Masih Menunggu Hasil Audit BPK RI

15.26 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang, terus melakukan usaha hukum terhadap 2 tersangka pengadaan bibit kepala sawit fiktif. Dalam hal ini Kejari Ngabang sudah menetapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Landak Kalbar, MK sebagai tersangka atas kasus korupsi dana pengadaan bibit sawit untuk salah satu desa di Kecamatan Sengah Temila. Sumber dari APBD Landak tahun 2005-2006. Tersangka lainnya, SS pemborong proyek (kontraktor, red) pelaksana proyek pengadaan bibit sawit.
“Hingga kini kami masih melakukan upaya hukum terhadap 2 tersangka pengadaan bibit sawit fiktif, bila semua penyidikan sudah selesai, kasus ini akan kita segera limpahkan ke pengadilan. Namun sebelum ini selesai, terlebih dahulu harus ada dari hasil audit BPK RI, ” kata Kajari Ngabang SR Nasution, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Sebagai pimpinan tertinggi di Kejari Ngabang, kata SR Nasutiin, tidak mengetahui secara pasti kapan akan berakhir pemeriksaan atau audit BPK RI. Apa lagi, institusi BPK RI berbeda dengan Kejari. “Itu wewenang BPK RI, kita tidak bisa mendesak agar mereka secepatnya membeberkan hasil audit. Kita berharap BPK RI berkerja lebih cepat,” harap pria kelem ini seraya mengatakan BPK RI sendiri sudah disurati.
Disinggung dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah kerjanya, Kejari Ngabang, tidak akan main-main, mengingat perintah atasan setiap Kejari disatu daerah harus menyelesaikan 3 kasus. “Guna mengungkap kasus korupsi, kita juga meminta masukan atau laporan dari masyarakat. Tampa bantuan masyarakat kami tidak ada apa-apanya. Malah sebagai bawahan saya harus siap diberhentikan, jikan tidak mampu menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai penegak hukum,” tegasnya dihadapan wartawan.
Dia juga membantah atas kabar yang beredar tersangka Kj ditangkap dan SS kabur di luar daerah akibat tidak ditahan. Menurut Nasution, alasan mengapa dua tersangka tersebut tidak ditahan karena setiap dipanggil untuk periksa mereka hadir. “Kita baru empat kali panggil tapi dua kali mereka tidak datang,” ujar Nasution.
Sebelumnya diberitakan, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dari Fraksi PSI Alidin SH, tersangka MK masih banyak terlibat dengan kasus lain. Sejumlah kasus yang masih terlilit kepadanya antara lain kasus pengadaan bibit karet pada APBD Tahun 2005-2006, di Kecamatan Menjalin.
"Dari opas berubah menjadi omat, dimana selisih harga kurang lebih Rp. 2000/batang. Bila dikalikan 90.000 per batang, berapa nilainya. Saya tidak bisa menghitung nilai uangnya. Menurut saya hal ini sudah merugikan negara," ujar Alidin yang juga mantan Ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2006 ini.
Alidin juga menegaskan, teman-teman di DPRD Landak sudah siap mendukung sepenuhnya terhadap kinerja satuan Kejaksaan Negeri Ngabang. "Jangan takut, kami siap membeck up," tambahnya.
Sebaiknya, kata Alidin tidak usah menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan audit, toh perkaranya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Kita tidak habis pikir mengapa di harian terbitan lokal Kalbar terbitan tanggal 27 Mei 2008, membuat berita tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam pengadaan bibit sawit. Hitungan itu sudah terbukti buka saja pada APBD Kabupaten Landak tahun 2005-2006," tegas Alidin. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

1 Response to "Masih Menunggu Hasil Audit BPK RI"

  1. Cah Klaten Said,

    Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tanggal 6 Nopember 2008 dan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 15 April 2009 dan sekarang masih Upaya Hukum Banding.

    Posted on 18 Agustus 2009 pukul 13.17

     

Powered by www.tvone.co.id