ingin membangun kebun dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat
tetapi setelah mendapat lahan ternyata dalam jangka waktu 3 tahun sesuai
dengan keputusan peraturan tenyata tidak mencapai 50% kegiatan yang di
lakukan,” ungkap Surahmanto, aktifis LSM Gerak Reformasi, kepada Kapuas Post belum lama ini.
Dikatakannya sudah saatnya dalam menghadapi perusahaan seperti
itu pemerintah daerah harus dapat lebih tegas sehingga dalam pengelolaan
lahan yang ada akan dapat di manimalisir dalam arti jika perusahaan
tersebut tidak serius dalam mengelola lahannya maka ijin terhadap
perusahaan tersebut dapat di cabut, sehingga dapat memberikan peluang
pada perusahaan yang lebih serius untuk mengelola usaha tersebut.
Kendati menurutnya, selama ini imformasi lahan di daerah Kabupaten
Landak sudah penuh oleh perusahaan perkebunan. Tetapi ternyata banyak
yang masih perlu di awasi dan tidak serius membangun lahan
tersebut. “Lahan di daerah ini kan sudah penuh oleh perusahaan tetapi
hanya sebatas nama dan ini yang mesti di pilih mana yang betul-betul
serius kalau yang tidak serius silakan sajalah mereka istrahat dulu. Dan
kasi saja lahan itu pada perusahaan yang memang serius mengelola lahan
kebun,” ungkapnya.
Maka dari itu, dapat memberikan peluang pada perusahaan lain yang saat ini masih mengantri menunggu ada ketersediaan lahan. Dikatannya, selain pencabutan ijin pada perusahaan yang tidak melakukan aktivitas seraya juga sangat menghargai upaya Dishutbun yang dalam hal ini bidang perkebunan yang juga akan melakukan Verifikasi
terhadap sejumlah ijin perusahaan yang sudah akan berakhir namun harapnya kedepan Pemda yang dalam hal ini hutbun Kabupaten Landak agar dapat lebih selektip dalam memberikan perpanjangan ijin, dan ini mesti perlu surve lapangan untuk membuktikan realita yang ada pada laporang tersebut, kalaupun memang tidak sesuai kenapa harus di perpanjangkan ijinnya. Selain masalah perijinan lahan perusahaan, pria berkumis tebal ini juga menegaskan, sesuai dengan keputusan Presiden RI tentang
larangan pemberian ijin Pengelola Kayu (IPK) maka seraya juga sangat berharap baik kepada Gubenur maupun Bupati agar tidak mudah mengeluarkan ijin tersebut. Karena bukan hasil yang akan di berikan pada daerah tetapi justru akibatnya yang akan di tinggalkan seperti pembalakan hutan besar-besaran,penebangan serta perambahan yang berpotensi membuat bencana alam. (wan)

Read more...

Belum Ada Perusahaan Yang Beraktifitas di Landak Mengurus IMB

16.04 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Bupati Landak Drs. Adrianus AS, M.SI menegaskan Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Landak dalam hal perusahaan melakukan pembanunan fisik/gedung sifatnya mengarahkan kepada investor untuk memenuhi persyaratan-persyarata IMB. “Sebagaimana diketahui, bahwa sebelum Pemerintah Kabupaten Landak dibentuk berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999, sudah ada beberapa perusahaan perkebunan yang aktif di Kabupaten Landak,” kata bupati, belum lama ini, ketika menjawab Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, terhadap 5 (lima) Rancangan Pearaturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan usaha perkebunan, Restribusi izin usaha dan izin trakyek angkutan umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Landak Tahun 2006-2026, Susunan organisasi perangkat daerah dan Restribusi pelayanan kesehatan.
Kemudian sejak diterbitkan Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2001 tentang restribus IMB, sehingga saat ini belum ada satupun dari perusahaan yang beraktifitas di Landak yang telah mengurus IMB mereka sehubungan dengan pembangunan fasilitas pendukung bagi perusahaan. Hal ini, kata mantan Kadis Pendidikan ini, disebabakan antara lain masih rendahnya tingkat partisipasi dan kesadaran perusahaan serta faktor kendala lainnya. Untuk menyikapi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Landak akan segera membentuk tim terpadu dalam rangka pemutihan IMB.
Bupati juga menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KPTS/HK.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pasal 7 ayat (1) hurup A berbunyi: “ Luas maksimum lahan usaha perkebunan untuk satu perusahaan adalah 20.000 ha dalam 1 provinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia”. Tetapi keputusan Menteri tersebut tidak berlaku lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 26/PERMENTAN/OT.140/2/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan, dalam lampiran 3 menyatakan bahwa” Batas paling luas penggunan areal perkebunan oleh 1 perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah 100.000 ha. Pasal 11 ayat (1), lanjutnya, pada hurup C Raperda ini bermakna bahwa pola pengembangan dan pembiayaan usaha perkebunan dilaksanakan dengan bentuk patungan antara investor dan koperasi yang dilaksanakan secara bertahap. “Konsep ini akan dibahas lebih detail dalam pembahasan Legeslatif,” jelasnya. Masih menyinggung pola pengembangan kebun, pria yang sebentar lagi mendapat gelar Doktor ini mengatakan pasal 11 ayat (2) hurup B, C dan D merupakan pola pengembangan kebun dengan konsep kemitraan berdasarkan luas lahan, pemikiran dasarnya adalah bahwa luas lahan total yang diperuntukkan kebun masyarakat sepantasnya harus lebih luas dari lahan/kebun perusahaan, selanjutnya perbandingan kelayakan penghasilan wajar ekonomi masyarakat per KK menjadi tolak ukur penentu dipilihnya pola kemitraan yang dalam Raperda ini ditawarkan 70-30. (wan)

Read more...

