NGABANG- Bupati Landak DR Adrianus AS berharap dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak sebesar Rp. 441 juta yang telah digunakan, diminta untuk dikembalikan.
Ini dikatakan bupati, karena ajuan surat pemberitahuan sudah diberikan kepada Sekreatris DPRD Landak, pada tanggal 20 Agustus tahun 2008 yang lalu. ”Ini merupakan hasil temuan BPK RI, supaya meminta kepada seluruh anggota dewan di seluruh Indonesia segera mengembalikan dana TKI dan Dana Operasional (DO), termasuk DPRD Kabupaten Landak. Menindak lanjuti hasil temuan ini, saya sudah mengirim surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Landak. Tanggal berapa persisnya saya lupa, tapi yang jelas surat itu sudah kita sampaikan di DPRD Kabupaten Landak,” kata bupati, usai melantik kepengurusan Dekranasda Kabupaten Landak, Kamis (07/05/09), di auala Kantor Bupati Landak.
Bupati mengatakan jika memang anggota DPRD Kabupaten Landak belum ada niat untuk mengembalikan dana TKI itu, sudah jelas, itu adalah tanggungjawab sepenuhnya dengan 35 anggota dewan bersangkutan, terlebih bagi anggota dewan yang sudah kena Pergantian Antar Waktu (PAW). “Inikan ada aturannya, jika memang mereka tidak mau membayar, pasti ada tindak lanjut proses hukum,” jelasnya.
Ada anggapan beberapa anggota dewan, bahwa aturan pemerintah itu menjebak mereka? “Pendapat itu sah saja, namanya aturan, kita tegakkan, dan aturan itu jelas, kalau ada aturan baru, itulah yang kita pakai. Kalau rekomendasi BPK RI meminta dikembalikan, saya komitmen minta dikembalikan dana TKI itu. Makanya saya menyurati ketua DPRD Kabupaten Landak,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Landak Drs. Asuardi Daris, MM, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya menegaskan sampai siang kemarin pihaknya belum dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Landak. “Malah kita tidak tahu akan ada kunjungan Kasat Reskrim menindak lanjuti masalah dana TKI yang digunakan anggota DPRD Landak,” akunya.
Asuardi Daris juga menambahkan Surat Bupati Nomor 700/641/TL-T/ITKAB/2008 tanggal 20 Agustus 2008 tentang surat perintah kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Landak untuk segera meralisasikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional. Sekwanpun lantas menindaklanjuti untuk mengirim surat pemberitahuan kepada anggota DPRD Landak sebanyak 3 kali. Tapi surat Sekwan itupun tidak digubris penyambung lidah rakyat ini “Pengunaan dana ini pada APBD tahun 2005, sedangkan Dana Operasional dewan sudah dikembalikan sekitar Rp. 52. 080.000, tinggal menunggu pengembalikan dana TKI saja, ” tandasnya. (wan)
0 Response to "Bupati: Dana TKI DPRD Kabupaten Landak Harus Dikembalikan"