Hari Ini Berlaku Pengunaan Helm Standar Ganda

16.52 Diposting oleh HERI IRAWAN


MASYARAKAT Kabupaten Landak, khususnya warga dalam Kota Ngabang, mulai Jum’at hari ini tidak bisa berleha-leha dalam mengendaraai sepeda motar, tanpa mengunakan helm standar. Ini juga berlaku bagi yang dibonceng wajib mengunakan helm standar. Pasalnya, pihak Kepolisian Polres Landak melalui Satuan Lalu Lintas, sosialisasi penggunaan helm standar sudah dilaksanakan sejak bulan Juni lalu hingga 15 Agustus 2008 mendatang. Selanjutnya, tahap penegakan hukum dengan penilangan akan dilakukan setelah tahap sosialisasi. “Besok hari Jum’at (hari ini, red), kita langsung melakukan pemantuan dijalan raya, bila warga kedapan tidak mengunakan helm standar, kita ambil tindakan tegas, “ kata Kapolres Landak melalui Kasat Lantas Polres Landak AKP Luki Fardiansyah, SH
Seperti dikatakannya belum lama ini, ia berharap imbauan untuk mengenakan helm standar ini dapat diindahkan oleh masyarakat. Sebab mulai saat inilah masyarakat Landak harus berubah dalam hal kesadaran berlalulintas. Apalagi penegakan kesadaran berlalulintas ini tidak hanya pada pengenaan helm standar saja, tapi akan dilanjutkan dengan kedisiplinan berlalulintas lainnya. Hanya saja pelaksanaannya secara bertahap. “Saya ingatkan kepada masyarakat bahwa apabila anda mampu untuk membeli tunai atau mengkredit kendaraan sepeda motor, maka pasti anda mampu untuk membeli helm standar untuk keselamatan anda sendiri, bukan orang lain,” tukasnya seraya menambahkan penegakan hukum tersebut sesuai dengan UU No. 14 tahun 1992 pasal 61 ayat 2 dan ayat 3. Bagi yang melanggar UU tersebut, diancam sanksi pidana 1 bulan kurungan dan atau denda Rp. 1 juta,” tegasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Hari Ini Berlaku Pengunaan Helm Standar Ganda"


Powered by www.tvone.co.id