NGABANG- Kapolres Landak AKBP Drs Tony EP Sinambela M.Si menyatakan 7 tersangka dalam kasus pengerusakan Mapolsek Mandor, berinisial Jl, Sr, CC, Ln, Ay, Mr dan Al. Terindikasi kuat dalam pengerusakan, berdasarakan keterangan para saksi, mereka melakukan pengerusakan dan bila cukup bukti akan dilakukan penahanan. “Berdasarkan hasil penyelidikan mereka ini sudah sebagai tersangka, dan akan dilanjutkan proeses penyidikan, dan sekarang mereka kita lakukan status penangkapan,” kata kapolres kemarin di Ngabang, menjawab wartawan, usai mengikuti kegiatan Popda di lapangan sepakbola Bardan Nadi Ngabang, Selasa (23/06), kemarin di Ngabang.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemanggilan kepada tersangka itu, bila dalam proses penyidikan kuat, adanya pelangaran pidana, maka kita lakukan penangkapan selam 24 jam, dan setelah itu baru penahanan. “Dari keterangan Aj lah, kita bisa mendapatkan 7 tersangka lainnya, siapa-siapa yang terlibat. Dan sekarang ini juga kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” jelasnya.
Menyangkut kerusakan Mapolsek Mandor? Kapolres mengaku, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan seperti kaca yang pecah atau kerusakan-kerusakan lainnya. Oleh pihak penyidik, 3 tersangka Jl, Sr dan Cc adalah propokator dan sekaligus perusak Mapolsek Mandor. Ketiga orang ini juga yang mendalanggi masa dari Anjungan, Meranti, Tanah Rantak Pasiran Mandor. “Kini tersangka Aj, sudah ditahan di Mapolda Kalbar, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama akan terungkap siapa-siapa yang terlibat,” harap kapolres. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "7 Tersangka Pengerusakan Mapolsek Mandor Siap Ditangkap"


Powered by www.tvone.co.id