Jadikan Rumah Adat

15.51 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

PROYEK Penguji Kendaraan di Pal IX, hingga saat ini tidak ada kejelasan yang pasti, malah Bupati Landak Drs. Adrianus AS M.SI, saat memberikan jawaban pemndangan umum fraksi terhadap lima Raperda, Senin (7/4) mengungkapkan bangunan yang berada di kilo meter IX adalah unit PKB yang sampai saat ini belum dioperasikan. “Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan kontraktor rekanan yang sampai saat ini juga belum menyerahkan kepada Pemkab Landak,” kata Bupati.
Jika bupati menegaskan belum ada penyerahan kepada Pemda Landak, lain lagi tanggap Suparman, anggota DPRD Landak. Justri dia mengusulkan bangunan Pengujian Kendaraan lebih baih dijadikan rumah adapt. Entah guyon atau apa maksudnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, merasa bangunan yang tidak sedikit mengunakan dana APBD Landak, harus terbuang percuma. “Tidak salah jika saya mengusulkan bangunan itu dijadikan rumah adat,” katanya seraya mengatakan, dari pada mubajir lebih baik bangunan itu dimanfaatkan. (wan)

Read more...

Perlu Aturan Yang Jelas, Lahan Kebun Milik Desa

15.48 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Upaya pengembangan dan pemberdayaan kemandirian desa tampaknya bukan hanya sekedar satu wacana belaka, kendati upaya tersebut mestinya harus dapat di wujudkan sehingga selain dapat memperdayakan aparatur pemerintahan desa yang ada juga akan mampu mengembangkan potensi yang di miliki. Sehingga tepatlah jika setiap perusahaan yang berada di sejumlah daerah bisa memberikan lahan kebun kepada kepala desa yang akan di kelola oleh kepala desa dan jajarannya sehingga akan bisa menambah pendapatan Asli desa pada desa yang bersangkutan. “Saya pikir ini hal yang cukup baik dalam rangka mendorong serta mengembangkan peningkatan pengasilan pemerintah desa karena selain menambah pendapatan desa juga akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” kata Wibersono L. Djait.S.Sos, Camat Ngabang Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post Rabu lalu.

Dia mengatakan yang sangat penting dalam hal ini adalah kesiapan dari desa itu sendiri yang dalam arti, dalam pengelolaan kebun tersebut agar setiap kepala desa yang ada dapat lebih transpran, sehingga tidak menimbulkan polemic antara masyarakat yang ada.

Selain itu juga setiap kepala desa dalam mengelola kebun tersebut juga harus,bisa mengakomodir seluruh masyarakatnya serta harus memiliki manajemen yang lebih terarah. “Ini yang terpenting supaya dalam mengelola kebun itu teknisnya bagaimana, siapa yang mengelola, bagaimana cara perhitungannya, dan ini harus transparan supaya jelas dan perlu ada aturan yang jelas yang tertuang dalam PERDES (Peraturan Desa),” ungkapnya.

Dikatakannya, bagaimanapun juga setuap usaha yang bersipat mengelola usaha apalagi statusnya milik Desa memang harus memiliki peraturan yang jelas supaya tidak menyisakan permasalahan dan mudah di pertanggung jawabkan. Dengan demikian seraya sangat mendukung adanya wacana dari salah satu Anggota DPRD Landak yang mengharapkan setiap perusahaan harus memberikan lahan kebun untuk di kelola oleh pemerintah desa, karena akan sangat bermemfaat terutama untuk mengembangkan upaya pembangunan dan peningkatan pendapatan Asli Desa.

Karena seraya katakan, selain mengelola kebun milik desa, pemerintahan desa juga bisa mengembangkan maupun mengolah sumber potensi yang di miliki oleh desa tersebut. Dimana sesuai dengan adanya otonomi desa sehingga setiap desa berhak mengelola sumber potensi yang di miliki sepanjang tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. “Tujuan kita tetap akan memperdayakan semua perangkat baik yang ada di tingkat kecamatan sampai pada tingkat desa. Ini artinya kita harus bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing jangan ada lagi yang harus melimpahkan tugas pada orang yang bukan bidangnya. Jadi kalau dia kades atau ketua RT lakukanlah tugas masing-masing jangan sampai semua tugas di borong oleh kadesnya yang lain tidak mau ambil peduli ini tujuan kita,” tegasnya.

