PT. DLP Tidak Patok HGU Tanah Milik Warga

09.35 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Berita miring yang dihebuskan oleh oknum masyarakat, demi kepentingan sesaat menyebabakan, kerugian perusahaan yang dimaksud. Padahal berita yang beedar tidak benar adanya. Untuk meluruskan berita miring dan sepihak itu, Kamis (31/7), kemarin Divisional Manager (DM) PT. Daya Landak Plantation (DLP), M. Syahrizal Irawan, menggelar jumpa pers di ruang pertemuan PT. DLP.
Tampak hadir dalam pertemuan kemarin, Gueng Ka. Bina Mitra, Anya Ketua Koperasi Plasma Gunung Spaker, Marhaki Koordiantor Bagian Sosial/Pemantau dan Penasehat Adat diperusahaan Wilmar di Kalbar.
Sebelum menuju inti pokok tujuan pertemuan perss, M. Syahrizal Irawan mengatakan, PT. DLP berdiri kurang lebih 2, 5 tahun lalu, yang mana sebagia besar karyawan dari daerah setempat, kurang lebih 1342 orang. Bahkan perusahan ini, sudah mempunyai koperasi dan sarikat pekerja. Khusus sarika pekerja, PT. DLP merupakan perusahaan pertama punya sarikiat pekerjanya. “Untuk koperasi kita sudah mendapat surat ijin dari dinasterkait, bernama Koperasi Plasma Gunung Spaker,” katanya.
Masuk inti pembicaraan, pria asal Sumatra ini lebih jauh mengatakan, adanya aksi demo warga beberapa waktu lalu datang di DPRD Landak, menyatakan PT. DLP patok HGU tanah warga. Ungkapan itu tidaklah benar adanya, justru masalah ini sudah diserahkan kepada pihak yang terkait, dan pihak perusahaan telah mengambil keputusan tidak melanjutkan pengurusan HGU. “Sebenarnya masalah ini kesalahpahan saja, padahal usaha itu memenuhi persyaratan legal. Sementara ijin dari Bupati 15.000 ha. Sedangkan kami baru bisa mengusahkan 2600 ha (ganti rugi tanaman kebun, red), dan dalam perkembangannya apakah kita memandang untuk 15.000 bisa kita kebangkan, sehingga dalam perjalannya, kami melakukan estimasi. Yang kita pasang hanya patok merah, sebagai titik pengukuran antar pancang sepanjang 500 meter,” katanya seraya mengatakan sangat jelas ini bukan patok HGU, kalau patok HGU berbeda.
M. Syahrizal Irawan juga mengatakan perusahannya memakai sistim kemitraan, artinya perusahaan tidak membeli lahan, hanya saja, perusahaan dan masyarakat sama-sama untung, dan dari kerjasama yang baik ini, sehingga masyarakat bisa sejahtera. “Dalam perda perkebunan kemitraan itu 70:30, sebagai investor mau tidak mau harus kita ikuti, tapi saya belum pasti apakah Perda ini sudah siap diterapkan,” ungkapnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "PT. DLP Tidak Patok HGU Tanah Milik Warga"


Powered by www.tvone.co.id