NGABANG- Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Landak, saat ini sedang mengodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggara Usaha Kebun. Intinya, kelak investor yang mau menanamkam modalnya dibidang perkebunan kelapa sawit, harus mengunakan pola kemitraan. “Raperda ini masih kita bahas, mudah-mudahan secepatnya bisa menjadi Perda,” kata kepala Bidang Perkebunan Landak, Vincensius, S.Sos, M.MA, kepada sejumlah wartawan, Rabu lalu diruang kerjanya.
Dikatakannya, Perda ini kedepan akan menjadi payung hukum penyelengaran dibidang perkebunan, antara lain tanaman Kelapa Sawit dan Karet. Kemudian tanaman Kakau, Kelapa, Pinang, serta tanaman lainnya. “Kebetulan komuditi unggulan kita di Landak, yaitu Sawit dan Karet. Untuk mewujudkan ini, ada tiga vilar penting seperti pemerintah, investor, dan masyarakat,” jelasnya.
Lalu apa yang perlu dilakukan mensinergiskannya? Sudah pasti adanya pola atau bentuk, yang cocok adalah “Pola Kemitraan” . Pemikiran dasar pola ini, tidak lain, melihat dari visi dan misi Kabupaten Landak. Misalnya visi mewujudkan agrobisnis dan agroindustri, sedangkan misi salah satunya mensejahterakan masyarakat. Artinya harus dilakukan dengan meningkatkan ekonomi. Selanjutnya, membuka lapangan pekerjaan, pemasukan bagi daerah (PAD) dan membantu pembangunan. “Pembangunan ini sangat jelas, buklan hanya saja tugas pemerintah tetapi tugas itu termasuk tugas masyarakat. Artinya tiga vilar itu saling keterkaitan,” jawabnya.
Menyangkut pola kemitraan, lanjut pria hobi olahraga sepakbola ini, didasari 3 (tiga) indikator utama. Indikator pertama, lahan: dimana tempat untuk menanam. Indicator kedua: ketersediaan tenaga kerja. Dan indikator ketiga adalah modal. Ketiga indikator ini, akan bisa terwujud atau disatukan dengan cara konsep pola kemitraan. Maksudnya, pemerintah memberikan sarana perijinan, masyarakat sendiri memberikan atau menyerahkan hah-hak ulayat mereka dalam rangka pengembangan perkebunan sawit, sedangkan investor ketika menanamkan modalnya di Kabupaten Landak akan merasa hidup lebih tenang dan rasa aman dan damai.
Bagaimana dengan perusahaan yang sudah masuk duluan di Kabupaten Landak, tidak menganut pola kemitraan? Vincensius mengatakan sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, perusahaa yang sudah duluan jalan, mempunyai konsep berbeda-beda ada 80-20, apa pula 75-25, serta 85-15. Pola pengembangan ini kebanykan sekarang terjadi di Kabupaten Landak 80-20, penomena inipun bila kita sesuaikan dengan UU No. 18 Tahun 2004, tentang Perkebunan dan Kepmentan No. 46 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perkebunan, dan Peraturan Gubernur Kalbar No. 34 No 2007 tentang Perijinan Usaha Perkebunan tidak salah. “Mereka ini mengambil dari salah satu pasal dari pengembangan itu, menerangkan bahwa terjadi kesepakatan bersama atara investor dengan masyarakat. Tetapi tolong diingat, UU sampai ke Peraturan Gubernur hanya tentang perlakuan umum yang terjadi untuk perkembangan perkebunan,” bebernya.
Jika Perda ini nanti ditetapkan, lanjutnya, spesipik pola pengembangan yang pantas ada tiga indiktor, yaitu indikator pertama; memenuhi standart kelayakan, indikator kedua; tingkat pluktasi ekonomi dan indicator ketiga; tingkat kewajaran dan kontek kemitraan. “Dari tiga indikator ini, akhirnya kami menawarkan dalam Raperda dengan pola pengembangan normal adalah 70-30. Tapi lain lagi dari permintaan Legeslatif mereka meminta pola itu 60-40, Namun hal ini tidak kami langsung sikapi, kami juga ingin bertanya apa sih indikatornya,” tukasnya. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

2 Response to "Dishutbun Siapkan Raperda “Penyelenggara Usaha Kebun”"

  1. PUTRA JUBATHA01 Said,

    terimakasih semoga perda yang baru di buat sekarang ini tidak merugikan para petani sawit khususnya di kab.Landak.dengan sistem 70-30 tanpa utang pada perusahaan.

    Posted on 9 Mei 2008 pukul 11.29

     
  2. PUTRA JUBATHA01 Said,

    Ok,apa memang perlu PERDA mengatur kebijakan-kebijakan untuk pembagian hasil sawit antara perusahaan dengan Petani.kebanyakan sekarang ini rakyat merasa di rugikan dengan kebijakan PERDA.mudah-mudahan aja PERDA yang berlaku sekarang ini bisa menguntungkan kedua belah pihak dengan sistem 70-30.http://ngamare.blogspot.com

    Posted on 9 Mei 2008 pukul 11.31

     

Powered by www.tvone.co.id