Sehingga dengan adanya kerja sama yang baik antara kepala desa bersama seluruh jajarannya maka seberat apapun kendala yang di hadapi akan bisa di selesaikan dengan baik. Karena bermodalkan kekompakan maka keberhasilan pembangunan juga akan dapat tercapai dengan baik pula. (wan)

Read more...

Kontarktor Bandel

15.39 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG- Proyek pembangunan Unit Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) yang terletak di kilo meter IX Ngabang hingga saat ini berlum beroperasi dan terlantar. Karena pihak kontraktor sudah berulang kali diminta pertanggungjawaban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak masih bandel tak pernah datang.
Bupati Landak Drs Adrianus AS Msi saat memberikan jawaban pemndangan umum fraksi terhadap lima Raperda, Senin (7/4) mengungkapkan bangunan yang berada di kilo meter IX adalah unit PKB yang sampai saat ini belum dioperasikan. “Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan kontraktor rekanan yang sampai saat ini juga belum menyerahkan kepada Pemkab Landak,” kata Bupati.
Pemkab Landak selama ini dalam upaya pemanggilan terhadap kontraktor tersebut sudah empat kali. “Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak pernah datang,” ujar Adrianus.
Terkait akan dibentuknya Perda retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum, bahwa sesuai dengan UU No.34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 yahun 1997 tentang pajak daerah dan tertribusi daerah perlu menetapkan peraturan daerah untuk retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum. Tidak secara implisit disebutkan besarnya tarif tersebut, akan tetapi izin tersebut tetap dikenakan biaya. Khususnya dalam menentukan besarnya biaya retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum. “Kita mempertimbangkan kabupaten-kabupaten yang bertetangga dengan kita yang sudah mempunyai perda tersebut,supaya tidak terjadi perbedaan yang mencolok. Jadi kebijakan yang kita terapkan adalah menyamakan besarnya retribusi retribusi izin usaha dan trayek angkutan umum dengan kabupaten di sekitar kita,” ungkap Adrianus seraya mengakui Pemkab Landak saat ini tidak mempunyai jembatan timbang, karena kewenangan pengoperasian jembatan timbang adalah kewengan pemerintah provinsi.
Sedangkan menyinggung masalah kendaraan plat hitam, pihak Pemkab Landak tidak dapat menindak tegas banyak mobil plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum. Karena kondisinya sangat diperlukan oleh masyarakat pengguna jasa angkutan penumpang saat ini. “Kemudian Pemkab belum pernah mengeluarkan izin trayek karena kita belum memiliki Perda yang mengatur untuk hal tersebut. Maka dari itu kita usulkan reperda izin usaha dan trayek angkutan umum,” papar Adrianus. (wan)

Read more...

Jalan di Kota Ngabang Belum Bisa Jalur Hijau

21.04 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Rencana untuk merancang jalur hijau di kota Ngabang ternyata tidak dapat di lakukan dalam waktu dekat. Kendati untuk melakukan hal tersebut memang di butuhkan waktu lama. Sehingga bukan hanya masalah penataan tanaman hijau yang akan menghiasi suasana Kota saja namun yang terpenting dan utama adalah kondisi jalan yang ada saat ini masih belum memenuhi syarat untuk jalur hijau. “Yang pertama itukan masalah jalan dulu kalau memang jalan kita sudah dua jalur saya pikir mengenai jalur hijau bisa saja di lakukan, tetapi kalau jalan kita seperti yang sekarang ini masih satu jalur bagaimana mungkin,” kata Ir. Untung Wijaya, Kabid Kehutanan Dinas Hutbun Kabupaten Landak , kepada Kapuas Post, belum lama ini.
Dikatakannya, kondisi yang ada sekarang terutama mengenai masalah jalan memang masih perlu di tingkatkan sehingga memungkinkan untuk di bangun jalur hijau. “jalan yang ada di kota Ngabang sekarangkan masih satu jalur jadi bagaimana mungkin sedangkan jalur hijau itu membutuhkan jalan yang 2 jalur sehingga pohon – pohon itu bisa di tanam di tengah antara jalur, kalau sekarang bagaimana mau kita tanam di sini depan rumah orang di sana juga demikian yang jelas warga pasti tidak akan mau ini masalahnya,” ungkapnya.
Untuk itu, mengenai wacana tentang pelaksanaan jalur hijau dikota Ngabang memang merupakan satu wacana yang cukup baik,karena selain upaya untuk memperindah penampilan kota Ngabang juga upaya untuk menciptakan suasana sejuk dalam kota. Hanya saja yang masih menjadi masalah saat ini adalah kondisi jalan yang ada sekarang masih belum bisa di bangun jalur hijau. Dikatakan, walaupun saat ini upaya untuk membangun jalur hijau masih belum dapat di lakukan, tetapi pihaknya tetap komitmen untuk membangun Hutan dan taman kota. “Ya, untuk taman dan hutan kota ini sudah kita persiapkan kalau hutan kota lahanya juga sudah di persiapkan yang berlokasi di desa Munggok kecamatan Ngabang dan ini akan kita kembangkan menjadi hutan kota khusus sedangkan mempaatnya ini bukan hanya kabupaten Landak saja tetapi mempaatnya seluruh Dunia, hutan itukan paru-paru dunia,” ungkapnya.
Menurutnya upaya lain untuk menciptakan suasana kota hijau selain hutan kota pihaknya juga sudah membagikan bibit-bibit pohon pada masing-masing dinas dan instansi maupun pihak lain yang tujuannya agar pohon tersebut bisa di tanam pada laahn atau perkarangannya masing-masing sehingga kedepannya akan bisa menumbuhkan suasana hijau di masing-masing lingkungan. (hers)

Read more...

