Perbedaan Data Hutbun Dan BPN Berbeda

13.02 Diposting oleh HERI IRAWAN


Ijin 29 Perusahan di Landak Akan Berakhir
NGABANG – Dari 29 perusahaan yang rata-rata bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak Kalimantan Barat, ternyata ada 14 perusahaan yang ijin lokasinya sudah akan berakhir. Walapun mengenai perijinan tersebut bisa di perpanjang tetapi akan di lihat bagaimana dengan kegiatan atau aktifitas yang sudah di lakukan di lapangan. Karena untuk perpanjangan ijin tersebut hanya bisa di berikan satu tahun saja kepada pihak perusahaan sepanjang perusahaan yang ada sudah dapat melaksanakan kegiatan minimal 50 persen dalam kurun waktu tiga tahun. “Ijin lokasi inikan hanya berlaku tiga tahun, jadi dalam jangka waktu tiga tahun ini mereka harus mampu melakukan kegiatan di lapangan minimal 50 persen dari lahan yang di miliki,” kata Vinsensius, S.Sos, MM, Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post akhir pekan lalu di Ngabang.
Menurutnya, dari sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Landak, untuk
tahun 2008 setidaknya ada 8 perusahaan yang ijin lokasinya akan berakhir
dan untuk 2009 ada 6 perusahaan. “itulah jumlah perusahaan yang ijin
lokasinya akan segera berakhir. Memang tidak bersamaan dalam arti
berpariasi karena ada yang tahun 2008 ini yang jumlahnya ada 8
perusahaan tetapi waktunya beda-beda demikian juga untuk tahun 2009 juga sama,”ungkapnya Dikatakan kalau mengenai data memang ada terdapat perbedaan dimana menurut data yang ada di Hutbun jumlah perusahaan yang ada sebanyak 29, sedangkan data di BPN ada 34 perusahaan sehingga dari perbedaan data tersebut terjadi selisih 5 perusahaan yang tidak jelas keberadaannya.untuk itu menurutnya dari selisih jumlah tersebut memang harus di singkronisasi sehingga dari data yang ada tersebut dapat enunjukan data yang sebenarnya.
Sementara itu menurut Kakan BPN DD Pangaribuan dari jumlah erusahaan yang ada berdasarkan data yang ada di BPN, sebenarnya bukan terjadi perbedaan tetapi jumlah tersebut adalah perusahaan yang sudah memiliki ijin lokasi. “Sebenarnya ini bukan selisih data kalau jumlah yang ada di BPN itukan jumlah perusahaan yang memiliki ijin lokasi saja. sedangkan yang ada di Hutbun itu selain memiliki ijin lokasi mereka juga sudah mempunyai IUP( Ijin Usaha perkebunan) Amdal dan ijin lainnya,”terangnya. Dengan demikian sebetulnya yang ada tersebut bukan perbedaan data melainkan apabila perusahaan tersebut sudah melengkapi usahanya dengan berbagai
persyaratan yang ada sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada,dalam arti
perusahaan tersebut sudah memiliki IUP sampailah pada ijin Amdal maka
perusahaan tersebut akan terdata jelas. Sedangkan bagi perusahaan yang
saat ini hanya memiliki Ijin lokasi tetapi belum memiliki IUP maka
dengan sendirinya belum terdata. Tetapi kalau perusahaan tersebut sudah
memiliki IUP serta kelengkapan lainnya maka perusahaan tersebut akan
terdata jelas di hutbun. Karena yang memproses IUP adalah Dinas
Perkebunan yang di tanda tangani oleh bupati. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Perbedaan Data Hutbun Dan BPN Berbeda"


Powered by www.tvone.co.id