NGABANG- Hingga kini jabatan yang lowong wakil bupati landak masih erus dilakukan pengisian. Tentunya dengan menallui aturan-aturan yang berlaku di tanah air Indonesia. Salah satnya dengan kehadiran Pansus Pengisian Wakil Bupati Landak, jabatan orang nomor 2 di Bumi Intan ini segera ditentukan. Namun Bupati Landak DR. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.SI, diusung dari Partai PDI Perjuangan Kabupaten Landak, belum bisa menentukan nama-nama orang yang dimajukan untuk duduk di krsi pansa tersebut . Sementara itu Pansus Pengisian Wakil Bupati Landak, Senin (30/6), kemarin melalui rapat di Gedung DPRD melakukan rapat pansus dengan membuat jadwal kerja efektif, dimana ini terbentur mepetnya waktu dan kita juga mengejar deadline, dan jadwal DPRD Landak, pada tanggal 28 Juli mendatang pengisian wakil bupati (wabup) sudah dilakukan pemilihan. “Memang benar, anggota Pansus Pengisian Wakil Bupati Landak tadi siang sudah melakukan rapat bersama, kita hadir membuat jadwal sepektif mungkin, “ kata Marcelles DS, Wakil Ketua Pansus Pengisian Wakil Bupati, kepada sejumlah wartawan kemarin.
Diungkapkannya Pansus akan terus bekerja sambil menunggu Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atas revisi UU No.32/2004 yang terkait sebagai dasar pengisian wakil bupati seperti di Kabupaten Landak ini. “Kita masih menunggu PP dari Depdagri,” ujar Marcelus.
Lebih jauh dikatakannya, sesuai hasil revisi terbatas UU 32/2004 itu mekanisme pencalonan wabup yakni Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan bupati dan wakil bupat terdahulu yakni PDI Perjuangan. Maka sebanyak dua nama diserahkan kepada bupati kemudian diserahkan kepada DPRD untuk dipilih. “Nanti pihak DPRD akan menyurati bupati untuk memberikan dua nama calon tersebut,” tegasnya.
Sedangkan untuk pemelihan nantinya pihak Pansus yang secara otomatis sebaga pantia akan membentuk tata tertib (tatip) untuk pemeilihan wabup yang disahkan dalam sidang paripurna yang diikuti seluruh anggota DPRD Landak. “Nah, dalam tatib ini lah, bagaimana proses pemilihan kalau apakah nantnya ada semacam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) kepada para calon sebelum dilakukan pemilihan,” jelas Marcelus.
Ditempat berbeda, Ketua DPC PDIP Kabupaten Landak Minsen, SH, menegaskan hingga saat ini PDI Perjaungan belum menentukan sikap, siapa-siapa yang dimajukan dalam mengisi jabatan Wakil Bupati Landak. Terkait siapa nama-nama kader PDIP yang akan diajukan untuk mendamping Adrianus AS, belum bisa memberikan jawaban.”Alasannya pihaknya masih menunggu PP tentang pelaksanaan dari hasil revisi atau perubahan ke tga atas PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahkan penmgangakan dan pemberhentian kepala daerah,” katanya seraya mengatakan pihaknya baru memiliki drafnya, sedangkan nomor dan tahun belum ada. Ini yang menjadi acuan kita mengapa partai belum megajukan nama. Tapi secepatnya akan kita ajukan.
Jika dilihat dalam mekanisme intenal partai, siapa mereka (calon) yang akan maju menjadi wabup tetap akan memperhatikan asprasi yang berkembamg di partai sendiri. Karena dari sekian banyak kader yang berminat tapi akan dipres menjadi dua orang untuk diajukan. “Kita sudah ada Pansus yang akan mengatur tatib pemilihan. Jadi, kia akan secepatnya untuk menetapkan nama,” katanya. Ditambahaknnya, dalam waktu dekat ia akan meminta rekomendasi apalah dari pihak DPD maupun DPP PDI Perjuangan. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "PDI Perjungan Masih Belum Tentukan Balon Wakil Bupati Landak"


Powered by www.tvone.co.id