Sukseskan Pembangunan, Pemkab Landak Perlu Bangun Mitra Dengan Media

21.00 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Dalam rangka mensukseskan berbagai program pembangunan yang ada, tidaklah mampu kalau hanya di jalankan oleh pemerintah semata. Kendati selain membutuhkan upaya dan peranan berbagai pihak terkait media masa ternyata cukup mempunyai perana penting dalam membantu pemerintah khususnya Pemerintah daerah baik dalam mensosialisasikan berbagai wacana maupun program yang akan di lakukan pada masyarakat. Hanya saja yang di sayangkan keberadaan Media masa ternyata belum dapat di mempaatkan secara optimal oleh Pemda. “Saya rasa sudah waktunya Pemda khususnya di Kabupaten Landak membangun mitra dengan media yang ada di daerah ini karena keberadaan media itu sendiri akan sangat bearti karena tanpa media tidak mungkin semua imformasi seputar kegiatan ataupun pembangunan dapat di ketahui oleh masyarakat apalagi masyarakat yang berada di daerah terpencil,“ kata Ir. Surahmanto M.SI, . ketua LSM GERAK (Gerakan Rakyat Pro Reformasi) Kabupaten Landak, kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Menurutnya, dengan luas Kabupaten Landak yang mencapai 9.909,10 Km2 yang terdiri dari 13 Kecamatan dan 156 desa serta 553 dusun tersebut sudah pasti peranan media untuk memberikan Informasi serta mengontrol pelaksanaan dan kebijakan setiap stakeholder akan sangat di butuhkan. Karena kalau tanpa peranan media masa upaya tersebut mustahil dapat di lakukan. Oleh karena itu menurutnya, pemerintah juga harus dapat membantu membantu semua media yang secara resmi melakukan aktivitasnya di di daerah ini. “Yang kita harapkan itukan pemerintah harus jujur mengakui keberadaan seorang jurnalis yang selalu melakukan aktivitasnya untuk kepentingan bersama,mengontrol pelaksanaan kebijakan yang di terapkan pemerintah baik pembangunan maupun kebijakan –kebijakan lainnya,”paparnya. Kendati saat melakukan aktivitas di lapangan bukan hanya seorang wartawan bukan hanya melihat satu sisi saja tetapi berbagai hal termasuk bidang social,kemasyarakatan dan mengontrol kegiatan lainnya. Sedangkan untuk melakukan berbagai kegiatan tersebut, tentu tidak terlepas dari biaya financial yang bisa di pergunakan untuk menjangkau semua daerah yang ada, dan hal ini tidak mungkin hanya dapat di lakukan oleh satu media saja, tanpa di Bantu oleh yang lain,”tegasnya untuk itu,dalam membangun kemitraan dan membantu kelancaran tugas media sebaiknya Pemerintah daerah kabupaten Landak bisa mencontoh maupun belajar dari daerah lain yang yang justru punya kepedulian yang tinggi pada setiap media yang ada di daerahnya termasuk para wartawannya. Hal tersebut menurutnya, sudah di lakukan oleh setiap kabupaten yang ada di Kalbar ini. Dimana setiap media yang secara resmi melakukan aktivitas di wilayah kabupatennya mendapat bantuan yang sesuai dengan frekwensi terbitannya,bukan hanya terkonsentrasi pada 1 atau 2 media saja, tetapi hendaknya hal tersebut dapat di lakukan secara merata kepada semua media yang juga bertujuan membangun Kabupaten Landak. (hers)

Read more...

