NGABANG- Bupati Landak DR. Drs. Adrianu AS. MSi menyeruykan kepada seluruh kum muslimin dan muslimat yang ada di Kabupaten Landak menyambut datangnya bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban ibadah puasa sebagaimana yang telah diatur dalam Syari’at Islam dengan menjunjung tinggi rasa toleransi terhadap pemeluk agama lain.
Seruan Bupati Landak ini berdasarkan Nomor. 451.12/671/BS-A tentang amaliah ramadhan dan pelaksanaan zakat, infaw dan shadaqah. Selanjutnya bupati menyerukan agar menunaikan Zakat (baik Mal maupun Fitrah), dan Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kaffarat melalui Badan Amil Zalat (BAZ) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Kemudian melaksanbakan gerakan infaq ramadhan dengan ketentuan sebagaiberikut: Instansi Pemerintah, golongan IV (Struktur) minimal Rp. 15.000, golongan IV (fungsional) minimal Rp. 10.000, golongan III minimal Rp. 10.000, golongan II minimal 8.000, dan golongan I minimal 5.000. Instansi Swasta, direktur/kepala minimal Rp. 15.000, wakil kepala minimal Rp. 10.000, asisten minimal Rp.8.000, dan karyawan minimal 5.000, serta masyarakat umum secara sukarela. Ditambahkan bupati, pengumpulan dan pendayagunaan ZIS agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan Syari’at Islam yang berlaku.
Sementara itu Kakan Depag Landak H. Mudjazie Bermawie meminta kepada umat Muslim di Kabupaten landak agar dapat kiranya mendukung dan mensosialisasikan Seruan Bupati Landak tentang peningkatan pemberdayaan ZIS diwilaah masing-masing. Ia juga mengatakan dalam upaya peningkatan pemahaman dan pelaksanaan obadah Zakat, Infaq dan Sadaqah secara terorganisasi hendaknya diberikan motivasi selama bulan Ramadhan melalui Khutbah Jum;at, Kuliah Subuh, Kultum dan penyuluhan lainnya.
Ia juga menghibau seluruh umat Islam se Kabupaten Landak khususnya para Muzakki agar menunaikan Zakat, Infaq. Shadaqah, Hibah, Wasiat, waris dan Kaffarat melalui BAZ setempat atau UPZ (Unit Pengumpulan Zakat), baik yang ada di instansi Pemerintah, Masjid, Surau dan lain-lain.
Ia menjelaskan, adapun ketentuan untuk Zakat Fitrah berdasarkan hasil konsultasi Kantor Depag dengan Disperindagkop Landak serta pemuka agama pada tanggal 27 Agustus 2008 adalah, apabila ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2, 5 Kg, apabila dibayar dalam bentuk uang diklasifikasikan, beras klasifikasi I (2,5 Kg x Rp. 7.500) = Rp. 18.750, beras klasifikasi II (2,5 Kg x Rp. 7.000) = Rp. 17.500, beras klasifikasi III (2,5 Kg x Rp. 6.000) = Rp. 16.250 dan beras klasifikasi IV (2,5 Kg x Rp. 6.000) = Rp. 15.000.
Seruan terakhir Kakandepag Landak harus dilaporkan hasil pertolehan Zakat Maal/Zakat fitarh dan pengunananya oleh masing-masing BAZ, UPZ atau Babinrohis kepada kepala KUA di wilayahnya, kemudian Kepala KUA melaporkannya kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten landak, u.p. Gara Zakat wakaf paling lambat awal bulan Nopember 2008. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Bupati Serukan Amaliah Ramadhan Dan Pelaksanaan Zakat, Infaq Dan Sadaqah"


Powered by www.tvone.co.id