NGABANG- Kabid Propam Kalbar AKBP Drs Andi Musa, SH, MH, bersama rombonggan, Senin (27/10/08), kemarin hadir di Mapolres Landak. Kedatangan mantan Kapolres Landak kali ini tidak lain dalam rangka Ops Gaptikplin Dan Suverpisi jajaran Polda Kalbar.
Dihadapan Kapolres Landak AKBP Drs Subnedih SH, bersama jajaran di Mapolres Landak, Andi Musa menyatakan Propam yang digunakan saat ini bukan Propam Garnisun Pontianak, melainkan Propam Polda Kalbar, sehingga anggarannya diarahkan keluar, apalagi dirinya baru lima bulan di Polda Kalbar, menyusaikan diri dulu disana. “Pertama-tama kami mengunjunggi di daerah Timur Kalbar, meliputi Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi dan Sintang. Bulan kedepanya baru arah pantai, kemudian Ketapang, Kapus Hulu dan Poltbes Pontianak,” kata Andi Musa.
Pertama-tama, kata Andi Musa, kehadiran mereka tidak lain membantu Kapolres Landak, sehingga nantinya bila ada temuan jangan dilihat negatif, tapi lihatlah secara positif. “Saya berharap temuan itu nanti, demi untuk perbaikan diri kita masing-masing, dan itu tugasnya Dipropam, tugasnya untuk menegakkan disiplin. Jangan gara-gara kehadiran kami, dianggap menggangu aktifitas anda semua, justru kita datang untuk membantu para Kapolres, Kabag, Kasat dan Kapolsek,” kata Andi Musa.
Andi Musa jua menyinggung, surat nyata diri, yaitu surat nyata diri atau kartu identitas diri, meliputi KTA, Kartu Senjat Api, KTP, SIM dan surat-surat lainnya, akan dicek and ricek. Apakah semuanya ada dan masih berlaku, jika tidak, maka perlu pembahruan pengurusan surat menyurat tersebut.
Tak kalah penting, lanjut Andi Musa, kelengkapan kendaraan bermotor, baik kelengkapan kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi. Kenapa. Karena kita ceriman masyarakat, karena bila kita tidak disiplin terhadap kendaraan, bagaimana masyarakat mau kita, polisinya saja tidak mau mengikuti aturan. “Salah satu tugas pokok kita adalah menjaga Kantibmas, kalau ditengah-tengah masyarakat kita selalu membuat keributan artinya kita bukan polisi, pakaiannya saja polisi. Demikian juga ada masyarakat melapor, warga melakukan kesalahan kita tidak menegur atau tidak menindaklanjutinya kita juga pada dasarnya bukan polisi. Tugas kita adalah menegakkan hukum, termasuk tugas kita mengayomi, melindunggi dan melayani,” jelas mantan Wakapoltebes ini.
Sebaliknya, ketika kita tidak sedang mengayomi, melindunggi dan melayani, kita bukan polisi, baik tutur kata kita, perbuatan kita, apakah sudah sesuai dengan tiga pilar polisi yaitu mengayomi, melindunggi dan melayani.
Lebih jauh ia mengatakan tugas polisi sudah diatur dalam UU No. 2 tentang Polri, PP No. 1 tentang Peraturan: diberhentikan hormat atau tidak hormat, PP No 2 tentang Peraturan Disiplin Tahun 2003, tolong dibaca pasal 3 dan 4, kewajiban seorang polisi. “Jadi proses sidang disiplin Polisi hanya empat pasal (pasal. 3. pasal 3, pasal 5 dan pasal 6, red), itu dalam PP No. 2, hingga kita selamat dari proses sidang disiplin polisi,” bebernya seraya menambahkan Perka Kapolri No. 7 tentang Kode Etik, yaitu etika kepribadian, etika kewarganegaraan, etika kelembagaan dan etika hubungan dengan masyarakat, dan Sumpah Polisi pada UU No. 2 Tahun 2002.
Dia menambahkan, bila semua rambu-rambu ini kita taati, maka kita akan selamat dunia dan akhirat. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

1 Response to "Andi Musa: Tugas Polisi Mengayomi, Melindunggi dan Melayani"

  1. Ratanca Ngabang Said,

    kami masyarakat kota Ngabang pada umum nya dan saya pribadi mengharapkan pimpinan seperti bpk Andi musa, yaitu seorang polisi yang patut diteladani.

    Posted on 23 Juni 2011 pukul 22.52

     

Powered by www.tvone.co.id