54 Pelanggar Ditilang

23.18 Diposting oleh HERI IRAWAN
MESKIPUN diancam akan diberikan sanksi penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm standar ganda, namun masih saja ada pengendara sepada motor di ibukota Kabupaten Landak, Ngabang yang tidak mengindahkan ancaman tersebut. Padahal jajaran Satlantas Polres Landak sudah memberikan imbauan bahwa Jumat (15/8) kemarin pengemudi sepeda motor maupun yang dibonceng wajib mengenakan helm standar. Alhasil, dalam penertiban helm standar ganda yang dilaksanakan dari pagi hingga siang kemarin, Satlantas Polres Landak menilang 54 pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm standar ganda. Jumlah pengandara yang ditilang inipun kemungkinan akan bertambah, karena operasi penertiban ini akan dilakukan secara terus menerus.
Menurut Kapolres Landak AKBP Drs. Subnedih, SH melalui Kasat Lantas AKP Luki Fardiansyah, SH mengatakan kesadaran masyarakat untuk mengenakan helm standar ganda saat mengendara sepada motor sepertinya belum tampak. “Buktinya pada saat kita melaksanakan operasi tadi (kemarin, Red) masih banyak pelanggar yang kita tilang. Hal ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat Landak untuk tertib berlalulintas di jalan raya belum begitu tampak,” ujar Luki yang ditemui di ruang kerjanya.
Namun demikian, ia sendiri tidak menampik memang ada masyarakat yang sudah sadar akan ketertiban berlalulintas di jalan raya. Tidak sedikit juga para pengendara sepeda motor yang sudah mau mengenakan helm standar ganda. “Untuk pengendara sepeda motor yang sudah mau mengenakan helm standar ganda saya ucapkan terimakasih. Sedangkan yang belum sadar, saya berharap mereka bisa cepat menyadari betapa pentingnya penggunaan helm standar untuk keselamatan di jalan raya,” imbaunya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "54 Pelanggar Ditilang"


Powered by www.tvone.co.id