Tidak Ada Kegiatan, 7 Perusahaan Perkebunan Siap Dideportasi

14.51 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Minat investor menamakan modalnya terutama dibidang perkebunan sawit sangat tinggi, khususnya di Kabupaten Landak. Namun, minat ini, tidak dibarenggi keseriusan perusahan untuk membesarkan perusahaanya. Terbukti, dari hasil evaluasi dan penilian perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak. Diperoleh ada 7 perusahaan dengan katagori tidak ada kegiatan, akan segera di deportasi dari Bumi Intan (ijin usahanya akan dicabut, red). Kemudian, 5 perusahaan katagori sedang, 4 perusahaan katagori sangat kurang, dan 12 perusahaan dikatagorikan tidak ada aktifitas.
Demikian dikatakan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Ir. MC. Kardjono, melalui kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Landak, Vincensiius S.Sos, M.MA, kepada wartawan, Rabu kemarin di ruang kerjanya.
Diungkapkannya, 29 perusahaan dikatagorikan aktip, dari 53 perusahaan pengusung pemohon, ples 17 perusahaan pemohon baru. Serta 7 perusahaan akan habis ijin lokasi. Dari 29 perusahaan itu, katagori sedang, itu ada 5 perusahaan, yaitu PT. Agronusa Investama, PT. Daya Landak Plantation, PT. Pratama Prosentindo, PT. Putra Indotropical dan PT. Indoresins Putra Mandiri. “Dari 5 perusahaan ini, pada umumnya dihuni oleh PT. Wilmar Grub,” aku Vincensius.
Sementara 7 perusahaan katagori tidak kegiatan, meliputi: PT. Malindo Persada Khatulistiwa, PT. Maiska Bhumi Semesta, PT. Palmindo, PT. Citra Mulia Inti, PT. Temila Agro Abadi, PT. Kembayan Subur Agro dan PT. Bukit Akamayo.
Vincensius juga mengatakan, hasil evaluasi ini, bagi perushaan dengan katagori sedang diberikan peringatan untuk lebih mengepektifkan kegiatan. Kemudian katagori kurang, diberikan peringatan 3 (tiga) bulan untuk segera meningkatkan aktipitas. Yang sangat kurang lanjutnya, diperingatan ples. Artinya jika tidak dindahkan, ijin lokasi perusahaan mereka bisa diserahkan kepada investor yang memenuhi persyaratan. Sedangkan bagi perusahaan katagori tidak aktip akan dicabut ijin usahanya.
Vincensius juga menambahkan, sesuai arahan Bupati Landak, meminta kepada Dishutbun untuk mengsingkronkan penataan lahan-lahan yang ada di Kabupaten Landak. Ini sangat penting, katanya, untuk memudahkan, areal mana saja yang manjadi hak-hak areal perusahaan. “Intinya, jangan sampai terjadi tumpang tindih, termasuklah apa bila ada perusahaan ijinnya sudah habis segera memproses ijin usaha yang baru, dan ha-hal lainnya,” imbuhnya. (hers)

Read more...

Wujudkan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui UPPKS

14.49 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Upaya peningkatan perekonomian masyarakat ternyata tidaklah
cukup kalau hanya di bekali keterampilan semata tanpa di dukung dengan
pasilitas berupa dana untuk penguatan modal. Hanya saja yang terpenting
bagaimana untuk menciptakan keseriusan dalam membina usaha yang ada.
Kendati untuk membangun keberhasilan keluarga bukan hanya memerluksn
aspek bimbingan namun harus di topang dengan berbagai hal yang sipatnya
memberikan peluang. “Yang namanya untuk membangun keberhasilan
pendapatan masyarakat khususnys keluarga, bukan semata-mata melihat
ketersedian modal yang cukup namun yang terpenting bagaimana kesiapan
dari pihak keluarga menjalani usaha mereka siap atau tidak, “ Kata
Yosep .SE, Kasi KB Kantor KB-PKS Kabupaten Landak kepada Kapuas Post
Senin(24/03), kemarin.
Menurutnya, dalam menjalani berbagai kegiatan usaha memang sepenuhnya bisa akan berhasil apabila kesiapan dalam keluarga itu betul-betul siap. Kendati usaha apapun tidak akan berhasil apabila tidak ada dukungan sepenuhnya dari pihak keluarga.
Sedangkan dari Kantor KB-PKS menurutnya, memang selalu berkeinginan agar
peningkatan pendapatan masyarakat melalui berbagai sector merupakan
sesuatu yang harus di prioritaskan. Tidak heran upaya untuk menuju
keluarga kecil sejahtera masih terus di gaungkan. ”Sebenarnya, pelayanan
kita bukan hanya masalah KB dan alat kontrasepsi semata tetapi masih
banyak program yang sipatnya mensejahterakan masyarakat seperti Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan ini sipatnya
pinjaman yang di salurkan pada masyarakat dengan bungan yang sangat
ringan,” ungkapnya. Selanjutnya program UPPKS yang di salurkan sejak
tahun 2006 yang lalu hingga saat ini sudah di salurkan kepada sejumlah
kelompok masyarakat dengan berbagai usaha baik usaha di bidang perdagan,
kolam ikan maupun usaha di bidang lainnya. Untuk itu yang terpenting
dalam hal ini, menurutnya sebelum mendapatkan bantuan penguatan modal ya
selalu memberikan binaan kepada para kelompok terutama mengenai kesiapan
keluarga dalam kelompoknya masing – masing sehingga kedepannya dalam
menjalani usahanya tidak terdapat kesenjangan baik dalam kelompok maupun
dalam keluarga itu sendiri. “makanya sebelum kita salurkan kita selalu
membina masyarakat dulu dalam arti keluarga karena kebanyakan tumbuhnya
persoalan itukan pasti akan berpusat pada keluarga jadi sama halnya
apabila kalau usaha ternyata tidak di jalani serius oleh kelompok dalam
keluarga maka pasti gagal istilahnya ada kekompakan,” terangnya.
Sementara itu Drs. Anwar Mukhali kasi Keluarga Sejahtera (KS) Kantor KB-
PKS Membenarkan, memang dari tahun 2006 pihaknya sudah menyalurkan
bantuan dana berupa penguatan modal untuk masyarakat melalui kelompok-
kelompok yang sudah di bentuk oleh masyarakat, dimana dimana untuk tahun
2006 terdapat 6 kelompok dari berbagai usaha masing-masing mendapatkan
pinjaman 2,5 juta. Untuk tahun 2007 terdapat juga terdapat 6 kelompok
per kelompoknya mendapat pinjaman sebesar Rp 5 juta sedangkan untuk
tahun 2008 terdapat 4 kelompok dimana 2 kelompok mendapat 2,5 juta dan 2
kelompok lainnya mendapat 5 juta. “Ini sudah terealisasi kacuali tahun
2008 ini sedangkan jumlah kelompok yang sudah kita bina hingga saat ini
mencapai 16 kelompok dan ini akan kita kembangkan terus supaya bisa
membantu masyarakat aga bisa meningkatkan pendapatan,” katanya.
Hanya saja yang merupakan syarat utama dalam pengajuan hal ini, setiap
kelompok harus menyertakan jumlah peserta KB,pra KS atau keluarga kurang
mampu, jumlah peserta PUS (Pasangan Usia Subur) dalam kelompok tersebut.
Yang mana dalam kegiatan itu juga masyarakat akan di dampingi oleh
petugas KB yang ada di desa yang bersangkutan.
Dikatakan,berdasarkan realita yang ada dari awal hingga akhir tahun 2007
lalu berbagai unit usaha yang sudah di lakukan oleh masyarakat semuanya
dapat berjalan lancar baik mengenai kegiatan usaha maupun masalah
pengembalian tidak ada kendala cukup lancar walaupun masih ada yang
berjalan belum begitu optimal. “Memang dimanapun hal seperti ini memang
akan selalu ada tetapi kita berusaha membina supaya mereka yang belum
mampu mengembangkan usaha mereka seperti yang lain, kedepannya juga
dapat seperti itu, jadi kita tidak bisa menyalahkan tetapi kita harus
membimbing mereka supaya mereka bisa,” katanya. (hers)

