Pengelolaan Perkebunan Sesuai Aturan

15.45 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Situasi pengelolaan perkebunan baik kelapa sawit maupun
tanaman komoditi lainnya yang ada di daerah kabupaten Landak Umumnya
sudah berjalan baik, bahkan pelayanan kepada Investor maupun pelaksanaan
kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan juga tetap mengacu dan
sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun
daerah. Sehingga statmen yang di katakan oleh Suprianto Anggota DPRD
Propinsi Kalbar mengatakan bahwa pihak Disbun dan BPN Landak tidak
serius dalam menangani perkebunan belum baik dan tidak serius. “Menanggapi apa yang sudah di katakan oleh Anggota DPRD Propinsi itu, yang mengatakan bahwa pengelolaan Kebun di Landak oleh instansi tertentu yang dalam hal ini Dishutbun dan BPN Landak di nilai tidak serius, saya katakana bahwa dalam mengelola kebun baik
dikabupaten, propinsi dan pusat itu sudah ada prosodurnya yang jelas dan
sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Vinsensius,
Kabid Perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post, akhir
pekan lalu.
Dikatakannya, kalaupun ada permasalahan yang terjadi beberapa waktu
lalu, hendaknya tidaklah menjadi suatu penilaian utama untuk melihat
proses pengembangan sector perkebunan di Landak dalam kontek 7 tahun
kedepan. Karena menurut,pria tegas ini, kalau penilain seperti itu yang
di lakukan terhadap pengembangan usaha dalam bidang perkebunan khususnya
di Kabupaten Landak maka dapat di katakan penilaian tersebut hanya
berupa penilaian sepihak dan tidak beralasan. “Kalau ini di lakukan
penilaian sepihak tanpa indicator yang jelas, bearti penilaiannya kan
tidak berdasar karena penilaian sepihak saja. Sehingga berlakulah gara-
gara setitik nila, habislah santan sebelanga,” paparnya.
Memahami proses pengembangan perkebunan merupakan hal penting terutama pada system pengelolaan yang artinya mulai dari hulu sampai hilir. Karena dalam pengembangan perkebunan yang ada di tingkat Kabupaten, menurutnya bukan hanya di lakukan oleh pihak Disbun semata tetapi juga ada TP2KP (Tim Pembina dan pengawasan Kegiatan Perkebunan) sedangkan pada tingkat Institusi kewenangan ada Bappeda yang merupakan leading sektor pencanangan lahan,BPN sebagai Leading sector ijin lokasi, sedangkan Dispertamben dan LH yang menangani sector AMDAL kemudian Hutbun sebagai leading sector teknis pengelolaan perkebunan bagian Hukum sekertariat daerah sebagai legalitas hukum. “Sebenarnya pernyataan itu
kemarin hanya mensikapi gejolak masa dan tuntutan masyarakat tentang
suatu kegiatan yang sebenarnya hanya bersipat tentative, tetapi seharusnya hal ini kan harus di sikap dengan positif. Karena demontrasi masa yang kemarin itu kan positif bukan anarkis. Maka mengenai demonstrasi masa sebaiknya di pahami sebagai wujud aspirasi masyarakat yang di giring bersama-sama lebih dari satu,” terangnya.
Karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk luapan rasa dari masyarakat yang di sampaikan secara langsung yang di nilai menurut masyarakat mempunyai kepentingan dan bisa menampung aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga seraya tegaskan dari penilaian tersebut karena dengan melihat kehadiran masa tersebut lalu muncul penilaian negatip, tetapi hendaknya penilaian tersebut dapat di lakukan secara seimbang sehingga akan menumbuhkan nilai-nilai positif dalam pengembangan perkebunan. “Hal semacam ini yang perlu di pahami
dan kita tanamkan. Yang jelas jangan ada kepentingan dalam pengembangan kebun. Apakah itu kepentingan politik sesaat karena kalau itu yang terjadi maka di situlah nilai negativ,” katanya.
Dijelaskannya, secara teknis, dalam tuntutan masa beberapa waktu lalu
dimana masyarakat mengharapkan agar DLP segera mencabut patok, maka
pihaknya menyimpulkan tentang pertanyaan masyarakat tersebut maka, apa
yang di lakukan dan di tuntut serta di tanyakan oleh masyarakat harus
segera dicabut. Karena apa yang sudah di lakukan oleh pihak perusahaan
tersebut itu adalah hal yang salah. Lahan yang bisa di HGU-kan adalah lahan yang sudah dikelola bukan wilayah perkampungan. “Apa yang di lakukan oleh pihak perusahaan itu keliru artinya sudah menyinggung masyarakat, membuat masyarakat tidak tenang untuk itu diharapkan perusahaan harus berhati-hati jangan main asal tancap.
Sedangkan bagi perusahaan yang sudah terlanjur melakukan kegiatan seperti itu handaknya harus segera di cabut tapal batas tersebut apalagi patok untuk rencana HGU,” tegasnya.
Dia meminta agar pihak perusahaan tersebut dapat memenuhi hukum adat masyarakat setempat mengajukan rencana HGU terhadap lahan yang sudah di
bebaskan serta lahan yang sudah di kelola sesuai dengan syarat serta teknis yang benar sesuai dengan peraturan yang ada. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Pengelolaan Perkebunan Sesuai Aturan"


Powered by www.tvone.co.id