NGABANG – Informasi pencadagan lahan yang di lakukan oleh Bupati
Kabupaten Landak, merupakan salah satu upaya Pemda untuk menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat yang ada di daerah ini, selain membuka
isolasi daerah yang masih sangat terpencil. Sementara dari 4 lahan
tersebut sudah di lakukan tahap serve oleh 4 perusahaan yang bergerak di
bidang perkebunan kelapa sawit dari ke-4 perusahaan tersebut satu
perusahaan sudah melakukan exspos hasil serve yang sudah di lakukan oleh
pihak perusahaan di lapangan. “Memang mengenai pencadangan lahan yang di
lakukan oleh bupati Landak beberapa waktu lalu itu sudah di tanggapi
oleh beberapa perusahaan sementara ini 4 perusahaan sudah melakukan
serve di lapangan dan baru satu yang sudah melakukan exspos sementara
yang lain masih kita tunggu bagaimana hasil mereka,” ungkap Vinsensius
Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu lalu, di sela-sela exspos PT.PT. Hilton Duta Lestari yang berlokasi di
Kecamatan Mempawah Hulu dan Menjalin.
Menurutnya, adapun ke 4 perusahaan yang melakukan serve lahan tersebut
masing-masing, PT.HDL. PT.Kharisma Utama.PT. Damai Tanera Sejahtera dan
PT. Citra Daya Lestari. Sedangkan yang sudah melakukan expose hanya PT.
HDL.
Dikatakannya, adapun mengenai impomasi mengenai pencadangan lahan yang
di lakukan oleh bipati tersebut tentu tidak terlepas dari tata ruang
kabupaten dengan demikian dalam penerapannya tetap harus sesuai dengan
aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. “Ini merupakan kali
yang pertamanya kita menggiring perusahaan sesuai dengan aturan kalau
yang sudah lalu mereka rata-rata tidak mengikuti aturan yang sebenarnya
dalam arti mereka sudah mendapat ijin baru melakukan serve dan
sebagainya. Sedangkan yang sekarang mereka melakukan serve duluan
bagaimana hasilnya akan dapat kita ketahui melalui exspos yang akan
mereka lakukan,” ungkapnya.
Menurutnya seperti yang di lakukan oleh PT.HDL,dimana
dari total lahan 9.750 hektar yang diminta ternyata hanya 2.900 hektar
yang dapat di tanamai. Sedangkan dari jumlah tersebut belum lagi
termasuk lahan yang akan di gunakan untuk areal pembangunan pabrik walau
dengan pengolahan kapasitas kecil 30 toh TBS per jam yang membutuhkan
luas lahan minimal 6000 hektar,maka dalam ahal ini perusahaan bisa
memohon tambahan lahan yang masih satu hamparan dengan lahan
tersebut. “Nah kalau begini kita akan tahu bagaimana kondisi lahan yang
ada di lapangan dan yang perusahaan peroleh ini akan tergambar. Dan
kalau begini maka kita akan berusaha bagaimana untuk mensiasati kekurang
lahan yang mereka butuhkan dan inilah tujuan yang di lakukan. Tetapi
kalau seperti yang dulunya bagaimana kita akan tahu kurang atau lebih,”
paparnya. Kendati dari luasan yang di mohon oleh pihak perusahaan pada
satu daerah tidak mungkin dapat di oleh semua menjadi lahan perkebunan
karena dalam satu hamparan tersebut jelas akan terbagi-bagi berdasarkan
kondisi lahan tergantung produktip atau tidak. Sehingga dari total lahan
yang ada akan mengalami penyusutan. Untuk itu kedepannya pihak Dishutbun
Landak akan tetap menggunakan aturan yang sudah di tetapkan oleh
pemerintah yaitu melalui permohonan,serve dan sesuai dengan alur yang
sudah di tetntukan oleh pemerintah sehingga setiap perusaah tidak hanya
mengantongi ijin lokasi saja tanpa di dukung dengan kegiatan yang serius
di lapangan. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "4 Pencadangan Lahan 1 Perusahaan Sudah Melakukan Expose"


Powered by www.tvone.co.id