Posisi Hukum Adat di Dalam Hukum Positif (1)
SEBELUM Indonesia Merdeka Hukum Adat memang sudah ada ditengah masyarakat dan merupakan salah satu alat penegak hukum yang digunakan oleh masyarakat Adat untuk mencari keadilan ketika terjadi permasalahan seperti: Pembunahan, pencurian, perkelahian, dan perkosaan. Hukum Adat itu adalah Adat kebiasaan yang berakibat hukum, sehingga Hukum Adat merupakan hukum terpenting bagi Sub – sub Suku sejak dulu kala hingga sekarang kususnya Masyarakat Adat.
HERI IRAWAN, NGABANG
HUKUM Adat yang sarat dengan mitos - mitos dan sangat mengandung makna sebagai Simbol cetusan jiwa bangsa atau etnis karena mempunyai kemampuan untuk menceritakan alam kehidupan yang ia sendiri tidak mampu untuk menantangnya sungguhpun Hukum Adat itu tidak tertulis. Kalaupun Hukum Adat itu tertulis tapi ianya sudah di pengaruhi oleh Agama dan di pengaruhi oleh Hukum luar.
Jika kita cermati ada hal yang latah ketika ada pengaruh hukum luar yang masuk untuk memberikan pengaruh terhadap Hukum Adat, padahal warisan ini sebuah peninggalan yang perlu mendapat perhatian serius karena ada sebuah kekuatan yang sama – sama mengandung nilai – nilai, norma- norma yang ada sumbernya.
Menurut Sekretaris MABM Landak, Iskandar, Hukum Adat tak tertulis ini masih hidup subur dan terpelihara oleh masyarakat Adat, pemangku – pemangku Adat, Kepala Adat tetap mempertahankan Hukum Adat sehingga dianggap sangat sakral.
Dalam hal ini pula kita harus ketahui apakah ia terkenal sebagai Cakap atau tidak dalam melaksanakan tugasnya. Jadi peradilan menurut Hukum Adat itu adalah Pertama membangun terus terwujudnya Hukum Adat didalam masyarakat itu sendiri. Bilamana keputusan – keputusan Adat terjadi tak tahan uji, maka ia harus memberikan keputusan yang menurut keyakinannya, serta sebagai keindahan hukum dalam lingkungan tempat dimana ia mengadili.
Untuk mendapatkan keputusan ia harus menyesuaikan kedalam susunan hukum seluruhnya, haruslah ia mengenal kenyataan sosial dan mengerti syarat – syarat prikemanusiaan karena itu kewajiban untuk mengadili menurut Hukum Adat berarti: Memberikan bentuk yang berlaku. Sebagai bahan pada faktor kesalahan “Sistim Hukum Kenyataan Sosial dan Syarat Prikemanusiaan”.
Kesemuannya itu dapat di pertanggungjawabkan pada waktu sekarang. Secara Subyektip, memberi bentuk kepada apa yang diperlukan menurut keinsyafan keadilan masyarakat pribumi, sebagai keputusan Hukum yang berlaku.
Hukum Adat tetap terpelihara oleh kekuatan Adat, dalam praktek sehari – hari bila ada sesuatu perbuatan timbul perselisihan. Masyarakat Adat menuntut untuk mengadili menurut Hukum Adat. Berarti kewajiban untuk melakukan apa yang dalam ketertiban Hukum Pribumi. Disinilah pentingnya untuk mempertinggi taraf – taraf penghidupan yang harus mendapat tempat – tempat pertama. Masyarakat Adat menjadi sadar akan kehormatannya dan harga dirinya. Hukum Adat adalah Hukum Nonstatus yang sebagian besar adalah Hukum kebiasaan yang bertujuan untuk mempertahankan Kebudayaan Tradisional. Hukum Adat satu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari masyarakat.
Masyarakat Adat tetap akan mempertahankan Hukum Adat dan akan dilaksanakan sebagai hal yang sangat sesuai bagi kepentingan masyarakat dalam kedudukkannya seperti sekarang ini. Hukum Adat ini harus diterangkan sejelas – jelasnya supaya tercapai jaminan hukum yang lebih besar dan akhirnya dapat membantu hakim yang harus menggunakan Hukum Adat tertulis.
Kepercayaan diri dari masyarakat – masyarakat yang sekarang dengan cara harus berusaha menyesuaikan dengan kekuatan – kekuatan hukum dari dunia luar.
Hukum Adat Kebudayaan Tradisional menunjukkan adanya nilai – nilai Universal seperti asas gotong – royong, Fungsi Sosial manusia dan milik dalam masyarakat, Asas persetujuan sebagai dasar umum, Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistim pemerintahan Masyarakat Adat ( Pemerintahan Desa).
Sisitim Hukum Adat bersendikan atas dasar – dasar alam pikiran Masyarakat yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai Sistim Hukum Luar. Untuk sadar akan Sistim Hukum Adat, Seseorang harus mampu menyelami dasar alam pikiran yang hidup di dalam Masyarakat yang Multikultural.
Keseimbangan ketenangan Masyarakat Adat yang di kacaukan oleh kejahatan menentukan Hukuman terhadap pelanggaran Adat. Hukuman terhadap pelanggaran Adat berupa denda secara material dan mengharuskan sipelanggar membayar denda secara upara Adat ( Ritual Adat ). Dengan maksud dan tujuan memulihkan keseimbangan alam dengan jalan mengambil hati masyarakat agar tidak marah lagi ( Obat penawar) (bersambung)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Ditengah-Tengah Masyarakat Kalimantan Barat Yang Multikultur"


Powered by www.tvone.co.id