NGABANG – Dalam rangka mengelola kearsipan daerah yang juga merupakan
salah satu dekumen penting bagi setiap daerah Kabupaten maupun kota,
memang sudah sewajarnya dapat di kelola secara lebih baik dan
propesional. Kendati arsip juga merupakan salah satu barometer terhadap
perkembangan pembangunan yang ada. Menurut, FK Hariadi Kakan Kearsipan
Daerah Kabupaten Landak ketika di hubungi Kapuas Post jumat pagi kemarin
mengungkapkan, bahwa saat ini kearsipan daerah Kabupaten Landak memang
masih belum dapat mengelola arsip sesuai dengan harapan. Kendati hal
tersebut di dukung masih minimnya prasarana yang di miliki sehingga
dalam mengelola arsip pihaknya masih menyesuaikan. “Sebenarnya Arsip
inikan ada dua jenis, ada arsip yang sipatnya pasif dan ada arsip yang
sipatnya Dinamis, kalau mengenai arsip yang pasif ini sipatnya tidak
terlalu penting sedangkan yang dinamis artinya arsip yang penting dan
harus di jadikan dekumen daerah,” katanya. Kendati mengenai dekumen atau
arsip dinamis dimana arsip tersebut dapat berupa UU atau peraturan
tentang pembentukan Daerah Kabupaten Landak, peraturan daerah serta hal-
hal lain yang bersipat latarbelakang kedaerahan yang akan selalu di
perlukan. Sedangkan yang bersipat pasip di mana arsip tersebut hanya
arsip biasa tetapi sering juga di butuhkan dan arsip ini bisa juga hanya
ada di instansi atau dinas yang bersangkutan, sedangkan yang di kelols
oleh kantor kearsipan daerah adalah arsip yang bersipat penting. “Kalau
saat ini memang belum semua instansi yang menyerahkan arsip pentingnya
dan hanya beberapa instansi saja yang sudah ada. Tetapi bagaimana pun
juga nanti semua instansi juga akan melakukan hal yang sama di mana
semua arsip penting yang mereka miliki akan kita kelola di kearsipan
daerah, ”paparnya. Sehingga dengan demikian bersumber dari arsip yang
ada maka akan dapat kita ketahui bagaimana perkembangan satu daerah
serta sejauh mana kegiatan-kegiatan penting yang dapat di capai dalam
pembangunan. Apalagi menurutnya dalam mengelola arsip daerah khususnya
di Kabupaten Landak, kedepannya akan do kelola dengan system
komputerisasi sehingga dalam melakukan kegiatan akan dapat lebih
mudah. “Memang secara tidak sadar kadang kita menganggap bahwa Arsip itu
tidak penting, tetapi sebenarnya Arsip itu justru sangat penting.
Contoh, peraturan tentang pembentukan daerah, Perda kemudian Visi dan
misi Kabupaten yang setiap saat di butuhkan kan tidak selamanya kita
ingat, tetapi karena ada arsip maka dengan mudah saja kita lihat sampai
ratusan tahun kedepanpun arsip itu tetap akan ada, ”ungkapnya. Untuk itu
dengan melihat realita yang ada maka pihaknya juga segera akan minta
penjelasan maupun arahan dari Bupati mengenai pengelolaan arsip daerah.
Sehingga dengan menggunakan tehnologi yang modern maka dalam melakukan
penyimpanan maupun saat membutuhkan arsip dapat lebih mudah di lakukan. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "2009 Kearsipan Daerah Akan di Kelola Lebih Propesional"


Powered by www.tvone.co.id