Rendahnya Pengetahun Tentang Aturan Kehutanan
NGABANG - Pemahaman yang benar dan disertai kesadaran dan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat menunjang laju pertumbuhan pembangunan daerah berkelanjutan yang juga sekaligus akan dapat mendorong pertumbuhan Investasi. Percepatan pembangunan hutan, pengendalian dekradasi hutan ini juga akan dapat meningkatkan perekonomian daerah termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirodekratisasi yang di landasi prinsip Good governance dan pengelolaan hutan lestari.
Demikian dikatakan Bupati Landak melalui Waki Bupati Landak Agustinus Sukiman, SH ketika membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kehutanan dan Pembahasan Illegal Loging di aula Disbunhut Kabupaten Landak, Kamis (28/05) Km 5 Ngabang, kemarin.
Adapun tema yang diangkat pada hari itu, merupakan satu tema dengan tujuan yang sangat relavan untuk menggali potensi wilayah di bidang kehutanan maupun permasalahannya. Sehingga dengan adanya kegiatan ini maka, diharapkan baik bahan maupun materi yang akan di sampaikan bisa menjadi modal untuk mengasah kepekaan terhadap potensi yang ada.
Selain itu hal ini juga akan dapat menggugah terhadap upaya pemanfaatan yang benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialiasi tersebut selain di hadiri oleh Wakil Bupati Landak juga di ikuti oleh seluruh Camat yang ada di Kabupaten Landak, Pelaku Perkebunan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat. serat instansi terkait lainnya yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
"Kondisi rill yang ada di lapangan yang terjadi saat ini masih adanya keraguan dalam pemempaatan potensi kayu. dan saya lihat ini terjadi sebagai akibat daritingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah akan ketentuan pemampaatan potensi kayu yang sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang ada," paparnya.
Berawal dari kurangnya pemahaman dan kesadaran akan peraturan yang berlaku maka, hal inilah yang dapat menyebabkan pelaku usaha terjebak dalam praktek ilegal loging. Untuk itu seraya mengatakan, dengan di selenggarakannya kegiatan ini, akan dapat menjadi bentuk aksi positif pemerintah Kabupaten Landak dalam upaya pembangunan ekonomi masyarakat yang sadar hukum, sehingga dapat terhindar dari dampak negatif pembangunan di bidang kehutanan yang terarah,terkoordinasi dan terkendali.
Sementara itu Plt Kadis Bunhut Vinsensius,S,Sos.MMA dalam amanatnya menyatakan dalam kegiatan ini pihaknya ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat memahami peraturan di bidang kehutanan. Hal ini di sesuaikan dengan luasan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Landak ini mencapai 837.775 H.
Menurut peta kehutanan yang terbagi lagi dengan kawasan hutan sebesar 290.52 Ha,Taman Nasional 58.000 Ha,Cagar Alam 2000Ha,HL 54.000Ha,Hutan Lindung Gambut (HLG) 1990Ha, Hutan produksi 139.412 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 17.000Ha Hutan Konversi seluas 16.000Ha, HPL 547.23Ha.
"Dari luasan yang ada, hutan sudah kita arahkan untuk perkebunan sudah mencapai 221.000Ha dan masih tersisa sekitar 236.000 Ha dan ini kalau menurut rencana kita akan di siapkan untuk budi daya sengon maupun jenis tanaman atau kita undang lagi bidang investasi kelapa sawit," ungkapnya.
Di katakannya, dari upaya sosialisasi kegiatan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan ni berdasarkan pasal 18 peraturan menteri kehutanan No.P.26/Menhut-II/2005 juga telah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menetapkan lebih lanjut petunjuk tentang pelaksanaan pemempaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan UU yang berlaku.
Sehingga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu pengakuan dan perlindungan penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah dan pengaturan peredaran hasil hutan berupa Kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat.
"Sebenarnya kalau semua aturan yang ada itu di ikuti saya rasa tidak ada yang sulit. dan tidak ada ilegal loging, hanya saja pemahaman tentang aturan yang ada ini masih belum di kuasai dan di lakukan maka semua ini terkesan sangat menyulitkan,"ungkapnya.
