Perlu Aturan Yang Jelas, Lahan Kebun Milik Desa

15.48 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Upaya pengembangan dan pemberdayaan kemandirian desa tampaknya bukan hanya sekedar satu wacana belaka, kendati upaya tersebut mestinya harus dapat di wujudkan sehingga selain dapat memperdayakan aparatur pemerintahan desa yang ada juga akan mampu mengembangkan potensi yang di miliki. Sehingga tepatlah jika setiap perusahaan yang berada di sejumlah daerah bisa memberikan lahan kebun kepada kepala desa yang akan di kelola oleh kepala desa dan jajarannya sehingga akan bisa menambah pendapatan Asli desa pada desa yang bersangkutan. “Saya pikir ini hal yang cukup baik dalam rangka mendorong serta mengembangkan peningkatan pengasilan pemerintah desa karena selain menambah pendapatan desa juga akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” kata Wibersono L. Djait.S.Sos, Camat Ngabang Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post Rabu lalu.

Dia mengatakan yang sangat penting dalam hal ini adalah kesiapan dari desa itu sendiri yang dalam arti, dalam pengelolaan kebun tersebut agar setiap kepala desa yang ada dapat lebih transpran, sehingga tidak menimbulkan polemic antara masyarakat yang ada.

Selain itu juga setiap kepala desa dalam mengelola kebun tersebut juga harus,bisa mengakomodir seluruh masyarakatnya serta harus memiliki manajemen yang lebih terarah. “Ini yang terpenting supaya dalam mengelola kebun itu teknisnya bagaimana, siapa yang mengelola, bagaimana cara perhitungannya, dan ini harus transparan supaya jelas dan perlu ada aturan yang jelas yang tertuang dalam PERDES (Peraturan Desa),” ungkapnya.

Dikatakannya, bagaimanapun juga setuap usaha yang bersipat mengelola usaha apalagi statusnya milik Desa memang harus memiliki peraturan yang jelas supaya tidak menyisakan permasalahan dan mudah di pertanggung jawabkan. Dengan demikian seraya sangat mendukung adanya wacana dari salah satu Anggota DPRD Landak yang mengharapkan setiap perusahaan harus memberikan lahan kebun untuk di kelola oleh pemerintah desa, karena akan sangat bermemfaat terutama untuk mengembangkan upaya pembangunan dan peningkatan pendapatan Asli Desa.

Karena seraya katakan, selain mengelola kebun milik desa, pemerintahan desa juga bisa mengembangkan maupun mengolah sumber potensi yang di miliki oleh desa tersebut. Dimana sesuai dengan adanya otonomi desa sehingga setiap desa berhak mengelola sumber potensi yang di miliki sepanjang tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. “Tujuan kita tetap akan memperdayakan semua perangkat baik yang ada di tingkat kecamatan sampai pada tingkat desa. Ini artinya kita harus bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing jangan ada lagi yang harus melimpahkan tugas pada orang yang bukan bidangnya. Jadi kalau dia kades atau ketua RT lakukanlah tugas masing-masing jangan sampai semua tugas di borong oleh kadesnya yang lain tidak mau ambil peduli ini tujuan kita,” tegasnya.

Sehingga dengan adanya kerja sama yang baik antara kepala desa bersama seluruh jajarannya maka seberat apapun kendala yang di hadapi akan bisa di selesaikan dengan baik. Karena bermodalkan kekompakan maka keberhasilan pembangunan juga akan dapat tercapai dengan baik pula. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Perlu Aturan Yang Jelas, Lahan Kebun Milik Desa"


Powered by www.tvone.co.id