Read more...

Dari 13 PAKEM 8 Sudah Serahkan Laporan

14.48 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG - Setelah melakukan berbagai kegiatan di masyarakat dari tahap ke tahap perjalanan P2KP di Kabupaten Landak ternyata masih begitu panjang terutama untuk ikut mengurangi angka kemiskinan maupun ketertinggalan masyarakat yang ada di daerah ini. Sehingga untuk lebih memperluas serta memperkuat pelayanan usaha tersebut maka sangat di butuhkan keterlibatan Pemda. Kendati anggaran yang di persiapkan oleh pemerintah atau proyek tersebut memang cukup terbatas sehingga masih sangat memerlukan dana pendamping atau shearing dari pemerintah daerah. “Untuk dana PAKET ini kemarin kan memang di harapkan semua BKM harus bermitra dengan Dinas-dinas yang ada dan mereka harus membentuk PAKEM (Panitia Kemitraan) sehingga lewat Pakem inilah semua kegiatan yang ada dapat di lakukan sehingga semua urusan kegiatannya juga ada pada dinas yang bersangkutan,” kata Bambang Harianto Korkot (kordinator Kota) Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Selasa lalu.
Menurutnya, pembentukan PAKEM tersebut merupakan satu langkah untuk mempermudah penyelenggaraan kegiataan antara masyarakat dengan pemda yang selain mempergunakan dana dari PAKET P2KP kegiatan pembangunan tersebut juga menggunakan dana shearing dari Pemda yang juga akan di perkutat dengan swadaya dari masyarakat setempat. “Kalau kita hanya menggunakan dana dari PAKET itu tentu saja tidak akan mencukupi maka di harapkan harus ada shearing dari Pemda selain swadaya masyarakat. Dan dana shearing itu dikeluarkan oleh pemda melalui dinas yang sudah membentuk PAKEM,” katanya.
Untuk itu setelah selesai beberapa kegiatan yang sudah di laksanakan oleh Pakem sudah seharusnya dapat di laporkan kepada Korokot P2KP Landak. Kendati hal tersebut akan mempermudah untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang di pergunakan maupun dana shearing yang di keluarkan oleh dinas (Pemda) untuk membiayai kegiatan tersebut. Namun ternyata hal tersebut hingga saat ini dari 13 Pakem yang ada di Kabupaten Landak hanya 8 yang sudah menyampaikan laporan kegiatan termasuk Dinas PU sedangkan 5 Pakem lainnya hingga saat ini masih tetap di tunggu. “Laporan inikan penting seberapa besar anggaran yang mereka pergunakan dan shearing dari dinas berapa karena pelaporan ini juga sebagai bahan karena PAKEM juga harus di Audit. Sedangkan BKM yang ada pada tingkat masyarakat juga di Audit, dan ini sudah merupakan keputusan dari pusat mereka harus menyampaikan laporan sampai kapanpun tetap di tunggu,” tegasnya. Dikatakannya adapun kendala dalam kegiatan tersebut, karena dalam kegiatan Paket Kabupaten Landak beberapa waktu lalu di jadikan sebagai proyek percontohan,namun karena ada ketidak siapan dari berbagai kalangan maka terjadi hal seperti ini. Selain itu menurutnya, selain sebagai bahan pertanggung jawaban laporan yang di sampaikan oleh PAKEM tersebut juga salah satu syarat untuk menyongsong P2KP tahap ke 3 yang lebih di kenal dengan ND (Noverlut Devlofmen) dimana, dalam tahap tersebut dari P2KP Kabupaten Landak sudah mengajukan 3 desa sasaran yang meliputi Desa Raja,Hilir Kantor dan Desa Hilir Tengah. “Nantinya dalam program ini kan antara Landak dengan Bengkayang Berkompetisi karena nantinya akan ada hanya 1 desa dan 1 KMW nah siapa yang terpilih dan ini program 2009-2010 yang sipatnya lebih banyak memperdayakan Kades dan masyarakat sedangkan sipatnya berkelanjutan,” paparnya.
Dikatakannya, ntuk mendapatkan program tersebut maka evaluasi kegiatan sudah dapat di lakukan dari sekarang. Selain itu yang tidak kalah pentingnya sekaligus persyaratan utamanya adalah mengenai sejauh mana Komitmen Pemda dalam program ND ini. (hers)

