NGABANG- Minat investor menamakan modalnya terutama dibidang perkebunan sawit sangat tinggi, khususnya di Kabupaten Landak. Namun, minat ini, tidak dibarenggi keseriusan perusahan untuk membesarkan perusahaanya. Terbukti, dari hasil evaluasi dan penilian perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak. Diperoleh ada 7 perusahaan dengan katagori tidak ada kegiatan, akan segera di deportasi dari Bumi Intan (ijin usahanya akan dicabut, red). Kemudian, 5 perusahaan katagori sedang, 4 perusahaan katagori sangat kurang, dan 12 perusahaan dikatagorikan tidak ada aktifitas.
Demikian dikatakan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Ir. MC. Kardjono, melalui kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Landak, Vincensiius S.Sos, M.MA, kepada wartawan, Rabu kemarin di ruang kerjanya.
Diungkapkannya, 29 perusahaan dikatagorikan aktip, dari 53 perusahaan pengusung pemohon, ples 17 perusahaan pemohon baru. Serta 7 perusahaan akan habis ijin lokasi. Dari 29 perusahaan itu, katagori sedang, itu ada 5 perusahaan, yaitu PT. Agronusa Investama, PT. Daya Landak Plantation, PT. Pratama Prosentindo, PT. Putra Indotropical dan PT. Indoresins Putra Mandiri. “Dari 5 perusahaan ini, pada umumnya dihuni oleh PT. Wilmar Grub,” aku Vincensius.
Sementara 7 perusahaan katagori tidak kegiatan, meliputi: PT. Malindo Persada Khatulistiwa, PT. Maiska Bhumi Semesta, PT. Palmindo, PT. Citra Mulia Inti, PT. Temila Agro Abadi, PT. Kembayan Subur Agro dan PT. Bukit Akamayo.
Vincensius juga mengatakan, hasil evaluasi ini, bagi perushaan dengan katagori sedang diberikan peringatan untuk lebih mengepektifkan kegiatan. Kemudian katagori kurang, diberikan peringatan 3 (tiga) bulan untuk segera meningkatkan aktipitas. Yang sangat kurang lanjutnya, diperingatan ples. Artinya jika tidak dindahkan, ijin lokasi perusahaan mereka bisa diserahkan kepada investor yang memenuhi persyaratan. Sedangkan bagi perusahaan katagori tidak aktip akan dicabut ijin usahanya.
Vincensius juga menambahkan, sesuai arahan Bupati Landak, meminta kepada Dishutbun untuk mengsingkronkan penataan lahan-lahan yang ada di Kabupaten Landak. Ini sangat penting, katanya, untuk memudahkan, areal mana saja yang manjadi hak-hak areal perusahaan. “Intinya, jangan sampai terjadi tumpang tindih, termasuklah apa bila ada perusahaan ijinnya sudah habis segera memproses ijin usaha yang baru, dan ha-hal lainnya,” imbuhnya. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Tidak Ada Kegiatan, 7 Perusahaan Perkebunan Siap Dideportasi"


Powered by www.tvone.co.id