NGABANG- Sebagaiman kita ketahui, dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Landak dan Bupati Landak. Telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Landak. Sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.9 Tahun 2007 tentang Susunan Orgainasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. “Pemerintah Pusat telah menetapkan Pemerintah Pusat Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Salah satu dasar pertimbangan perlunya dikeluarkan PP itu adalah, karena PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemrintahan,” kata Bupati Landak Drs. Adrianu AS, kemarin di ruang sidang DPRD Landak.

Dikatakannya, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru, sedangkan untuk ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. “Dengan adanya ketentuan baru itu, maka perlu untuk pembentukan dan menata kembali SOPD Kabupaten Landak yang ditetapkan dengan Perda yang sebagaimana dimantapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” tegasnya.

Masih kata bupati, dalam pidato nota pengantar terhadap 5 (lima) raperda, mengawali pidatonya tentang, yang salah satunya tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Lebih jauh ia mengatakan adapun subtansi materi yang diatur dalam raperda daerah ini, antara lain adalah menegani susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi perangat daerah. Sedangkan rincian tugas, fungsi dan tata kerjanya akan diatur lebih lanjut dengn Peraturan Bupati.

Seubungan dengan penetapan besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan factor keunangan, kebutuhan daerah: cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang diwajibkan: jenis dan banyaknya tugas: jumlah dan kepadatan penduduk: potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditingkatkan: serta sarana dan prasarana penunjang tugas.

Oleh karena itu, kata mantan Asisten II Landak ini, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Saatnya Pembentukan Dan Menata Kembali SOPD Kabupaten Landak"


Powered by www.tvone.co.id