NGABANG - Walaupun aturan pemasangan baliho terhadap Caleg pada parpol sudah lama di terapkan oleh Panwas Kabupaten Landak, ternyata masih saja pihak-pihak yang mempertanyakan kelayakan tempat-tempat pemasangan baliho. Karena pemasangan baliho tersebut selain di instansi pemerintah termasuk pada bank-bank tidak di perbolehkan tetapi masih ada salah satu lembaga keuangan yang masih terdapat banyak baliho yang terpapang di lembaga tersebut.
Menanggapi hal ini Drs. FK Heryadi, Ketua Sekretarist Panwas Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu (18/02) kemarin mengatakan, pemasangan baliho maupun alat-alat peraga caleg itu hanya dilarang pada instansi dan lembaga pemerintah dan rumah ibadan serta fasilitas umum. Sementara lembaga yang non pemerintah tetap boleh di lakukan, sepanjang dilokasi tersebut di perbolehkan lembaga tersebut.
"Saya pikir kalau di lembaga yang non pemerintah seperti di kantor CU itu tidak di larang sepanjang di perbolehkan oleh lembaga tersebut. yang di larang inikan hanya di instansi pemerintah dan sekolah," ujarnya.
Kendati, katanya, CU merupakan salah satu lembaga keuangan yang non pemerintah maka pemasangan baliho maupun alat peraga caleg tetap tidak ada larangan kacuali memang dilarang oleh lembaga tersebut. Namunpun, demikian katanya, dalam pelarangan tersebut juga harus di lihat apakah memang di larang secara keseluruhan ataukah hanya pada salah satu parpol saja. "Ini artinya jangan sampai dalam pemasangan tersebut hanya boleh di lakukan oleh salah satu caleg yang berasal dari lembaga itu, kalau dia boleh kenapa yang lain tidak dan kalau memang seperti ini, maka ini yang harus di selesaikan," katanya.
Kendati dari lembaga CU itu sendiri boleh mencalonkan diri sebagai caleg maka di depan kantor tersebut tetap boleh ada pemasangan baliho. Hanya seperti itu tadi, jangan sampai di depan lembaga itu hanya boleh bagi caleg dari CU itu yang boleh sementara yang lain tidak boleh. untuk itu kalau memang boleh maka akan boleh kepada yang lainya.
Selain itu ia juga mengungkapkan, mengenai berbagai pelanggaran pelanggaran yang mungkin saja di lakukan oleh Parpol terhadap aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Ia meminta agar masyarakat dapat melaporkan secara langsung asal harus lengkap dengan bukti yang sudah di lakukan oleh parpol tersebut. sebab jangan sampai pelaporan terhadap pelanggaran yang di lakukan tersebut tidak lengkap dengan bukti. Karena bukti tersebut merupakan syarat untuk melakukan proses terhadap pelanggaran yang di lakukan. sementara kalau hal ini tidak ada bukti yang kuat maka bagaimanapun hal ini tidak dapat di proses. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Masih Ada Yang Bertanya Tempat Yang Dilarang Memasang Baliho"


Powered by www.tvone.co.id