Camat Mesti Ajukan Permohonan PPATS

19.02 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Dalam rangka membantu kelancaran tugas dan pelayanan kepada
masyarakat yang berada di wilayah perdesaan yang memiliki jarak jauh
dengan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional ) terutama dalam hal
pembuatan Akta Tanah. Maka untuk bisa melakukan hal tersebut diharapkan
Camat harus dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PPATS (Pejabat
Pembuat Akte Tanah Sementara). Karena hingga saat ini memang belum
semuanya Camat yang ada di Kabupaten Landak menjadi
PPATS.

“Untuk menjadi PPATS Camat ini kan harus mengajukan permohonan
kepada BPN, dan memang saat ini belum semua camat yang bisa melakukan
hal itu apalagi banyak Camat-camat yang baru,kalau sebagai camat dia
bertanggung jawab pada Bupati tetapi kalau di PPATS dia bertanggung
jawab pada BPN,” ungkap Drs.DD. Pangaribuan, Kakan BPN, melalui Rudi
Agustiawan. AP.tnh, kepala Seksi HTPT BPN, kepada Kapuas Post, Jum’at (14/03), kemarin.

Dikatannya hingga saat ini hanya beberapa Camat saja yang sudah bisa membuat akte tanah sementar. Sedangkan untuk Camat Mandor dan Camat Air Besar pelantikannya menjadi pejabat PPATS akan di lakukan pada bulan maret ini. Menurutnya di akui memang, terkadang masih banyak Camat yang belum memahami masalah ini sehingga, sebagai mitra kerja pihaknya dari BPN merasa berkewajiban membinanya.
Kendati dengan di lantiknya Camat-camat tersebut menjadi pejabat PPATS
dengan sendirinya akan sangat mempermudah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama mengenai transaksi jual beli yang akan di
lakukan oleh masyarakat, dapat di lakukan melalui camatnya masing-
masing, sehingga tidak harus menghubungi BPN yang mungkin jaraknya
cukup jauh dengan pemungkiman masyarakat tersebut. “Ya, kalau mereka
sudah menjadi PPATS Camat ini kan sudah dapat membuat akte tanah
sementara serta menangani masyarakat yang akan mengadakan transaksi jual
beli jadikan intinya mempermudah pelayanan serta memperpendek arus
pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Karena menurutnya kalau selama ini umumnya pelayanan bidang pertanahan hanya dapat di lakukan langsung ke BPN maka kedepannya pelayanan tersebut akan dapat lebih mudah di lakukan oleh masyarakat. Apalagi seiring dengan perkembangan yang semakin pesat di daerah Kabupaten Landak saat ini maka dengan sendirinya akan mendorong perkembangan kemajuan baik terhadap pemikiran masyarakat maupun kebutuhan akan berbagai kepentingan. “Ini dapat kita lihat kalau beberapa tahun yang lalu keinginan masyarakat untuk memiliki sertifikat atau menyertifikatkan tanah mereka itu masih sangat minim tetapi sekarang sudah cukup meningkat dan inikan bearti kesadaran masyarakat kita sudah cukup tinggi,” imbuhnya.

Dengan demikian tambahnya, di harapkan kedepan bukan hanya 6 atau 7 camat saja yang bisa menjadi PPATS tetapi di harapkan semua camat yang ada di wilayah Kabupaten Landak dapat menjadi PPATS yang intinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang berada pada wilayahnya masing-masing sehingga mempermudah melayani kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Apa lagi dengan adanya pemekaran atau kecamatan baru yang secara otomatis akan sangat membutuhkan perkembangan perluasan kota dalam kecamatan sudah pasti membutuhkan barbagai kepentingan yang berkaitan dengan lahan atau tanah. Sehingga kalau kecamatan tersebut belum punya kewenangan untuk membuat PPATS maka dengan sendirinya akan mempersulit pelayanan dalam arti urusan tersebut harus di lakukan melalui BPN namun sebaliknya, jika kewenangan itu sudah ada pada pihak kecamatan maka akan mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan. (hers)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Camat Mesti Ajukan Permohonan PPATS"


Powered by www.tvone.co.id