Satpol PP Bukan Semata Jaga Rumah Dinas Pejabat

13.54 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG- Peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang sangat diperlukan dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk mewujudkan itu semua, pendidikan bagi Satpol PP ini memang harus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan terhadap Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak. Senin (25/8) bertempat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pontianak, Satpol PP Pemkab Landak mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Satpol PP. Pembukaan Diklatsar itu sendiri dilakukan Bupati Landak DR. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Drs. Ludis, M.Si.
Dalam sambutan Bupati Landak yang disampaikan Sekda mengatakan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa fungsi penyelenggaraan ketertiban umum ditingkat Pemerintah Daerah serta upaya penegakan Perda dan kepala daerah menjadi tanggung jawab Satpol PP yang dibentuk berdasarkan PP N. 32 tahun 2004. “Dengan demikian dapat dipahami bahwa terbentuknya Satpol PP dengan peraturan yang bersifat nasional membuat jajaran Satpol PP sudah memiliki wadah mandiri sebagai bagian dari birokrasi Pemerintah Daerah dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas yakni sebagai pengawal ketentraman dan ketertiban umum serta penegak Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Jadi jelas tugas dan fungsi Satpol PP bukan hanya semata tukang piket di pos-pos jaga yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2004 tentang pedoman Satpol PP dengan jelas telah menetapkan beberapa fungsi strategis dari Satpol PP. Pertama, pelaksana kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban. Kedua, pelaksana kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. “Ketiga, Pelaksana koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda dengan aparat kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya. Terakhir, pengawas terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah,” jelas Ludis.
Secara spesifik, kata Ludis, apabila dikaitkan dengan eksistensi Satpol PP, maka tak dappat dipungkiri bahwa hingga saat ini masih ada berita-berita miring dan kurang proporsional yang menampilkan Satpol PP pada aksi lapangannya dalam melaksanakan tugas. Berita-berita tersebut cenderung memunculkan stigma negatif bvahwa Satpol PP sebagai sosok yang menjadi momok bagi sekelompok masyarakat, terutama mereka yang selama ini berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun sekelompok lain yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atau masyarakat penghuni gubuk-gubuk liar. “Dalam hal ini saya (bupati, Red) selaku pembina Satpol PP Landak mengharapkan sekaligus mengingatkan bahwa kondisi ini hendaknya tidak menimbulkan perasaan keraguan dan kemudian menurunkan semangat kerja pengabdian personil Satpol PP terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya,” imbau Sekda. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Satpol PP Bukan Semata Jaga Rumah Dinas Pejabat"


Powered by www.tvone.co.id