Kewenangan Disprindag memantau perkembangan harga

10.10 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG – Kepala Dinas Perindustrian perdangan dan Koperasi Kabupaten
Landak mengungkapkan kalau mengenai masalah pengaturan harga pada
sejumlah kebutuhan maupun pada HET (Harga Eceran Tertingga) pada
penjualan BBM pada kios-kios pengecer yang ada di Kota Ngabang khususnya
di Kabupaten Landak juga bukan kewengannya, tetapi sesuai dengan tupoksi
yang ada pihaknya hanya memiliki kewenangan memantau mesalah
perkembangan harga yang ada di pasaran serta mengirimkan laporan
tersebut pada Disprindagkop pusat. “Kalau untuk mengatur harga itu bukan
kewenagan kita karena kita hanya memantau perkembangan harga yang
kemudian di laporkan pada disprindagkop pusat. Kita kan sesuai dengan
tupoksi yang ada pada kita dan ini yang harus kita laksanakan, ” katanya
ketika di hubungi Kapuas Post belum lama ini.
Menanggapi adanya perbedaan harga yang terjadi pada penjual BBM di sejumlah kios yang ada di kota Ngabang, memang semestinya ada di tentukan melalui HET tetapi
itu bukan kewenangan dari Dispridag tetapi kalaupun pemda akan
memetapkan HET tersebut mesti ada tim yang akan membahas masalah HET  
karena hal itu melibatkan sejumlah instansi terkait. Selain itu katanya,
dengan menjamurnya usaha penjualan kios-kios kecil yang menjual BBM  
juga sebenarnya harus ada penertiban tetapi itupun seakan sulit di
lakukan dan penertiban tersebut juga bukan pada Disprindag menainkan ada
pada Tibum. “Ini juga bukan kewenagan kita masalah penertiban itukan ada
pada Tibum dan inipun tidak juga harus serta merta di tertibkan saya
rasa,” katanya.
Ketika ditanya apakah keberadaan sejumlah kios yang ada
tersebut sudah mengantongi ijin ? Dia menuturkan dari sejumlah kios
yang ada tersebut memang ada yang sudah memiliki ijin dan juga ada yang
belum memiliki ijin. Karena katanya, memang dari satu sisi ijin tersebut
memang cukup penting tetapi ini tergantung dari pemilik usaha. Kendati  
tidak mungkin harus memaksa atau mendatangi satu persatu. Hanya yang  
harapkan adalah kesadaran dari masing-masing pihak untuk memiliki ijin
usaha yang di miliki. “kalau mengenai ijin usaha ini memang harus di
miliki tetapi kita tidak mungkin memaksa tetapi yang kita harapkan itu
ada kesadaran. Sedangkan kalau mengenai ijin bangunan  IMB ( Ijin
Mendirikan Bangunan ) itu juga bukan kewenagan kita tetapi ini ada di
Dinas PU, ” ungkapnya.
Selain itu mengenai urusan BBM memang tupoksinya ada di Dispertamben
(Dinas Pertambangan Energe dan Lingkungan Hidup) kalaupun ada rencana
selanjutnya apakah mengenai penertiban atau persamaan harga maupun hal
lainnya memang sudah semestinya harus ada tim yang melibatkan instansi
terkait. Sehingga kedepannya selain ada ketertiban mengenai bangunan
kios, harga serta perijinan dapat di tangan secara baik serta dapat di
sosialisasikan pada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mengetahui
kewajibannya kedepan akan dapat menciptakan kota Ngabang yang lebih baik
bukan hanya dari masalah ketertiban semata tetapi banyak aspek yang
harus di upayakan sehingga dapat menciptakan kondisi Kota Ngabang lebih
baik. (wan)  
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Kewenangan Disprindag memantau perkembangan harga"


Powered by www.tvone.co.id