Perlu Penyesuaian, Hutbun Ekspose Raperda

16.01 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Dalam rangka memperjelas Raperda (Rencangan Peraturan Daerah) tentang usaha perkebunan di Kabupaten Landak terutama yang berkaitan dengan berbagai perubahan yang akan terjadi pada peraturan yang yang sudah di terapkan oleh sejumlah perusahaan, maka agar peraturan yang sudah akan segera final tersebut memang sudah semestinya di ketahui oleh semua kalangan terutama pihak perusahaan kendati, raperda yang ada sekarang sudah merupakan hasil pembahasan yang baku serta harus di terapkan oleh semua Investor yang ada di daerah ini. “Raperda ini akan segera final dan ini merupakan keputusan atau peraturan yang sudah baku dan mesti diterapkan di seluruh perusahaan yang ada,” kata Vinsensius, Kabid Perkebunan Dinas Hutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post rabu (14/05) kemarin.
Dikatakannya, kalau sebelum adanya peraturan tentang penyelenggara usaha di bidang perkenbunan setiap investor bisa saja mengikuti pola yang menjadi kesepakatan bersama masyarakat, tetapi setelah di buatnya peraturan tentang usaha di bidang perkebunan maka, semua peraturan yang ada dan sudah di pakai oleh pihak perusahaan harus di rubah sesuai dengan aturan yang sudah baku dalam peraturan yang ada. “Kalau sebelumnya, mungkin bisa saja setiap perusahaan itu menggunakan polanya masing-masing mungkin ada yang menggunakan pola Mitra 20- 80 atau 85-15 yang artinya 85% untuk perusahaan 15% untuk masyarakat. Tetapi dengan sudah adanya peraturan tentang penyelenggara usaha di bidang perkebunan maka semua itu akan berubah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan yang ada,” tegasnya. Kendati jelasnya dimana untuk pola mitra yang sudah di tetapkan pemerintah khususnya Pemda Landak saat ini tetap mengacu pada pola 70-30 dalam artian 70% untuk perusahaan sedangkan untuk masyarakat 30%. Selain itu juga masih banya sekali hal-hal yang harus di sesuaikan oleh pihak perusahaan. Sehingga dari sejumlah peraturan yang sudah di bakukan tersebut sudah saatnya harus di ketahui oleh seluruh perusahaan yang ada di daerah ini. Hanya saja untuk penyelenggara exspos tersebut di lakukan secara bertahap. Sedangkan kegiatan tersebut juga sudah dilakukan kepada Wilmar Group di aula Kantor Hutbun selasa kemarin. “Ya inikan peraturan yang sudah menjadi peraturan pemerintah daerah. Ya mau tidak mau, suka tidak suka harus di terima oleh setiap imvestor yang ada karena inilah yang sudah menjadi keputusan dan aturan,” paparnya. Kendati dengan adanya peraturan yang sudah baku, maka dalam melakukan usaha di bidang perkebunan setiap imvestor akan menggunakan pola yang sama yakni 70-30 dan tidak mungkin akan melakukan atau menerapkan pola yang lain dari yang sudah di tetapkan.
Selain itu, peraturan yang ada juga akan bisa menjadi peredam dan memperkecil resiko tentang masalah social yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan karena sering terjadi perbedaan pola yang di pakai antara pihak perusahaan yang pada akhirnya akan terjadi cemburu social. Untuk itu demi menciptakan keberhasilan baik terhadap perusahaan maupun masyarakat yang ada di sekitar perusahaan maka di harapkan hal ini mendapat dukungan sepenuhnya dari berbagai kalangan. Kendati upaya ini bertujuan agar rencana Pemda dalam rangka menciptakan peningkatan perekonomian dapat tercapai bukan hanya terhadap masyarakat yang ada tetapi juga terhadap pihak imvestor. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Perlu Penyesuaian, Hutbun Ekspose Raperda"


Powered by www.tvone.co.id