Landak Perlu Kantor Unit Pembayaran PBB

16.39 Diposting oleh HERI IRAWAN

NGABANG – Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada
di daerah Kabupaten Landak terutama pada bidang pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) sudah semestinya harus di dirikan kantor unit
pelayanan pembayaran pajak PBB. Sehingga bagi masyarakat yang akan
membayar pajak PBB tidak merasa kesulitan. Apalagi selama ini untuk
mengurusi masalah pajak yang tidak terlalu besar maupun untuk membayar
BPHTB [Bea peralihat hak tanah dan bangunan],masih harus ke sanggau dan
hal ini pula yang bisa menjadi salah satu pemicu bagi untuk tidak
melakukan pembayaran terhadap apa yang kewajiban masyarakat. “Dengan
jauhnya tempat untuk mengurus baik peralihan hak maupun pembayaran PBB
yang saat ini masih berada di sanggau ini sebenarnya menimbulkan
kecendrungan masyarakat malas untuk melaksanakan kewajiban mereka.
Karena kecil urusannya besar pula biaya yang di keluarkan oleh yang
bersangkutan dan ini kalau kita lihat dari sisi BPNnya, ” ujar Rudi
Agustiawan A. Ptnh Kasi HTPT Kantor BPN Kabupaten Landak kepada Kapuas
Post Selasa, kemarin.
Hal tersebut menurutnya, sering di alami oleh pihaknya di BPN yang harus
menangani baik pembayaran pajak maupun mengurus peralihan hak yang di
lakukan oleh masyarakat melalui BPN, sehingga di rasakan biaya
perjalanan yang harus di keluarkan cukup tinggi ketimbang urusan yang di
lakukan.
Selain itu ia juga berharap agar PBB juga harus dapat keluar lebih
awal sehingga dapat di sebarkan lebih awal pula pada masyarakat wajib
pajak sehingga dengan demikian pembayarannya juga akan dapat lebih baik
ketimbang seperti yang salama ini terjadi di mana PBB selalu saja
mengalami keterlambatan. “kalau seperti ini kan akan sangat mudah
terjadi penjimpangan atau gangguan lainnya, dan ini belum lagi kondisi
daerah kita di landak inikan cukup jauh sehingga pelayanan dengan adanya
keterlambatan tersebut akan sangat berdampak pada kerja petugas dan ini
memang tidak bisa kita salahkan apalagi kondisi daerah sedangkan waktu
yang di berikan juga sudah sangat mendesak. Berbeda dengan kalau PBB itu
datangnya awal,”ungkapnya.
Dengan demikian katanya, dari sisi keberadaan kelancaran pembayaran
wajib pajak memang sudah saatnya di Ngabang harus ada salah satu Kantor
unit pelayanan sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah untuk
mengurusi masalah peralihan hak yang selama ini cendrung masih
menggunakan proses bawah tangan sedangkan di lain pihak juga akan dapat
melahirkan kesadaran akan arti penting dari pajak itu sendiri karena
untuk membayar pajak masyarakat tidak harus ke sanggau tetapi cukup di
Ngabang.
Menanggapi hal tersebut, Joko Murdwianto dari Kantor Pusat PBB Sanggau
mengatakan bahwa, dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih optimal
kepada masyarakat wajib pajak, namun di akui memang selama ini masih
banyak sekali kekurangan terutama pada hal pelayanan pada masyarakat
wajib pajak. “Memang basih banyak kekurangan terutama pada tahun 2007
untuk sector perdesaan dan perkotaan yang ada di Kabupaten ini memang
masih cukup jauh dari target yang di tentukan dan memang masih banyak
hambatan. Sedangkan gerakan untuk tahun 2008 ini dimana masih ada sisa
waktu sekitar 1 bulan untuk kegiatan bulan panutan dan kita juga masih
tetap berusaha bagaimana untuk dapat mensukseskan pembayaran pajak bumi
dan bangunan ini,” katanya.
Dengan ini kedepannya, maka pihaknya juga sudah berencana tepatnya pada
bulan November juga akan melakukan Reorganisasi secara Nasional yang
artinya,Direktorat jendral pajak yang tergabung semua unsur kegiatan
bidang pelayanan perpajakan. Sedangkan daerah yang ada di Kalimantan
juga akan bergabung menjadi satu kantor yang namanya juga akan berubah
menjadi Kantor pelayanan pajak Pratama. “Ya nantinya di Kantor pelayanan
Pajak Pratama ini nanti akan bergabung semua kegiatan yang selama ini
terpisah dan nantinya akan menjadi 1 kantor saja tetapi dalam nya sudah
tergabung,”ujarnya. Sedangkan kantor pelayanan pajak yang untuk landak
yang selama ini masih berada di Pontianak maka untuk bulan November
mendatang akan bergabung menjadi KPP Pratama di sanggau. Sehingga dengan
adanya KPP Pratama di sanggau maka di kabupaten Landak juga akan di
bentuk kantor penyuluhan atau KP2KP dimana pungsi kantor tersebut akan
menjadi perpanjangan tangan kantor pelayanan pajak Pratama yang ada di
sanggau. Dengan demikian katanya dengan adanya kantor penyuluhan KP2KP
pelayanan pajak tersebut akan dapat mempermudah pelayanan pada
masyarakat juga di harapkan akan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat
wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya masing-masing. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Landak Perlu Kantor Unit Pembayaran PBB"


Powered by www.tvone.co.id