Surat Suara Yang Rusak Hanya 639 Buah

00.22 Diposting oleh HERI IRAWAN


NGABANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Sudianto menegaskan sampai saat ini KPU Kabupaten Landak telah berhasil menyortir dan pelipatan surat suara rusak sebanyak 639 buah. Namun kersuakan ini tidak mempengaruhi pendistribusian surat suara ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.
“Kerusakan ini terdiri dari empat jenis surat suara seperti untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, termasuk disitu ada kerusakan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota masing-masing Dapil ada yang rusak, ” kata Sudianto, kepada Kapuas Post, Kamis (26/3), kemarin disela-sela pengiriman surat suara untuk Kecamatan Sengah Temila, Mandor dan Menyuke.
Menindak lanjuti kerusakan ini, Sudianto sudah melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi Kalimantan Barat, minta segera menganti surat suara yang rusak. “Kita tahu ini tidak mempengaruhi dalam proses pendistribusian surat suara ke masing-masing kecamatan. Kita lihat untuk menutupi yang 2 persen adalah daerah yang dekat, makanya kita sambil menunggu kedatangan surat suara,” jelasnya.
Kepastian kapan dikirim surat suara, lanjut pria berkumis tebal ini, bahwa mulai hari Kamis siang (kemarin, red), diperoleh konfirmasi pengirimam barang akan masuk ke dalam Kota Ngabang dan suarat suara harus masuk ke tingkat PPK, kita prediksi paling lambat masuk tanggal 28-29 Maret 2009 sudah ada.
“Beberapa kecamatan sudah kita kirim surat suara, dan untuk hari ini ada tiga kecamatan yang kembali kita kirim surat suaranya untuk Kecamatan Sengah Temila, Mandor dan Menyuke,” ungkapnya.
Sudianto juga menjelaskan, adanya permintaan warga Dusun Senggoang Desa Tahu Kecamatan Meranti, 2 TPS sangat jauh? Bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak, namun pihaknya hanya bisa memberikan solusi dukungan, berupa angkutan, tapi untuk menarik TPS yang lebih dekat tidak bisa atau menambah TPS baru.
Masih kata Sudianto, menyangkut sosialisasi hingga kini, terus melakukan sosialiasi, baik melibatkan media pers, radio, pemilih pemula, sampailah ke tingkat desa. Hanya, saja kedepan akan ada tindak lanjut sosialisasi serentak yang direncanangkankan pada tanggal 7 April 2009. Oleh seluruh KPPS disekitar tempat pemilihan masyarakat. “Dikabupaten Landak kita harapkan tidak ada masyarakatnya tidak tahu. Dan kita juga berharap dalam kontek sosialisasi, lembaga-lembaga atau LSM atau Tim Koordiansi Pemda Landak, tidak jalan sendiri, mereka harus melibatkan pihak penyelenggaran. Supaya tidak salah mensosialisasikan tata cara pemberikan hak suara, seperti yang di ungkapkan Koordiantor Lapangan Kelompok Independen Pendidikan Politik dari Lembaga Pengkajian Stusi Arus Informasi (LPS AIR), Fahrulrazi,” katanya.
Sudianto menilai, apa yang dikatakannya salah, ini perlu diklarifikasi, tidak mengacaukan pemilu pada tangal 9 April 2009. aturan yang sudah jelas, jangan gara-gara salah pemahaman, akhirnya memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat,” ungkpanya.
Seperti kata, penandaan yang benar adalah pada partai politik, pada Caleg. Bila ada penandaan orang pada partai dan caleg dianggap sah. Sahnya diberikan pada caleg. Kalau ada tiga penandaan, yakni pada 2 orang Caleg dan partai, maka sah dan suara diberikan pada partai. “Pengertian ini sebenarnya salah, tidak sah bila dalam pemberian suara dengan conreng dilakukan pada 2 nama Caleg. Yang benar adalah Contreng atau Centang pada partai, centang pada nomor urut dan centang pada kolom nama Caleg. Sedangkan untuk DPD cukup centang pada kolom foto Calon Anggota DPD,” beber Sudianto. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Surat Suara Yang Rusak Hanya 639 Buah"


Powered by www.tvone.co.id