Read more...

BPN Landak Lantik 2 Camat Jadi PPATS

14.48 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama hal yang terkait dengan masalah pertanahan yang berada pada tingkat kecamatan maka sudah di pandang perlu adanya petugas yang menangani hal tersebut di setiap kecamatan. Karena selama ini badan yang bisa membuat akte Tanah hanya satu-satunya berada di Kota Ngabang, sehingga apabila camat yang ada di daerah yang tergolong jauh dari kota Ngabang (Ibu Kota Kabupaten Landak, red) belum dilantik menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara), maka masyarakat yang berada didaerah tersebut akan kesulitan membuat Akte tanah maupun urusan transaksi jual beli tanah. Karena camat yang bersangkutan belum memiliki kewenangan. BPN (Kepala Badan Pertanahan Nasional) dapat menunjuk pejabat yang dalam hal ini camat selaku selaku PPAT sementara. “Sesuai dengan pasal 5 ayat 5 PP 37/1998 camat di angkat sebagai PPAT sementara dan mereka harus mengajukan permohonan kepada Kanwil BPN Propinsi Kalbar melalui Kantor pertanahan Kabupaten Landak dan ini tidak harus melalui seleksi seperti PPAT Notaris,” kata Domdom Pangaribuan saat melantik camat Air Besar dan Camat Mandor sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) di Aula Kantor BPN Kabupaten Landak Rabu (26/03), kemarin.
Disamping itu menurutnya, karena camat tidak melalui pendidikan spesialisasi Notariat atau program pendidikan Khusus PPAT, maka dala melaksanakan jabatan sebagai pejabat pemerintah dan sebagai Petugas PPAT di harapkan para camat tersebut harus belajar secara mandiri dan aktip terhadap peraturan pertanahan umumnya dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan dengan peralihan dan pembebebanan hak atas tanah maupun kaedah –kaedah Notariat sehingga Akta yan akan di keluarkan tidak cacat Hukum dan memberikan kepastian Hukum. “Mengingat pembuatan akta –akta yang berkaitan dengan tanah ini merupakan kewenangan BPN yang di serahkan kepada pejabat umum dan pejabat pemerintah tertentu seperti camat dalam hal ini PPAT maka seyogyanya BPN melakukan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku. Hanya saja karena adanya keterbatasan pendanaan sehingga pembinaan dan bimbingan tidak dapat di lakukan secara optimal,” ungkapnya.
Untuk itu dengan keterbatasan tersebut maka seraya berharap agar Pemda Landak dapat menganggarkan dana untuk pembinaan maupun untuk bimbingan untuk camat selaku PPATS yang tidak punya basic Notariat dan pendidikan khusus PPAT yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan perubahan dan nilai dalam masyarakat terhadap pungsi dari tanah tersebut. “Ya, sebagai Camat dia kan bertanggung jawab kepada Bupati sedangkan sebagai PPAT dia bertanggung jawab kepada BPN dan kita harapkan 2 tugas ini dapat berjalan dengan harmonis dan produktip dan ini perlu di sikapi secara arip dan bijaksana serta professional,” imbuhnya.
Hanya yang sangat perlu menjadi perhatian saat ini menurutnya, dimana saat terjadi pergeseran fungsi dari tanah yaitu pungsi social ke punsi ekonomi sehingga terjadi peningkatan pembuatan peralihan atau pemindahan dan pembebanan hak atas tanah, tentu menuntut kesiapan dan kehati-hatian PPAT untuk melayani pembuatan Akta peralihan,pemindahan maupun pembebenan hak atas tanah. Sehingga sangat di perlukan memeriksa keabsahan sertifikat hak atas tanah yang akan di alihkan dan di bebankan ke Kanto pertanahan sebelem membuat Akta bahkan masih banyak lagi hal-hal yang perlu di perhatikan. Di samping kewajiban tersebut, menurutnya masih ada lagi hal-hal yang sangat penting yaitu larangan PPAT membuat akta untuk diri sendiri atas nama suami/istri maupun hal-hal yang berkaitan. (hers)

Read more...

