NGABANG- Kapolres Landak AKBP Drs. Tony EP Sinambela, MSi punya komitmen kuat terhadap anak buahnya. Jika melakukan kesalahan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apakah terkait masalah tindak pidana atau kesalahan tidak mentaati kode etik dan profesi polisi. “Kami tetap menegakkan kode etik dan profesi polisi. Bilamana ada bahawan saya melakukan kesalahan akan kita periksa,” katanya kepada wartawan, akhir pekan lalu di ruan kerjanya.
Ia mengatakan saat ini pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tentang disiplin anggota Polri.
Misalnya ada anggota tidak masuk kantor, tidak ikut apel setelah dia masuk kantor dilakukan pemeriksaan, jika alasan yang diberikan tidak masuk akal akan dikenakan sanksi intern polisi, yaitu penindakan sidang disiplin anggota polisi. Sebalikknya bila ada anggotanya melakukan tidak pidana maka, orang bersangkutan akan dikenakan sidang intern polisi dan sidang pidana umum. “Karena apa, hasil sidang hukuman disiplin itu tidak mematahkan untuk hukum pudana, bila memang dia melanggar tindak pidana.
Lebih jauh ia mengatakan tidak masuk apel, tidak menjalan tugas dengan baik, ditegakkan pelanggaran disiplin. Kapolres selaku Inkumnya menjatuhkan ponis, apakah dia ditempatkan ditempat khusus, penundaan pangkat, tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan. “Anggota yang sudah mengikuti hukumnya, jika selama 2 tahun, diperbolehkan (punya hak, red), kembali untuk mengikuti pendidikan,” jelasnya.
Disinggung penangganan kasus yag paling berat selama 2 tahun terakhir ini? Kapolres menegaskan, kasus yang paling berat adalah kasus Narkoba. Dimana kasus ini melibatkan ada 2 orang. “Sebenarnya ada 3 orang, 1 anggota dari Kabupaten Bengkayang, di wilayah kita, kebetulan juga ada anggota kita yaitu 2 anggota asal Polres Landak. Sekarang ini kasusnya sudah masuk tarap persidangan pada pidana umum,” bebernya.
Untuk hukuman intern polisi, lanjut kapolres, hukuman kedalam akan berjalan , dan dari pihak Polres Landak sudah memutuskan dalam sidang komisi 2 orang anggota Polres itu dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), penindakan tegas ini, merupakan satu resiko sebagai anggota Polri. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kapolres Komitmen Tegakkan Kode Etik Dan Profesi Kepolisan"


Powered by www.tvone.co.id