Pemkab Tetapkan Bagi Hasil Pola Kemitraan 70:30

08.05 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) telah menetapkan bagi hasil terhadap pola kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan perbandingan 70:30. Dengan demikian, 70 untuk perusahaan dan 30 untuk masyarakat petani. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishutbun Landak Vinsensius, S.Sos, MMA yang ditemui Rabu (21/8) di Bappeda Landak.
Dijelaskannya, dari perbandingan 70:30 ini mempunyai 3 pola. Yang pertama yakni bagi hasil lahan. “Atau kita mengadopsi pola inti plasma, hanya ini namanya inti plasma plus. Plusnya yakni kemitraan. Yang kedua yakni pola hasil Tandan Buah Segar (TBS). Maksudnya kemitraan hasil produksi. Sedangkan yang ketiga yakni pola bagi saham. Jadi masyarakat memiliki saham tetap di perusahaan,” ujarnya. Ia menambahkan, perbandingan bagi hasil itu sudah di tentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan di Landak. Namun untuk saat ini Perda itu sedang disiapkan dan sudah ditetapkan. “Hanya satu langkah lagi kita menunggu rekomendasi pusat, apakah Perda itu bertentangan atau tidak dengan otonomi daerah. Tapi dari provinsi kita sudah mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.
Meskipun demikian ia mengatakan ada satu permasalahan lagi dalam penetapan bagi hasil tersebut yakni mengenai status tanah atau Hak Guna Usaha (HGU). Sebab permasalahannya, kalau HGU sudah habis masa berlakunya, HGU tersebut harusnya kembali ke pemilik asal. “Kalau pemilik asal inikan masyarakat, atau bahasa lainnya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Ini sudah pernah kita sepakati. Tetapi menurut bahasa hukumnya, kalau HGU sudah habis, kembali pada negara, barulah dikembalikan kepada masyarakat. Nah, hal inilah yang sekarang ini harus disepakati dulu dengan pusat,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Vinsen, Pemkab Landak tetap bertahan sesuai dengan aturan. Artinya, harus kembali ke negara dulu, barulah dikembalikan kepada masyarakat dan menjadi hak ulayat adat.
Sesuai dengan Undang-undang Agraria, kontrak HGU selama 35 tahun. Oleh karena itu dengan masa yang sangat panjang itu, ia mengingatkan untuk penetapan HGU itu harus hati-hati. “Jangan seperti yang terjadi sekarang, HGU dipatok-patok saja tanpa ada pernyataan, persetujuan dan lain sebagainya. Berartikan menyalahi aturan,” tukasnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pemkab Tetapkan Bagi Hasil Pola Kemitraan 70:30"


Powered by www.tvone.co.id