NGABANG – Dengan maraknya aksi pembajakan kaset VCD danselenisnya yang
di lakukan oleh oknum-oknum tertentu bahkan, kebanyakan koleksi lagu-lagu yang tengah ngetop di pasaran saat ini pun juga bukan lagi klip yang asli, melainkan sudah hasil dari bajakan. Dengan demikian wajar saja jika para pemilik dan pengusaha studio rekaman mengaku berang dengan kegiatan ini. Karena akibat dari aktivitas para pemgajakan tersebut para pengusaha yang bergerak di bidang ini juga mengaku
mengalami kerugian karena hasil yang di produksi tidak dapat di serap pasar dengan baik. “Sebenarnya kegiatan ini sangat merugikan pihak studio rekaman dan ini memang harus segera di tangani. Hanya saja sebelum menertiban hal itu yang perlu di lihat apakah perusahaan itu sudah mempunyai ijin belum dan ini perlu ada kejelasan,” kata Drs. FK.Hariadi, Kakan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Landak kepada
Kapuas Post belum lama ini.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar dari pihak studio rekaman bahkan copyan dari hasil produksinya juga belum ada yang sampai. Padahal kalau di lihat dari segi kepentingan kantor kearsipan merupakan instansi yang harus menerima kopian hasil rekaman yang sudah di hasikan oleh studio rekaman kendati dari kopian tersebut akan menjadi bukti bahwa sejumlah lagu sudah dapat di sebar atau di pasarkan kepada masyarakat. “Ini wajib di berikan oleh pihak produsen kepada kami dan ini akan menjadi arsip kami karena melalui arsip inilah akan kita ketahui bagaimana perkembangan industri musik yang ada di daerah ini. Tetapi kalau begini,bagaimana mungkin kita
akan mengetahui perkembangan apa yang ada,” katanya.
Sehingga lanjutnya sebagai kantor yang menangani kearsipan akan bisa
menyimpan berbagai koleksi apakah itu berbentuk Drama,Film ataupun lagu-
lagu kedaerahan yang sudah tersalur ke masyarakat. Selain itu mengenai
hak cipta juga merupakan hal yang terpenting harus di atur. Kendati hal
itu pulalah yang akan mempertegas mengenai Hak seorang pencipta sehingga
tidak mudah di gandakan oleh pencipta lain. “Kalau mengenai hak cipta
ini juga hal penting yang harus di tegaskan. Karena kalau tidak maka dari lagu yang ada, katakanlah lagu Dayakng Male’en yang awalnya di ciptakan oleh si A tetapi karena lagu tersebut sangat laris di pasaran maka yang lain juga mengatakan bahwa itu karya dia dalam versi lain tetapi lirik dalam lagu itu masih tetap sama,” ungkapnya.
Kedepannya, ia berharap semua aturan yang khusus mengatur hal-hal tersebut
memang segera harus ditegaskan karena hanya dengan demikianlah industri
musik yang ada akan dapat lebih meningkatkan kreatifitas mereka. Selain
itu , merupakan rumah produksi kehadiran studio rekaman yang ada
di daerah khususnya Kabupaten Landak merupakan salah satu kegiatan
yang mempunyai pranan penting. Karena dari tempat inilah akan muncul
bibit serta kemampuan para generasi yang memiliki bakat dalam seni tarik
suara. Sehingga dengan melihat realita yang ada maka kedepannya
kehadiran studio rekaman ini memang sudah harus di berdayakan. “Memang
kita dari Pemda bersukur terutama dengan pihak studio rekaman diamana
sudah mampu melahirkan para generasi kita yang berbakat dan lewat inilah
mereka sampai mampu bersaing dengan yang ada di luar daerah. Dan ini
harus di berdayakan. Bahkan kami juga sudah berencana untuk melakukan
kerja sama dengan pihak studio rekaman yang ada. Cuma bagaimana
tehnisnya kita juga masih belum tahu ini masih dalam
perencanaan,” katanya seraya berharap kembali kepada pihak yang melakukan kegiatan pembajakan terutama pembajakan kaset VCD dan sejenisnya untuk dapat menyadari kegiatan yang selama ini di lakukan merupakan kegiatan yang merugikan
pihak lain. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pembajakan Kaset Perlu Penertiban, Studio Rekaman Perlu di Berdayakan"


Powered by www.tvone.co.id