Pria murah senyum ini berharap melalui kegiatan sosialisasi ini pemahaman akan adanya aturan dan perundang-undangan tentang perkayuan maupun pemanfaatan hasil hutan yang berasal dari hutan masyarakat ini akan dapat di pahami dengan baik. Kedepannya dapat meningkatkan sektor pendapatan masyarakat. (wan)
NGABANG - Pemahaman yang benar dan disertai kesadaran dan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat menunjang laju pertumbuhan pembangunan daerah berkelanjutan yang juga sekaligus akan dapat mendorong pertumbuhan Investasi. Percepatan pembangunan hutan, pengendalian dekradasi hutan ini juga akan dapat meningkatkan perekonomian daerah termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirodekratisasi yang di landasi prinsip Good governance dan pengelolaan hutan lestari.
Demikian dikatakan Bupati Landak melalui Waki Bupati Landak Agustinus Sukiman, SH ketika membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kehutanan dan Pembahasan Illegal Loging di aula Disbunhut Kabupaten Landak, Kamis (28/05) Km 5 Ngabang, kemarin.
Adapun tema yang diangkat pada hari itu, merupakan satu tema dengan tujuan yang sangat relavan untuk menggali potensi wilayah di bidang kehutanan maupun permasalahannya. Sehingga dengan adanya kegiatan ini maka, diharapkan baik bahan maupun materi yang akan di sampaikan bisa menjadi modal untuk mengasah kepekaan terhadap potensi yang ada.
Selain itu hal ini juga akan dapat menggugah terhadap upaya pemanfaatan yang benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialiasi tersebut selain di hadiri oleh Wakil Bupati Landak juga di ikuti oleh seluruh Camat yang ada di Kabupaten Landak, Pelaku Perkebunan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat. serat instansi terkait lainnya yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
"Kondisi rill yang ada di lapangan yang terjadi saat ini masih adanya keraguan dalam pemempaatan potensi kayu. dan saya lihat ini terjadi sebagai akibat daritingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah akan ketentuan pemampaatan potensi kayu yang sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang ada," paparnya.
Berawal dari kurangnya pemahaman dan kesadaran akan peraturan yang berlaku maka, hal inilah yang dapat menyebabkan pelaku usaha terjebak dalam praktek ilegal loging. Untuk itu seraya mengatakan, dengan di selenggarakannya kegiatan ini, akan dapat menjadi bentuk aksi positif pemerintah Kabupaten Landak dalam upaya pembangunan ekonomi masyarakat yang sadar hukum, sehingga dapat terhindar dari dampak negatif pembangunan di bidang kehutanan yang terarah,terkoordinasi dan terkendali.
Sementara itu Plt Kadis Bunhut Vinsensius,S,Sos.MMA dalam amanatnya menyatakan dalam kegiatan ini pihaknya ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat memahami peraturan di bidang kehutanan. Hal ini di sesuaikan dengan luasan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Landak ini mencapai 837.775 H.
Menurut peta kehutanan yang terbagi lagi dengan kawasan hutan sebesar 290.52 Ha,Taman Nasional 58.000 Ha,Cagar Alam 2000Ha,HL 54.000Ha,Hutan Lindung Gambut (HLG) 1990Ha, Hutan produksi 139.412 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 17.000Ha Hutan Konversi seluas 16.000Ha, HPL 547.23Ha.
"Dari luasan yang ada, hutan sudah kita arahkan untuk perkebunan sudah mencapai 221.000Ha dan masih tersisa sekitar 236.000 Ha dan ini kalau menurut rencana kita akan di siapkan untuk budi daya sengon maupun jenis tanaman atau kita undang lagi bidang investasi kelapa sawit," ungkapnya.
Di katakannya, dari upaya sosialisasi kegiatan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan ni berdasarkan pasal 18 peraturan menteri kehutanan No.P.26/Menhut-II/2005 juga telah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menetapkan lebih lanjut petunjuk tentang pelaksanaan pemempaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan UU yang berlaku.
Sehingga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu pengakuan dan perlindungan penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah dan pengaturan peredaran hasil hutan berupa Kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat.
"Sebenarnya kalau semua aturan yang ada itu di ikuti saya rasa tidak ada yang sulit. dan tidak ada ilegal loging, hanya saja pemahaman tentang aturan yang ada ini masih belum di kuasai dan di lakukan maka semua ini terkesan sangat menyulitkan,"ungkapnya.
Pria murah senyum ini berharap melalui kegiatan sosialisasi ini pemahaman akan adanya aturan dan perundang-undangan tentang perkayuan maupun pemanfaatan hasil hutan yang berasal dari hutan masyarakat ini akan dapat di pahami dengan baik. Kedepannya dapat meningkatkan sektor pendapatan masyarakat. (wan)
0 Response to "Disbunhut Landak Lakukan Sosialisasi"