Dewan Pertanyakan SOPD Kabupaten Landak

14.22 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Landak, mempertanyakan sejuah mana hasil verfikasi dari Gubernur Kalimanatan Barat. Padahal Peraturan Daerah (Perda) SOPD Kabupate Landak itu sudah disahkan DPRD Landak sejak tangal 24 April 2008. Artinya Perda SOPD Landak hampir mencapsi umur 4 bulan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Landak Klemen Apui, S.IP, pihak eksekuif harus pro aktif mempertanyakan hasil verifikasi Gubernur Kalimanatan Barat. Apalagi mengacau PP No. 41 Tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah. Dimana deat line semua SOPD diseluruh tanah air Indonesia paling lambat pada tangal 27 Juli 2008. “Kami mempertanyakan mengapa ini bisa lambat, kalau boleh tahu apa kendala yang terjadi,” ujar Legeslator dari Partai Golkar ini.
Ia menilai, penomena yang terjadi di Kabupaten Landak ada beberapa kepala dinas, sudah masuk pensius, ditambah lagi ada juga beberapa dinas/kantor/badan masih Plt. “Seperti Dinas Hutbun, Dinas Nakerduk, Plt. Bapedda, termasuk Asisten II Setda Landak, hingga kini belum terisi, dan terakhir Kepala Badan Kepegawian Daerah(BKD) Pj Bupati Sanggau, ” katanya.
Dari Perda yang ada, kata Klemen Apui, banyak Perda di Kabupaten Landak tidak ada tindak lanjutnya, seperti Perda PDAM, hingga kini belum ada tindak lanjutnya, percuma saja, padahal SOPD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, kalau tidak tidak perlu dibuah SOPD Landak. “Kita ingin mengetahui kapan dan berapa lama SOPD Landak diisi,” tanya Klemen Apui.
Disinggung RAPD Tahun 2009? Klemen Apui menegaskan, seharusnya RAPBD Kabupaten Landak tahun 2009, sudah masuk di DPRD bulan Agustus 2008. “Sebaiknya pembahasan RAPBD Landak Tahun 2009 sudah dibahas, tapi pembangunan proyek saja belum dilaksanakan. Ini ada tanda lampu kuning bahwa pembahasan RAPBD Landak Tahun 2009 akan terlambat, ditambah lagi banyak kalangan anggota Legeslatif kembali menyalonkan diri untuk ikut Pemilu 2009, bisa-bisa terlambat pembahasannya, ” ungkpanya.
Sementara itu sebagiamana diterbitkan Kapuas Post, belum lama ini, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Drs. Ludis, M.Si mengatakan pada dasarnya SOPD tersebut ada dead linenya yakni 27 Juli lalu. “Namun sebelum dead line tersebut, jauh hari kita sudah membahas SOPD baru bersama DPRD. Sebelumnya sudah kita konsultasikan SOPD Landak ini ke provinsi. Sebab sesuai dengan ketentuan, provinsi mempunyai kewajiban dalam pengendalian penyusunan kelembagaan di daerah kita. Memang ini agak lama kita nunggunya, minggu lalu baru turun hasil verifikasi dari gubernur,” jelas Ludis yang ditemui Kamis (31/7) di kantornya. Ditambahkan Ludis, dalam hasil verifikasi gubernur soal SOPD Landak, memang ada koreksi-koreksi dari gubernur. Oleh karena itu Pemkab Landak sendiri akan menyesuaikan lagi susunan SOPD Landak yang baru tersebut. Setelah disesuaikan, barulah akan diinformasikan kepada DPRD Landak. “Atas dasar hasil koreksi gubernur tersebut, yang semula jabatan asisten memakai sebutan asisten I, II dan III, sekarang berubah nama seperti Asisten Administrasi Keuangan. Jadi ada perubahan sebutan nama, tidak lagi memakai sebutan Asisten I, II dan III,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, masih berdasarkan hasil koreksi gubernur, yang semula pengelolaan keuangan daerah berada pada kantor Badan Pengelelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kembali dikelola lagi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Disamping itu, Pemkab Landak juga berencana akan meminta kepada seluruh kepala unit kerja supaya menyusun program rencana kegiatan tahun 2009, sambil menjalankan program kegiatan tahun 2008 ini. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Dewan Pertanyakan SOPD Kabupaten Landak"


Powered by www.tvone.co.id