Dishutbun Siapkan Raperda “Penyelenggara Usaha Kebun”

14.43 Reporter: HERI IRAWAN 2 Responses

NGABANG- Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Landak, saat ini sedang mengodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggara Usaha Kebun. Intinya, kelak investor yang mau menanamkam modalnya dibidang perkebunan kelapa sawit, harus mengunakan pola kemitraan. “Raperda ini masih kita bahas, mudah-mudahan secepatnya bisa menjadi Perda,” kata kepala Bidang Perkebunan Landak, Vincensius, S.Sos, M.MA, kepada sejumlah wartawan, Rabu lalu diruang kerjanya.
Dikatakannya, Perda ini kedepan akan menjadi payung hukum penyelengaran dibidang perkebunan, antara lain tanaman Kelapa Sawit dan Karet. Kemudian tanaman Kakau, Kelapa, Pinang, serta tanaman lainnya. “Kebetulan komuditi unggulan kita di Landak, yaitu Sawit dan Karet. Untuk mewujudkan ini, ada tiga vilar penting seperti pemerintah, investor, dan masyarakat,” jelasnya.
Lalu apa yang perlu dilakukan mensinergiskannya? Sudah pasti adanya pola atau bentuk, yang cocok adalah “Pola Kemitraan” . Pemikiran dasar pola ini, tidak lain, melihat dari visi dan misi Kabupaten Landak. Misalnya visi mewujudkan agrobisnis dan agroindustri, sedangkan misi salah satunya mensejahterakan masyarakat. Artinya harus dilakukan dengan meningkatkan ekonomi. Selanjutnya, membuka lapangan pekerjaan, pemasukan bagi daerah (PAD) dan membantu pembangunan. “Pembangunan ini sangat jelas, buklan hanya saja tugas pemerintah tetapi tugas itu termasuk tugas masyarakat. Artinya tiga vilar itu saling keterkaitan,” jawabnya.
Menyangkut pola kemitraan, lanjut pria hobi olahraga sepakbola ini, didasari 3 (tiga) indikator utama. Indikator pertama, lahan: dimana tempat untuk menanam. Indicator kedua: ketersediaan tenaga kerja. Dan indikator ketiga adalah modal. Ketiga indikator ini, akan bisa terwujud atau disatukan dengan cara konsep pola kemitraan. Maksudnya, pemerintah memberikan sarana perijinan, masyarakat sendiri memberikan atau menyerahkan hah-hak ulayat mereka dalam rangka pengembangan perkebunan sawit, sedangkan investor ketika menanamkan modalnya di Kabupaten Landak akan merasa hidup lebih tenang dan rasa aman dan damai.
Bagaimana dengan perusahaan yang sudah masuk duluan di Kabupaten Landak, tidak menganut pola kemitraan? Vincensius mengatakan sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, perusahaa yang sudah duluan jalan, mempunyai konsep berbeda-beda ada 80-20, apa pula 75-25, serta 85-15. Pola pengembangan ini kebanykan sekarang terjadi di Kabupaten Landak 80-20, penomena inipun bila kita sesuaikan dengan UU No. 18 Tahun 2004, tentang Perkebunan dan Kepmentan No. 46 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Gubernur Kalbar No. 34 No 2007 tentang Perijinan Usaha Perkebunan tidak salah. “Mereka ini mengambil dari salah satu pasal dari pengembangan itu, menerangkan bahwa terjadi kesepakatan bersama atara investor dengan masyarakat. Tetapi tolong diingat, UU sampai ke Peraturan Gubernur hanya tentang perlakuan umum yang terjadi untuk perkembangan perkebunan,” bebernya.
Jika Perda ini nanti ditetapkan, lanjutnya, spesipik pola pengembangan yang pantas ada tiga indiktor, yaitu indikator pertama; memenuhi standart kelayakan, indikator kedua; tingkat pluktasi ekonomi dan indicator ketiga; tingkat kewajaran dan kontek kemitraan. “Dari tiga indikator ini, akhirnya kami menawarkan dalam Raperda dengan pola pengembangan normal adalah 70-30. Tapi lain lagi dari permintaan Legeslatif mereka meminta pola itu 60-40, Namun hal ini tidak kami langsung sikapi, kami juga ingin bertanya apa sih indikatornya,” tukasnya. (hers)

Read more...


Powered by www.tvone.co.id