BPN Landak Lantik 2 Camat Jadi PPATS

14.48 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama hal yang terkait dengan masalah pertanahan yang berada pada tingkat kecamatan maka sudah di pandang perlu adanya petugas yang menangani hal tersebut di setiap kecamatan. Karena selama ini badan yang bisa membuat akte Tanah hanya satu-satunya berada di Kota Ngabang, sehingga apabila camat yang ada di daerah yang tergolong jauh dari kota Ngabang (Ibu Kota Kabupaten Landak, red) belum dilantik menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara), maka masyarakat yang berada didaerah tersebut akan kesulitan membuat Akte tanah maupun urusan transaksi jual beli tanah. Karena camat yang bersangkutan belum memiliki kewenangan. BPN (Kepala Badan Pertanahan Nasional) dapat menunjuk pejabat yang dalam hal ini camat selaku selaku PPAT sementara. “Sesuai dengan pasal 5 ayat 5 PP 37/1998 camat di angkat sebagai PPAT sementara dan mereka harus mengajukan permohonan kepada Kanwil BPN Propinsi Kalbar melalui Kantor pertanahan Kabupaten Landak dan ini tidak harus melalui seleksi seperti PPAT Notaris,” kata Domdom Pangaribuan saat melantik camat Air Besar dan Camat Mandor sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) di Aula Kantor BPN Kabupaten Landak Rabu (26/03), kemarin.
Disamping itu menurutnya, karena camat tidak melalui pendidikan spesialisasi Notariat atau program pendidikan Khusus PPAT, maka dala melaksanakan jabatan sebagai pejabat pemerintah dan sebagai Petugas PPAT di harapkan para camat tersebut harus belajar secara mandiri dan aktip terhadap peraturan pertanahan umumnya dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan dengan peralihan dan pembebebanan hak atas tanah maupun kaedah –kaedah Notariat sehingga Akta yan akan di keluarkan tidak cacat Hukum dan memberikan kepastian Hukum. “Mengingat pembuatan akta –akta yang berkaitan dengan tanah ini merupakan kewenangan BPN yang di serahkan kepada pejabat umum dan pejabat pemerintah tertentu seperti camat dalam hal ini PPAT maka seyogyanya BPN melakukan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku. Hanya saja karena adanya keterbatasan pendanaan sehingga pembinaan dan bimbingan tidak dapat di lakukan secara optimal,” ungkapnya.
Untuk itu dengan keterbatasan tersebut maka seraya berharap agar Pemda Landak dapat menganggarkan dana untuk pembinaan maupun untuk bimbingan untuk camat selaku PPATS yang tidak punya basic Notariat dan pendidikan khusus PPAT yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan perubahan dan nilai dalam masyarakat terhadap pungsi dari tanah tersebut. “Ya, sebagai Camat dia kan bertanggung jawab kepada Bupati sedangkan sebagai PPAT dia bertanggung jawab kepada BPN dan kita harapkan 2 tugas ini dapat berjalan dengan harmonis dan produktip dan ini perlu di sikapi secara arip dan bijaksana serta professional,” imbuhnya.
Hanya yang sangat perlu menjadi perhatian saat ini menurutnya, dimana saat terjadi pergeseran fungsi dari tanah yaitu pungsi social ke punsi ekonomi sehingga terjadi peningkatan pembuatan peralihan atau pemindahan dan pembebanan hak atas tanah, tentu menuntut kesiapan dan kehati-hatian PPAT untuk melayani pembuatan Akta peralihan,pemindahan maupun pembebenan hak atas tanah. Sehingga sangat di perlukan memeriksa keabsahan sertifikat hak atas tanah yang akan di alihkan dan di bebankan ke Kanto pertanahan sebelem membuat Akta bahkan masih banyak lagi hal-hal yang perlu di perhatikan. Di samping kewajiban tersebut, menurutnya masih ada lagi hal-hal yang sangat penting yaitu larangan PPAT membuat akta untuk diri sendiri atas nama suami/istri maupun hal-hal yang berkaitan. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "BPN Landak Lantik 2 Camat Jadi PPATS"


Powered by www.tvone.co.id